x

Iklan

Danur Osda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Perincian Pembagian Harta Waris

Pernahkah Anda mengalami kebimbangan saat hendak membagikan harta waris?.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di dalam Islam, warisan adalah harta peninggalan milik seseorang yang telah meninggal dunia, baik berupa materi maupun benda yang diberikan pada ahli warisnya. Sementara ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta benda yang ditinggalkan oleh pewaris.

 

 

Siapa yang Berhak Menerima Warisan?

 

Baik laki-laki maupun perempuan berhak menerima warisan. Dari pihak pria, tercatat ada lima belas orang yang berhak mendapatkan warisan, sedangkan dari pihak wanita hanya sebelas orang saja. Adapun rinciannya, sebagai berikut.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Laki-laki

 

  1. Anak lelaki
  2. Cucu dari anak lelaki
  3. Ayah
  4. Kakek
  5. Saudara kandung laki-laki
  6. Saudara lelaki seayah
  7. Saudara lelaki seibu
  8. Anak lelaki dari saudara kandung laki-laki
  9. Anak lelaki dari saudara kandung seayah
  10. Suami
  11. Paman kandung
  12. Paman seayah
  13. Anak lelaki dari paman kandung
  14. Anak lelaki dari paman seayah
  15. Lelaki yang melepaskan budak

 

 

Perempuan

 

  1. Anak perempuan
  2. Cucu perempuan dari anak lelaki
  3. Ibu
  4. Nenek dari ibu kandung
  5. Nenek dari ayah kandung
  6. Buyut
  7. Saudara perempuan kandung
  8. Saudara perempuan seayah
  9. Saudara perempuan seibu
  10. Istri
  11. Wanita yang melepaskan budak

 

 

Peraturan Pembagian Harta Warisan

Kendati ada sederet nama yang berhak menjadi ahli waris, tetapi daftar tersebut tidak digunakan apabila:

  1. Semua anggota yang termasuk ke dalam daftar ahli waris masih lengkap. Sesuai aturan, yang berhak menerima harta warisdari pihak lelaki hanya ayah, anak, dan suami, sedangkan sisanya mahjub atau terhalang. Sementara dari pihak wanita, hanya ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak lelaki, istri, dan saudara kandung perempuan yang dibolehkan menerima warisan.
  2. Jika semua ahli waris yang disebutkan dalam poin satu masih hidup semua maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya lima orang saja, yakni ayah, anak lelaki, suami atau istri, anak perempuan, dan ibu.

 

Porsi Pembagian Harta Warisan

Dalam Islam porsi pembagian harta warisan telah diatur dalam syariat sesuai dengan surah An-Nisa ayat 11 dan 12. Adapun penjabarannya, sebagai berikut.

 

 

  • Pembagian untuk Anak

Anak laki-laki tunggal akan mendapatkan seluruh harta warisan, sedangkan anak laki-laki bersaudara memperoleh bagian yang sama besar. Jika anak tunggal yang ditinggalkan adalah perempuan maka ia mendapat setengah bagian, sedangkan anak perempuan bersaudara akan memperoleh dua pertiga bagian. Sementara jika pewaris memiliki anak lelaki dan perempuan maka anak laki-laki mendapat dua kali bagian dari anak perempuan.

 

 

  • Pembagian untuk Suami dan Istri

Jika seorang istri meninggal dunia tanpa keturunan maka suami berhak mendapatkan setengah harta yang dimilikinya, sedangkan jika ia meninggalkan keturunan maka suami hanya memperoleh seperempat bagian saja.

 

Seorang istri yang ditinggal mati suaminya tanpa keturunan akan mendapatkan seperempat bagian dari harta warisan, sedangkan jika ia memiliki keturunan maka istri hanya mendapatkan seperdelapan bagian saja.

 

 

  • Pembagian untuk Ayah dan Ibu

Harta benda seorang anak yang meninggal dunia masih dalam keadaan lajang akan menjadi milik ayah dan ibunya. Ibu akan mendapatkan sepertiga bagian dari harta warisan si anak, sedangkan ayah memperoleh sisanya.

 

Sementara jika anak tersebut memiliki keturunan anak lelaki ataupun perempuan maka baik ayah maupun ibu berhak menerima seperenam bagian, sedangkan jika almarhum meninggal dalam keadaan memiliki saudara maka ibu tetap memperoleh seperenam bagian dan ayah akan mendapat sisanya. Ayah berhak memiliki seluruh harta tersebut jika tidak ada ahli waris lainnya.

 

Itulah informasi singkat mengenai pembagian harta waris dalam Islam. Jangan ragu bagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat.

Baca juga: Pengertian dan Hukum Pembagian Harta Warisan-Pengacara Waris

 

Ikuti tulisan menarik Danur Osda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler