x

Iklan

Rojer Long

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Permen PUPR Tentang Rusun Graha Cempaka Mas tidak Sah!

Dalam upaya mencari jalan keluar terhadap keresahan yang melanda para penghuni rumah susun, pengembang dan pemerintah, Program Pascasarjana Fakultas Hukum

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tampil mantan Hakim Agung Prof Dr Gayus Lumbuun sebagai narasumber dan dosen tetap FH Unkris Dr Firman Wijaya sebagai pembicara utama. Tampil pula peserta aktif dari sejumlah kalangan: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Real Estate Indonesia, perwakilan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS), perwakilan perusahaan pengembang, dan mahasiswa.

Sebagaimana diketahui, keresahan muncul karena terbitnya Permen PUPR No. 23/2018 dan Pergub DKI Jakarta No. 132/2018, yang mengatur PPPSRS dan dirasakan sebagian besar penghuni rusun tidak adil serta menyulitkan. Padahal Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 (UU No. 20/2011) tentang Rumah Susun pasal 78 menetapkan, PPPSRS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Nah, di kala PP tentang Rusun belum terbit, malah muncul Permen dan Pergub, yang secara hierarki perundang-undangan berada di bawah PP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itu sebabnya Prof. Gayus menyatakan, “Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mendelegasikan pengaturan PPPSRS kepada Permen. Dengan demikian, Permen tidak memiliki kekuatan mengikat. Kementerian juga tidak diberikan mandat membentuk Peraturan Menteri, sebab yang diberikan mandat berdasarkan kewenangan delegasi adalah PP.”

Begitu pula Pergub DKI Jakarta No. 132/2018 bersumber dari Permen PUPR No. 23/2018, yang dibentuk tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.””Dalam hal ini Pergub menjadi tidak sah dan tidak mengikat,” jelas Gayus Lumbuun.

Guru Besar yang aktif mengajar di sejumlah perguruan tinggi ini juga menyatakan mendukung penuh uji materiil terhadap Permen dan Pergub tersebut.

Berkenaan dengan berita bahwa uji materiil terhadap Permen dan Pergub yang diajukan Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon ditolak Mahkamah Agung (MA), perwakilan REI mengatakan, “Sepengetahuan kami, uji materil itu bukan ditolak, tetapi tidak diterima.”

Lebih jauh Gayus menjelaskan tidak diterima, dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah NO (En O: niet ontvankelijke verklaard). Artinya, tidak diterima mungkin karena surat kuasa tidak sah atau diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum, atau gugatan di luar kompetensi. Terhadap NO ini, gugatan dapat diperbaiki dan diulang.

Seminar ini mengusulkan jalan keluar agar segera dibentuk organisasi PPPSRS tingkat nasional, yang telah diamanatkan dalam UU No. 23/2018. Organisasi ini, bersama para pemangku kepentingan seperti REI, perusahaan pengembang, Kementerian PUPR, dan Pemda DKI, kemudian melakukan mediasi dan mendesak pemerintah menerbitkan PP tentang pengelolaan rusun. Dengan demikian, keresahan tersebut dapat diatasi.

Ikuti tulisan menarik Rojer Long lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB