x

Iklan

Faisal Aqil

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 15 Mei 2019

Kamis, 16 Mei 2019 00:20 WIB

Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia Sejauh Ini

Simak opini mengenai pendidikan kewarganegaraan yang berlangsung di indonesia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pendidikan kewarganegaraan (PKN) adalah salah satu mata pelajaran yang diberikan melalui Pendidikan formal. PKN bertujuan untuk menanamkan nilai pancasila dan demokrasi pada masyarakat Indonesia. Berdasarkan Undang-undang nomer 20 tahun 2003, Pendidikan kewarganegaraan merupakan bahan ajaran wajib yang dimuatkan pada Kurikulum Pendidikan dasar, menengah, & tinggi. Dengan kata lain, mata kuliah ini tersedia di seluruh jenjang Pendidikan formal. Bahan yang diajarkan dari satu jenjang ke jenjang yang lain relatif sama, hanya saja materinya diperdalam seiring dengan bertambahnya tingkat Pendidikan. Hak asasi manusia, penerapan Pancasila, dan demokrasi merupakan beberapa judul bab yang sering ditemukan pada buku pembelajaran PKN.

 

Bagaimana kenyataan yang ada?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seringkali pelajaran ini dianggap remeh dan bahkan tidak penting bagi penganutnya.  Pada kenyataanya, Pelajaran Kewarganegaraan ini lebih sering dianggap sebagai pelajaran sampingan yang kurang bermakna dalam keberlangsungan proses Pendidikan. Berhubung PKN tidak dikeluarkan pada Ujian Nasional, pelajaran ini dianggap memiliki sifat “nice to know”. Selain itu, metode pembelajaran yang hanya mengandalkan pembelajaran tatap muka, maupun presentasi dari siswa dianggap membosankan dan kurang berdampak.

Lalu, Apa yang sebaiknya dilakukan?

Cukup ironis jika suatu pelajaran mengenai negara diremehkan dan dihiraukan para warganya. Akan tetapi, hal ini bukan sepenuhnya salah seorang siswa.  Pendidikan kewarganegaraan akan lebih bermakna bagi yang menerima apabila lebih menekankan aspek cara menjadi warga negara yang baik seiring dengan bertambahnya umur. Beberapa aspek yang dapat diterapkan pada sistem pembejaran berupa:

  • Pengenalan tentang konsep dasar kewarganegaraan seperti HAM, Demokrasi, Pancasila, dan Dasar Hukum cukup pada tingkat Pendidikan dasar saja, selanjutnya berupa penerapan.
  • Saat menginjak tingkat SMP/Sederajat, focus dari pelajaran PKN dialihkan menjadi ajang untuk meningkatkan pola berfikir kritis dari seorang siswa.
  • Pada pendidikan tingkat tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan digunakan sebagai ajang untuk mengabdi kepada masyarakat dan membahas permasalahan sosial. Mahasiswa tidak hanya dituntut untuk memahami konsep dasar mengenai demokrasi, tetapi juga mengkaji dan bahkan mempromosikan kajian tersebut pada media tertulis agar memberikan dampak di orang yang banyak.

Permasalahan teknis dan administrasi dalam kehidupan bernegara sebaiknya juga dibahas. Masalah seperti pembuatan surat izin mengemudi (SIM), Kartu tanda penduduk (KTP), pembayaran pajak dan hal lain yang serupa berupa tugas negara untuk mengajarkan. Lebih baik lagi apabila negara tidak hanya menyediakan pembelajaran kewarganegaraan melalui Pendidikan formal, tetapi melalui Pendidikan nonformal. Beberapa instansi non pemerintah telah mengadakan pelatihan serupa, akan tetapi lebih baik jika negara bersifat sebagai acuan utama dalam hal tersebut.

 

Melalui sistem pembelajaran Kewarganegaraan yang mempertimbangkan keperluan warga negara, baik secara formal maupun nonformal, diharapkan dapat meningkatkat pemahaman masyarakat paham mengenai pentingnya memiliki jiwa nasionalitas yang tinggi. Tak hanya terbatas bagi kalangan pelajar, orang awam pun juga dapat mengikuti pelatihan yang sesuai. Hal ini dapat dianggap sebagai langkah preventif suatu negara untuk mencegah terjadinya ketidakteraturan baik dari sisi administrasi, peraturan perundang-undangan, dan lainnya. 

Ikuti tulisan menarik Faisal Aqil lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB