x

Iklan

Dzaky Fakhriza

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 17 Mei 2019

Sabtu, 18 Mei 2019 04:27 WIB

Tikus Berdasi Merusak Nilai Pancasila

Pejabat-pejabat tinggi negara digambarkan sebagai tikus berdasi karena tindakan korupsi yang telah dilakukannya. Tindakan korupsi dinilai melanggar nilai-nilai Pancasila dan merugikan masyarakat umum maupun negara. Maka dari itu pelaku korupsi perlu ditindak secepatnya oleh KPK.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Maraknya tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat negara sudah melanggar nilai-nilai Pancasila. Maraknya korupsi dapat terjadi ketika pejabat merasa dirinya memegang kekuasaan sehingga segala sesuatu bisa diatur dan dipermudah sesuai dengan keinginannya.

Korupsi adalah kegiatan mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.

Jenis korupsi yang biasa dilakukan oleh pejabat ialah mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi. Seharusnya uang tersebut merupakan kepentingan rakyat Indonesia yang dapat dialokasikan pada pemerataan ekonomi masyarakat. Kehadiran koruptor sangat merugikan negara, maka dari itu pelaku korupsi hendaknya segera ditindak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila dilihat dari segi pandang Pancasila, koruptor sudah melanggar nilai yang terkandung dalam kelima sila Pancasila. Dalam segi sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, korupsi dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar norma agama, karena dalam pendidikan agama diajarkan untuk tidak mengambil hak milik orang lain dan tidak diperbolehkan untuk bertindak serakah dan sebaliknya. Selain itu korupsi juga merugikan orang lain karena keuntungan yang didapat koruptor hanya untuk menyejahterakan dirinya sendiri tanpa memperdulikan orang-orang yang ada disekitarnya.

Dalam segi sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, Tindakan korupsi mencerminkan bahwa koruptor tidak memiliki adab yang baik karena sudah mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya. Hal ini tentu berpengaruh kepada keadilan yang diterapkan pada masyarakat. Sebagai seorang pejabat, tak sepatutnya dia mengambil hak masyarakatnya demi kepentingan dirinya sendiri. Dengan dilakukannya korupsi maka dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian masyarakat. Apabila uang negara dipergunakan dengan bijak, uang tersebut dapat digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur negara.

Dalam sila ketiga, “Persatuan Indonesia”, korupsi dapat memecah persatuan yang ada di Indonesia. Namun dengan adanya tindakan korupsi yang memakan uang yang merupakan hak masyarakat luas, maka dapat mengakibatkan tidak tersalurnya bantuan-bantuan dari pemerintah sehingga mengakibatkan pembangunan tidak merata, menghambat berjalannya pembangunan negara. Dengan adanya pembangunan yang tidak merata, maka akan menimbulkan kemungkinan masyarakat mengalami kecemburuan sosial.

Dalam sila keempat, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”, menerapkan konsep kekeluargaan antar rakyat Indonesia dengan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Sebagai pejabat yang tidak professional, maka korupsi sudah melanggar nilai sila keempat, karena koruptor hanya mementingkan kepentingan sendiri tanpa memikirkan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam sila kelima, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, nilai yang terkandung ialah bersikap adil terhadap sesama, menghormati hak-hak orang lain, menghargai orang lain, dan mementingkan kepentingan umum. Dengan sifat serakah yang dimiliki oleh koruptor menyebabkan tidak terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini disebabkan uang yang dikorupsi oleh oknum pejabat digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tanpa memperhatikan keadilan terhadap sesame dan hak-hak orang lain.

Pancasila memuat nilai-nilai moral dan etis seakan menjadi pepesan kosong yang tak bermakna dan cenderung dilupakan oleh para koruptor. Karena itu, sudah saatnya untuk menjadikan Pancasila sebagai rumah bagi mentalitas semua komponen masyarakat. Pancasila harus kembali dijadikan sebagai ‘kompas’ atau ‘rambu-rambu’ untuk bertindak dan berperilaku agar tak melenceng dari nilai-nilai yang telah dijadikan sebagai kontrak sosial bersama sejak Indonesia merdeka.

Pancasila harus kembali dijadikan acuan hukum bahkan sumber dari segala sumber hukum. Karena, dengan cara itu, Indonesia benar-benar menjadi negara hukum, tidak lagi menjadikan nafsu atau ketamakan harta di balik kepentingan setiap perundang-undangan atau konstitusi.

Adapun dampak korupsi yang dapat ditimbulkan seperti merugikan negara maupun kelompok, menjadikan negara miskin, menjadikan negara memiliki hutang yang banyak di luar negeri, menimbulkam ketidakadilan dalam hal kekayaan, dan menurunnya pendapatan negara.

Dari penjelasan korupsi terhadap pelanggaran nilai-nilai Pancasila, dapat dilihat bahwa korupsi bukanlah tindakan yang sepatutnya dilakukan oleh pejabat tinggi negara. Hal ini disebabkan uang yang dikorupsi merupakan uang negara yang dapat digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia secara luas. Dan koruptor hendaknya segera dibasmi oleh KPK.

 

Author:

Dzaky Fakhriza Ridwan

Purna Widya Putri Buana

Ikuti tulisan menarik Dzaky Fakhriza lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler