x

Iklan

Eri Priangga

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 19 Mei 2019

Senin, 20 Mei 2019 05:06 WIB

Kebebasan Berpendapat, Masihkah ?

Artikel ini membahas mengenai kebebasan berpendapat yang sekarang terjadi di Indonesia seiring perkembangan zaman.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Indonesia merupakan negara dengan penduduk lebih dari 200 juta jiwa. Dengan berbagai suku dan ras yang beragam, Indonesia terkenal akan toleransinya terhadap berbagai macam etnis dengan watak yang berbeda pula. Apabila ada sebuah kasus atau bentrok terhadap antara sesama etnis, maka salah satu solusi utama ialah mendiskusikan masalah tersebut. Komunikasi merupakan “suatu proses di mana seseorang atau beberapa orang, kelompok, organisasi, dan masyarakat menciptakan, dan menggunakan informasi agar terhubung dengan lingkungan dan orang lain. Selain komunikasi, kebebasan berpendapat juga hal yang mendasar dan tidak asing di masyarakat Indonesia. Kebebasan berbicara atau berpendapat adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara atau berpendapat secara bebas tanpa adanya batasan.

            Tentu saja hal ini harus tetap sejalan dengan hukum serta perundang-undangan di Indonesia. Dalam pancasila sendiri di sebutkan pada sila ke-2 yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Di sila ke-2 inilah yang melandasi bahwa manusia seharusnya beradab, dapat menghargai satu sama lain, sehingga kebebasan berpendapat dapat di wujudkan bersama tanpa harus adanya konflik atau bentrok dengan sesama. Dan seperti yang kita ketahui juga  bahwa jika berhubungan dengan manusia maka berkaitan pula dengan hak asasi manusia. Didalam UUD 1945, yang merupakan landasan konstitutional Indonesia, dan merupakan norma hukum tertinggi di Indonesia, memuat mengenai hak asasi manusia (HAM). Meskipun telah tercantum mengenai hak asasi manusia dalam UUD 1945, akan tetapi masih banyak terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia adalah melanggar hak asasi manusia untuk bebas memberikan pendapat. Telah dimuat di UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 yang berisi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” serta pada UUD 1945 Pasal 19 yang berisi “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat - pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan - keterangan dan pendapat - pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas - batas”.

            Kebebasan berpendapat merupakan salah satu HAM yang masih sering dilanggar. Sampai saat ini, masih banyak orang yang belum menghargai dan menghormati hak kebebasan berpendapat seseorang. Tidak sedikit kasus yang terjadi akibat pelanggaran HAM, khususnya hak kebebasan berpendapat. Banyak sekali orang-orang yang mengeluarkan pendapatnya di media sosial bisa berujung di pengadilan. Padahal mereka hanya mengeluarkan pendapatnya. Banyak juga orang yang hanya sekedar iseng berpendapat atau berbicara di media sosial bisa bermasalah dengan hukum. Tidak hanya pada media sosial, tetapi pada media cetak pun banyak orang-orang yang mengeluarkan pendapat mereka. Di lingkungan kampus pun masih dapat kita jumpai bagaimana sulitnya mahasiswa untuk mengemukakan pendapat mereka. Padahal, pendapat mereka berkaitan dengan bagaimana kehidupan kampus yang tidak sejalan dengan seharusnya. Dengan beberapa kasus di Indonesia seperti, penangkapan Robertus Robet yang ditangkap karena berpendapat mengenai profesionalisme TNI, adapula Ronny Setiawan mahasiswa UNJ Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam yang mengkritisi kebijakan kampusnya. Dengan hal ini seakan akan masyarakat Indonesia dilarang untuk berpendapat. Padahal hal ini bertentangan sekali dengan HAM dan mengingat bahwa mahasiswa merupakan Agent of Change yang berarti agen perubahan dan sangat disayangkan apabila mahasiswa pendapatnya di bungkam. Dengan dibungkamnya hak berpendapat masyarakat Indonesia, maka dapat dipastikan pula kedepannya segala bentuk ham tidak akan dihargai lagi sepenuhnya. Maka dari itu, kebebasan berpendapat di Indonesia diharapkan kedepannya agar tidak di tentang oleh segala bentuk karena berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah lingkungan maupun negara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Author

Eri Novi Priangga

Ikuti tulisan menarik Eri Priangga lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu