x

Iklan

Supryadin Advocasi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Rabu, 29 Mei 2019 14:38 WIB

Kepala Desa di Dompu VS Permendagri

Kepala Desa di Kabupaten Dompu memberhentikan secara sewenang-wenang perangkat desa, tidak mengikuti permendagri no. 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Keputusan yang dikeluarkan kepala desa atas dasar desakan kesepakatan politik antara kelompok kepentingan sehingga membuat kemarahan atau kekecewaan perangkat desa yang merasa haknya dirugikan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sangat menarik memperbincangkan pertikaian Kepala Desa dengan Perangkat Desa, sampai sekarang belum selesai. Karena kepala desa tidak mengindahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Instansi Inspektorat Kabupaten Dompu.

 Kepala desa memberhentikan perangkat desa secara sewenang-wenang tanpa mengikuti regulasi yang mengatur. Seperti yang terjadi di Desa Serakapi dan Desa Saneo, di mana kepala desa memberhentikan perangkat desa yang tidak mengacuh pada regulasi, mekanisme, dan legitimasi yang ada.

Sehingga ini menjadi perdebatan di kalangan masyarakat seperti LSM, mahasiswa, pemuda dan masyarakat awam. Memang kepala desa memberhentikan perangkat desa lama dengan perbedaan politik dalam pemilihan kepala desa. Dan setelah memenangkan pilkades, kepala desa mengangkat perangkat desa baru dengan kesepakatan politiknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ini membuat kemarahan atau kekecewaan perangkat desa dikarenakan haknya telah dirugikan oleh kepala desa. Sehingga perangkat desa melakukan perlawanan intelektualitas dengan melaporkan kepada lembaga pemerintah di Kabupaten Dompu yang memonitoring terhadap penyelenggara pemerintah desa.

Krisis kepercayaan masyarakat dompu bahwa kepala desa tidak mau mengindahkan LHP berdasarkan hasil pemeriksaan aparatur pengawasan internal penyelenggara pemerintahan. Kepala desa menganggap bahwa perangkat desa pernah melibatkan diri dalam kegiatan kampanye dalam pemilihan kepala desa kemarin.

Padahal semua perangkat desa di desa serakapi dan saneo melibatkan diri dalam kegiatan kampanye. Sangat jelas keputusan kepala desa sangat sepihak dan menyimpang dalam ketetapan yang ada dalam memberhentikan perangkat desa. Dan dijalankan kepala desa atas dasar desakan kesepakatan politik antara kelompok kepentinganya.

Ini menciptakan praktek-praktek kolusi dan nepotisme dalam penyelenggara pemerintahan desa, sehingga kepala desa dengan sengaja menabrak aturan-aturan berlaku dalam tataran pemerintahan.

 

 

Jika mengadopsi di dalam bukunya Sutoro Eko ‘‘Desa Baru Negara Lama’’. Ada empat tipologi kepemimpinan kepala desa. Pertama Kepala desa konservatif, yakni tidak melakukan korupsi dan tidak juga melakukan reformasi. Penyelenggara desa berlangsung apa adanya, sesuai kebiasaan. Kedua kepala desa bertipe inovatif-progresif, secara serius melakukan reformasi desa tanpa melakukan korupsi. Satu hal yang menggembirakan, hari ini banyak generasi muda, termasuk aktivis, LSM, tampil menjadi kepala desa yang inovatif dan produktif.

 Ketigat, kepala desa bertipe petarung (kombatan), yang melakukan reformasi tetapi berujung korupsi, dan kandas di penjara. Keempat Kepala Desa yang bertipe bandit atau pemangsa, yang tidak melakukan reformasi tetapi melakukan korupsi. Dengan hadir sebagai penguasa tunggal, orang kuat, nekat, dan mempunyai tukang pukul.

Kepala desa serakapi dan kepala desa saneo sangat memiliki watak bandit dalam membuat keputusan dalam penyelenggara pemerintahan desa. Tentu ini berkaitan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara sewenang-sewenang tanpa melihat regulasi yang berlaku.

Sangat jelas dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Di dalam pasal 12 ayat 1 bahwa Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

Pada ayat (2a) Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. Perangkat desa mempunyai hak menjabat sampai umur 60 tahun dan baru diberhentikan ketika meninggal dunia, permintaan sendiri, dan melanggar tugas sebagai perangkat desa.

Bupati Dompu keharusan menindaklanjuti secara tegas dan cepat dalam permasalahan pemberhentian perangkat desa di desa Serakapi dan desa Saneo. Karena memang bupati sebagai pimpinan pemerintah memiliki otoritas dalam penyelenggara pemerintahan.

Supaya ada alternative penyelesaian masalah ini, bisa diselesaikan secara mediasi dengan menghadirkan pihak ketiga yang sebagai fasilitator. Tidak selamanya suatu masalah diselesaikan dengan mekanisme hukum.

Agar pemerintah desa dapat menjalankan Asas-asas umum pemerintah yang baik sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa dan permendagri no. 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Besar harapan masyarakat awam agar kepala desa tidak boleh bermusuhan dengan perangkat desa dikarenakan satu kesatuan pemerintah desa. Kepala desa memiliki jabatan politik,  Sedangkan perangkat desa memiliki jabatan administrasi.

Bahwa kewenangan pemerintah desa dengan menjalankan penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk mewujudkan kemandirian suatu desa.

Yang paling fundamental bupati bersikap tegas dan cepat dalam menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan, supaya kepala desa dapat mengembalikan hak perangkat desa. Memang Perangkat desa sudah bertatap muka dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD, Camat Woja, dan DPRD di kabupaten dompu.

Tapi belum memuaskan hati perangkat desa sampai sekarang, DPM-PD dan Camat Woja belum memahami dalam menjalankan tugas secara tepat. Sehingga ketidakjelasan dalam memutuskan masalah ini  jangan sampai ada terjadinya konspirasi antara mereka.

 

 

Ikuti tulisan menarik Supryadin Advocasi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler