x

Iklan

Mouhamad Bigwanto

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Mei 2019

Jumat, 31 Mei 2019 12:49 WIB

Penandatanganan Kerjasama Pendidikan Tinggi dengan Industri Rokok Harus Ditolak

Di Indonesia, sambil menjual IQOS (tembakau yang dipanaskan), raksasa industri rokok, PMI menjajagi pemasaran JUUL (rokok elektrik dg cairan nikotin) disamping meneruskan produksi dan penjualan rokok konvensional.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia sebagai anggota komunitas kesehatan masyarakat global sangat menyesalkan tindakan Kemenristek Dikti menandatangani nota kesepahaman dengan industri rokok Sampoerna. Keputusan ini telah mencederai integritas Pendidikan Tinggi yang seharusnya menjaga netralitas, bukan malah bekerjasama dengan industri bisnis adiktif yang secara fundamental memiliki kepentingan bertolak belakang dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan khususnya pengembangan kualitas SDM. HM Sampoerna adalah pelaksana bisnis Philip Morris International (PMI) di Indonesia.

September 2017 PMI membentuk Foundation for a Smoke Free World (FSFW) dengan dana sebesar US$ 80 juta per tahun selama 12 tahun menyusul pemasaran IQOS pada tahun 2014 yaitu produk rokok alternative dengan teknologi pemanasan yang diklaim kurang bahayanya dibandingkan rokok yang dibakar. Belum cukupnya bukti ilmiah yang meyakinkan tentang keamanan dan dampak kesehatan berbagai produk tembakau baru karena waktu penggunaannya masih terlampau pendek, baik dalam bentuk nikotin cair maupun tembakau padat yang dipanaskan, menjadi alasan dan strategi bisnis PMI mendirikan FSFW.

Menggunakan klaim kesehatan yang menjebak yaitu menuju dunia bebas asap rokok, mengurangi bahaya rokok, mendukung SDGs mengurangi penyakit akibat rokok, strategi yang ditempuh FSFW langsung ataupun tidak tidak langsung adalah kerjasama penelitian berskala luas dengan institusi pendidikan tinggi, lembaga-lembaga riset, organisasi profesi dan dengan pemerintah meliputi aspek pengurangan bahaya rokok, program berhenti merokok sampai dengan penelitian pertanian tembakau. Perlunya bukti ilmiah bukan alasan untuk bekerjasama dengan atau mendapatkan dana penelitian dari industri rokok yang mempunyai kepentingan bisnis produk adiktif.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan dalih mengurangi bahaya rokok tidak berarti PMI menghentikan produksi dan pemasaran rokok konvensionalnya. Industri rokok multi nasional menyebutkan investasi produk rokok baru bertujuan mengintegrasikan produk alternative ke dalam core bisnis rokok konvensional. Di Indonesia, sambil menjual IQOS (tembakau yang dipanaskan), PMI menjajagi pemasaran JUUL (rokok elektrik dg cairan nikotin) disamping meneruskan produksi dan penjualan rokok konvensional. Pendaftaran sertifikat merek IQOS selama Januari 2017-April 2019 dilakukan bersamaan dengan pendaftaran sejumlah merek rokok konvensional. Industri rokok tidak pernah bertujuan mematikan bisnis rokok konvensional ketika mendalihkan membantu kesehatan masyarakat dengan rokok yang diklaim lebih aman. 

Peredaran bebas yang tanpa pengawasan dan pemasaran massif dengan klaim kesehatan menyesatkan termasuk yang dilakukan oleh kelompok yang mengaku pro kesehatan telah menempatkan masyarakat terutama anak dan remaja kedalam resiko. BNN menemukan narkoba dalam cairan rokok elektrik di pasaran; Euphoria ditengah ketidak tahuan calon korban menyebabkan penggunaan rokok ganda. Studi UHAMKA tahun 2018 pada 767 pelajar SMA di Jakarta menemukan dari 11,8%nya pengguna rokok elektrik, 51%nya adalah pemakai ganda. Fenomena yang sama ditemukan di Polandia; Sebanyak 72,4% dari 30% remaja usia 15-19 tahun pengonsumsi rokok elektrik tahun 2013-2014 adalah pemakai ganda. Pengguna ganda juga ditemukan pada remaja 13-18 tahun di Korea; dari 9,4% pemakai rokok elektrik, 8,4% diantaranya mengisap rokok elektrik bersamaan dengan rokok konvensional. 

Menyikapi ancaman epidemi tembakau baru di Indonesia dan beban ganda yang akan menggagalkan upaya pengembangan kualitas SDM, IAKMI dan AIPTKMI mendesak Kemenristek Dikti untuk membatalkan kerjasama dalam bentuk apapun dengan industri produk tembakau manapun termasuk dengan PT HM Sampoerna. 

 

Jakarta, 27 Mei 2019

Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) dan

Pengurus Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI)

Ikuti tulisan menarik Mouhamad Bigwanto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler