x

Iklan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 3 Juni 2019 07:59 WIB

Pencegahan Fraud sebagai Tolak Ukur Kinerja Pemerintah Daerah

pencegahan fraud

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh:

 

Sekar Ayu Setianingrum

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

(31401606550)

Yasinta Hndayani

(31401606593)

( Mahasiswa S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Drs. Osmad Muthaher, M.Si. Dosen Akuntansi Sektor Publik Fakultas Ekonomi UNISSULA)

 

Fraud masih menjadi isu fenomenal dan menarik untuk dibahas dengan kasuskasus yang kini tengah berkembang dalam masyarakat. Salah satu jenis fraud yang paling sering terjadi di sektor pemerintahan yaitu berkaitan dengan praktik korupsi. Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat korupsi yang tinggi. Reformasi dibidang keuangan negara telah dilaksanakan melalui paket UndangUndang yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan  Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Ketiganya merupakan landasan dan pedoman agar keuangan negara dapat dikelola secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Sejalan dengan tujuan tersebut, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 mengamanatkan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pemerintah sebagai pengemban amanat dari rakyat mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien, salah satunya adalah mengelola keuangan negara   dengan   baik   dan   accountable.   Namun,   pada   pelaksanaannya  banyak  praktik kecurangan  yang  berdampak  negatif  pada    sektor  ekonomi  maupun  sosial.  Salah  satu indikator  terjadinya  permasalahan  dalam  pengelolaan  keuangan  instansi  pemerintah  juga dapat dilihat dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan.

 

Penyusunan laporan keuangan yang berpedoman pada standar akuntansi Peme- rintahan  bermanfaat  untuk  pemenuhan kebutuhan informasi keuangan secara umum yang lebih berkualitas bagi para pengguna laporan keuangan di dalam rangka menilai akuntabilitas dan  membuat  keputusan  ekonomi,  sosial  maupun  politik.  Bagi  para pengawas keuangan negara, laporan keuangan yang berbasis standar akuntansi memberikan tantangan baru dalam peningkatan aspek pengawasan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah. Tantangan tersebut  adalah  kemampuan  pihak  pengawas  dalam  mengungkap  kewajaran  penyajian laporan keuangan melalui opini yang diberikannya. Kemampuan   ini tentunya diharapkan memperbaiki  pengelolaan  keuangan  negara.  Oleh  karena  itu  penulis  mengangkat  sebuah topik  pengaruh  penerapan  akuntansi  sektor publik, pengawasan terhadap kualitas laporan keuangan instansi pemerintah terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan implikasinya terhadap fraud karena menurut peneliti masalah tersebut merupakan masalah yang sangat relevan bagi Pemerintah saat ini. Penerapan akuntansi yang baik oleh instansi pemerintah akan menghasilkan laporan keuangan instansi pemerintah yang baik. Pengawasan yang optimal terhadap kualitas laporan keuangan instansi pemerintah akan menjamin bahwa laporan  keuangan  tersebut  disajikan  secara  benar  dan  wajar  sesuai  standar  akuntansi keuangan pemerintahan sehingga informasi yang terdapat dalam laporan keuangan tersebut pengguna dapat dimanfaatkan sebagai bahan pengambil keputusan. Penerapan akuntansi yang baik oleh instansi pemerintah dan pengawasan yang optimal terhadap kualitas laporan keuangan instansi pemerintah diharapkan akan dapat memperbaiki akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sehingga kinerja penelenggaraan urusan-urusan pemerintahan dapat optimal. Perbaikan kualitas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah diharapkan akan berimplikasi pada minimalnya praktik korupsi sehingga diharapkan good governance dapat diwujudkan oleh Pemerintah Indonesia baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

 

Tujuan dan cara Pencegahan Fraud

 Tujuan utama pencegahan kecurangan adalah menghilangkan sebab-sebab munculnya kecurangan. Kecurangan sering terjadi apabila:

  1. Pengendalian intern tidak ada atau lemah atau dilakukan dengan longgar atau tidak efektif
  2. Pegawai diperkerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan integritas mereka.
  3. Pegawai diatur,  dieksploitasi  dengan  tidak  baik,  disalahgunakan atau ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai sasaran dan tujuan keuangan.
  4. Model manajemen melakukan kecurangan, tidak efisien dan atau tidak efektif serta tidak taat pada hukum dan peraturan yang berlaku.
  5. Pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang harus dipecahkan, biasanya masalah keuangan, masalah kesehatan keluarga, gaya hidup yang berlebihan.
  6. Industri  dimana   perusahaan   menjadi   bagiannya   merniliki   sejarah   atau   tradisi kecurangan.

 

Pencegahan kecurangan pada umumnya berupa aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajemen dalam hal penerapan kebijakan, sistem dan prosedur yang mem- bantu menyakinkan bahwa tindakan yang diperlukan sudah dilakukan dewan komisaris, manajernen dan personil lain perusahaan untuk dapat memberikan kenyakinan memadai dalam mencapai

3 (tiga) tujuan pokok yaitu:

  1. Keadaan laporan keuangan.

 

  1. Efektivitas dan efisiensi operasional

 

  1. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Kecurangan  yang  terjadi  harus  dicegah  antara  lain  dengan  cara-cara seperti membangun struktur pengendalian intern yang baik, mengefektifkan aktivitas pengendalian, meningkatnya kultur organisasi, mengefektifkan fungsi internal audit, dan tindakan-tindakan lainnya.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 Novia, A.F., N.R. (2018). Strategi Penecegahan Kecurangan (FRAUD) dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Menggunakan Analytical Hierarchy Process. Jurnal Manajemen Pembangunan Daerah, Vol 10, 24-32.

 

Santoso, Pambelum. (2008). Pengaruh Penerapan Akuntansi Sektor Publik terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam Mencegah Fraud. Jurnal Administrasi Bisnis, Vol.4, No.1: hal. 14–33.

 

Drs  Osmad  Muthaher  M.Si.  (2017).Akuntansi  Keuangan  Pemerintah Daerah Berbasis Akrual. Semarang: Penerbit EF Press Digimedia.

Ikuti tulisan menarik lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler