x

Iklan

gorilnakal

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Jumat, 5 Juli 2019 14:51 WIB

Kerja Sama dengan non-Muslim dalam Keadilan adalah Bagian dari Sunnah

Islam menyerukan umat Islam dan non-Muslim untuk bekerja sama satu sama lain dalam pekerjaan yang baik, keadilan dan saling menguntungkan bagi kemanusiaan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Islam sangat amat menyerukan umat Islam dan non-Muslim untuk bekerja sama satu sama lain dalam pekerjaan yang baik, keadilan dan saling menguntungkan bagi kemanusiaan.

Preseden dari kerja sama ini adalah aliansi al-Fudul (Hifd al-Fudul), pakta keadilan pra-Islam yang dibuat oleh orang-orang Mekah di mana mereka berkomitmen untuk mendukung orang yang tertindas, tidak peduli dari suku mana mereka berasal. Nabi memuji perjanjian ini dan menjelaskan bahwa ia akan mendukung perjanjian serupa dengan non-Muslim setelah kedatangan Islam.

Talha bin Abdullah menyampaikan bahwa Rasulullah, damai dan berkah besertanya, mengatakan:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tentu saja, saya menyaksikan perjanjian keadilan di rumah Abdullah ibn Yehuda yang lebih saya sayangi daripada sekawanan unta merah. Jika mereka memanggil saya ke zaman Islam, saya akan merespons. (Sunan Al-Kubra 12114, kelas: Sahih li ghayri)

Dalam riwayat lain, Nabi berkata:

Tentu saja, saya menyaksikan perjanjian keadilan di rumah Abdullah ibn Yehuda yang, jika dipanggil ke zaman Islam, akan merespons. Buat aliansi semacam itu untuk mengembalikan hak mereka kepada rakyat, sehingga tidak ada penindas yang memiliki kuasa atas yang tertindas. (Al-Dalā'il fī Gharīb al-īadīth 243, Grade: Sahih)

Ibn Hisham menggambarkan sifat perjanjian ini, dengan mengatakan: Mereka berjanji dan berjanji bahwa mereka tidak akan menemukan orang yang tertindas di antara orang-orang mereka atau di antara mereka yang datang ke Mekah, tetapi akan membantu mereka. Mereka akan menentang siapa pun yang menindas mereka sampai hak-hak kaum tertindas dipulihkan. (Al-Srah al-Nabawīyah 1/123)

Dalam Islam, keadilan adalah hak universal semua manusia, tanpa memandang ras, agama, atau gendernya . Ini adalah salah satu maksud dan tujuan paling mendasar dari hukum Islam (maqāṣid al-sharī'ah) Zakat Fitrah.

Ibn Al-Qayyim menulis: Allah, Ta'ala, telah menjelaskan dalam hukumnya bahwa tujuannya adalah untuk menegakkan keadilan di antara hamba-Nya dan keadilan di antara orang-orang, sehingga setiap jalan yang mengarah ke keadilan dan keadilan adalah bagian dari agama dan Anda tidak pernah bisa menentangnya. (Al-Ṭuruq al-Ḥikmīya 13)

Karena keadilan adalah hak universal, Islam mendorong Muslim untuk bekerja sama dengan non-Muslim dalam perjanjian seperti Hilf al-Fudul untuk melindungi orang-orang dari ketidakadilan, mengembalikan hak-hak kaum tertindas dan melakukan segala jenis pekerjaan. amal yang bermanfaat bagi umat manusia.

Allah berfirman:

Dan mencari bantuan dalam kebajikan dan ketakutan (dari Allah), bukan dalam ketidaktaatan atau pelanggaran. (Al-Ma'idah, 5: 2)

Ibn Kathir berkomentar tentang ayat ini, mengatakan: Allah, Ta'ala, Dia, memerintahkan para hamba-Nya untuk bekerja sama dalam perbuatan baik, yaitu keadilan (birr), dan untuk menghindari perbuatan jahat, yang takwa (taqwa). Dia melarang mereka untuk saling mendukung dalam kepalsuan dan bekerja sama dalam kesalahan dan ilegalitas. (Tafsir al-Qur'ān al-Karim 5: 2)

Beberapa aliansi pra-Islam dibatalkan oleh Islam, seperti yang didasarkan pada kesukuan vulgar, dosa dan pelanggaran. Namun, Nabi terus membuat pakta berdasarkan keadilan lama setelah emigrasi ke Madinah.

Asim mentransmisikan: Saya memberi tahu Anas bin Malik bahwa Nabi menyatakan bahwa tidak ada perjanjian dalam Islam. Anas berkata:

Nabi, damai dan berkah besertanya, membuat perjanjian antara Quraish dan Ansar di rumah saya. (Sahih Bukhari 5733, Kelas: Sahih)

An-Nawawi berkomentar tentang tradisi ini, mengatakan: Pakta yang diwarisi dan apa yang dilarang oleh hukum telah dibatalkan. Adapun perjanjian dalam ketaatan kepada Allah, saya mendukung yang tertindas dan persaudaraan demi Allah, maka itu adalah masalah yang disarankan. (Fatḥ al-Bārī 5733)

Dalam tradisi lain, Nabi secara eksplisit menegaskan bahwa semua aliansi pra-Islam dan non-Islam berdasarkan keadilan dan amal, seperti Hilf al-Fudul, dipertahankan dan diperkuat oleh Islam.

Ibn Abbas menyampaikan bahwa Rasulullah, damai dan berkah besertanya, mengatakan:

Setiap perjanjian dari masa ketidaktahuan tidak meningkat oleh Islam, kecuali secara paksa dan penegasan. (Musnad Ahmad 2904, kelas: Sahih)

Zuhrah berkata: Ini adalah pakta seperti Hilf al-Fudul, di mana mereka sepakat untuk tidak membantu penindas atas orang yang tertindas di Mekah. (Fatḥ al-Bārī 2172)

Sarjana klasik mengatakan bahwa umat Islam diizinkan untuk bekerja sama dan mencari bantuan dari non-Muslim jika ada manfaatnya dan itu tidak menyiratkan kesalahan. Bahkan, Nabi memberi tahu kami bahwa akan tiba saatnya umat Islam berdamai dengan orang-orang Romawi dan bekerja sama melawan musuh bersama.

Hassan ibn Atiyah menyampaikan bahwa Rasulullah, damai dan berkah besertanya, mengatakan: Anda akan membuat perdamaian aman kedua dengan Romawi, dan bersama-sama Anda akan berperang melawan musuh di belakang Anda. (Sunan Abu Dawud 2767, kelas: Saheeh dalam doa Islam).

An-Nawawi menulis: Ash-Shafi'ee dan yang lainnya mengatakan bahwa jika orang-orang kafir memiliki nasihat yang baik untuk kaum Muslim dan ada kebutuhan untuk bantuan mereka, maka mereka dapat mencari bantuan mereka; Kalau tidak, itu tidak disetujui Aqiqah. (Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim 1871)

Para ulama mengandalkan bukti banyak kasus dalam kehidupan Nabi di mana ia mencari bantuan non-Muslim.

Ash-Shawkani menulis: Abu Hanifa dan kawan-kawannya mengatakan bahwa diperbolehkan mencari bantuan dari orang-orang kafir dan mereka yang melakukan kesalahan, selama mereka mematuhi perintah dan larangan. Mereka menggunakan sebagai bukti bahwa Nabi meminta bantuan beberapa orang di antara orang Yahudi seperti yang disebutkan, mencari bantuan Safwan bin Umayyah dalam pertempuran Hunain, dan menyampaikan bahwa aliansi akan dibuat antara Muslim dan Romawi setelah itu mereka akan berperang bersama melawan musuh di belakang kaum Muslim. (Nayl al-Awṭār 7/264)

Karena itu, kita harus mempertimbangkan banyak cara berbeda di mana kita dapat bekerja sama dengan non-Muslim untuk tujuan yang baik. Hari ini, dunia kita disiksa oleh kekerasan di semua tempat, banyak orang hidup dalam kemiskinan ekstrem dan iklim kita terancam oleh polusi. Ini adalah masalah yang penting bagi semua manusia, terlepas dari agama atau ideologi mereka, karena mereka membahayakan masa depan kolektif kita. Karena itu, dengan membentuk aliansi internasional untuk mengatasi masalah-masalah ini bersama-sama, kita dapat melayani Allah, agama kita, dan seluruh umat manusia dengan lebih baik secara bersamaan.

Ikuti tulisan menarik gorilnakal lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler