x

Jokowi

Iklan

Gendur Sudarsono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Senin, 12 Agustus 2019 12:49 WIB

74 Tahun Merdeka: Peran TNI di Era Presiden Jokowi Kebablasan?

Kebijakan itu menyebabkan tumpang tindih antara fungsi TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dengan kepolisian sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kebijakan  Presiden Joko Widodo mengenai peran Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi terorisme mendapat sorotan tajam. Bukan sekedar memberikan bantuan  jika diminta oleh kepolisian,  tentara berperan aktif ikut memerangi kejahatan  itu.

Komisi  Nasional  Hak Asasi Manusia   terang-terangan menolak draf  peraturan presiden yang mengatur pelibatan TNI dalam urusan terorisme.   Menurut  Komisi,  kebijakan itu menyebabkan tumpang tindih antara fungsi TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dengan peran kepolisian sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bermula dari Revisi  UU Terorisme
Campur tangan tentara itu bermula dari perubahan aturan pemberantasan terorisme lewat Undang-undang No 5 Tahun 2018.  Undang-undang ini  menyisipkan peran TNI dalam menangani terorisme.  Disebutkan bahwa  tugas TNI mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Revisi Undang-undang Terorisme itu jelas  berlebihan.  Kebijakan ini diikuti dengan langkah Presiden Jokowi yang  terburu-buru: membentuk Komando Operasi Khusus Antiteroris—hal yang sebetulnya tidak diperintahkan oleh undang-undang.  Apalagi,  apalagi pemerintah   belum menerbitkan  peraturan presiden mengenai pelaksanaan tugas TNI dalam  mengatasi terorisme yang justru diamanatkan oleh undang-undang.

Komando  Khusus itu beranggotakan prajurit  pilihan dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara itu dipimpin oleh perwira bintang dua.  Tanpa adanya  batasan yang jelas,  wewenang  Komando Antiteroris  akan mudah disalahgunakan.

Potensi terjadinya pelanggaran privasi dan hak asasi manusia  semakin besar lantaran Undang-undang Terorisme juga  memberikan kelonggaran penegak hukum  untuk menahan seseorang hingga 21 hari  hanya dengan  “bukti permulaan yang cukup”.   Walaupun terduga bisa dilepas jika tidak cukup bukti untuk menjadi tersangka,  aturan itu membuka peluang penangkapan secara serampangan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Wewenang yang Longgar
Draf peraturan itu memberikan wewenang bagi TNI untuk menangani terorisme yang mengancam  ideologi, keutuhan dan kedaulatan negara.  Kriteria ini amat longgar karena semua  aksi terorisme akan mudah ditafsirkan sebagai ancaman kedaulatan negara.

Dalam draf peraturan  itu, penanganan terorisme oleh tentara juga dikonstruksikan seperti operasi perang. Salah satu pasal menyebutkan  bahwa  penindakan mengatasi aksi terorisme dilaksanakan dengan menggunakan strategi taktik dan teknik militer sesuai dengan doktrin TNI.

Di negara-negara demokrasi yang telah mapan,  pelibatan tentara dalam urusan sipil selalu dilakukan secara hati-hati. Di Inggris dan Australia, misalnya, terorisme ditangani kepolisian dan militer baru  dilibatkan bila otoritas penegak hukum memerlukan bantuan.  Keterlibatan militer  terutama diperlukan untuk mengatasi terorisme berskala besar atau terjadi di medan yang sulit. Di Indonesia, hal serupa sebetulnya telah dilakukan TNI saat membantu polisi memburu gembong teroris di  Poso, Sulawesi Tengah.

Konsep  itu sebetulnya lebih pas.  Undang-undang  Kepolisian Negara  pun menyebutkan: dalam melaksankan  tugas keamanan,  kepolisian  dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia. Jokowi Widodo semestinya berpatokan pada prinsip ini. Ia seharusnya  tidak memberikan wewenang  TNI secara permanen ikut menangani terorisme yang jelas menyangkut aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.  ***

 

                                                                   

 

 

 

 

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Gendur Sudarsono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler