x

Iklan

IIP RIFAI

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pilkada, Kitab Suci dan Epistemologi Al-Jabiri

Pilkada sering diwarnai kekerasan baik fisik atau verbal. Kadang Kitab Suci menjadi senjata untuk mengklaim kebenaran diri dan golongannya, Simak!

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh : IIP RIFAI

Alumnus Pascasarjana IAIN ‘SMH’ Banten, kini sebagai peneliti di Omar Institute

Pilkada serentak tahun 2017 beberapa bulan ke depan akan segera dimulai. Calon kepala daerah di setiap kabupaten, kota dan propinsi di Indonesia telah bermunculan. Mereka didukung oleh partai-partai politik yang siap memenangkan di belakangnya. ‘Genderang perang’ sudah ditabuh, semuanya bersiap dengan segala kemampuan, strategi dan siasat yang dimiliki. Demi satu kata, yaitu “menang”.

Demikian sekelumit gambaran bagaimana hiruk pikuk kehidupan demokrasi di negeri ini. Pesta demokrasi sejatinya melahirkan suasana demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap pasangan calon dan tim sukses semestinya tidak menganggap rivalnya sebagai musuh yang akan mengancam dirinya, mereka adalah patner yang akan membawa kehidupan rakyat yang dipimpinnya menuju kesejahteraan. Sehingga saat “pertarungan” usai, yang menang menjadi pemimpin yang amanah, tak memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan golongannya, dan yang kalah bersikap legowo, hendaknya ikut serta mendukung kebijakan-kebijakan yang prorakyat sang pemenang. Karena tujuan utama dari kepemimpinan adalah kesejahteraan rakyat, dimana mereka bisa mencicipi manisnya kue demokrasi tersebut.

Lihatlah kondisi realitas di lapangan kini, kampanye hitam telah menjadi amunisi panas yang siap menembak mati rival politiknya. Pilkada tidak saja memicu emosi kelompok partai meluap sampai 180 derajat, tetapi juga hubungan emosinal kesukuan dan keagamaan muncul seketika menebar erosi pemikiran yang komsumtif dengan kepentingan golongan. Salahsatu kasus adalah panasnya pilkada DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang populer dipanggil Ahok, sebagai calon gubernur petahana yang lahir sebagai cina dan non muslim telah melahirkan emosi ras dan agama yang sangat kuat. Dia menjadi sasaran empuk rasisme.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berebut Tafsir Ayat Suci

Pernyataan kontroversial calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mengutip QS. Al-Maidah: 51, terus menimbulkan reaksi. Ahok dituduh telah melakukan penistaan agama. PP Pemuda Muhammadiyah sebagai salahsatu ormas Islam telah melaporkan Ahok ke pihak berwenang karena kasus tersebut. Namun, di pihak lain, muncul pula pembelaan terhadap Ahok. Akhmad Sahal salahsatunya, sebagai kader muda NU, ia menampik tuduhan bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama. Sahal menyebutkan bahwa Ahok tidak bermaksud menghina Al-Quran. Dia hanya mengomentari fenomena adanya manipulasi kesadaran orang dengan memakai ayat 51 QS. Al-Maidah  dan ayat-ayat lainnya untuk melarang menjadikan pemimpin mereka adalah non-Muslim.

Anjuran dari ulama Islam untuk tidak memilih pemimpin yang kafir, menurut Sahal adalah kategori SARA. Ahok saat itu bicara di depan masyarakat Pulau Seribu, seperti ini "Bapak ibu ndak bisa memilih saya dibohongi pake surah Al-Maidah: 51 dan macem-macem itu. Itu hak bapak ibu. Ya, jika bapak ibu perasaan tidak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, ya enggak apa-apa.  Karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Jadi, bapak ibu tak usah merasa enggak enak dalam nuraninya enggak bisa memilih Ahok." Yang dipersoalkan Ahok bukan ayat-ayat Al-Quran yang suci dan mulia, tetapi ulah sekelompok orang yang mempolitisasinya untuk mengobarkan sentimen SARA.

Menurut Ahok, ia tidak sedang melecehkan Islam tapi justru mengingatkan bahwa ayat'ayat kitab suci agama apapun bisa disalahgunakan sekelompok orang untuk menghancurkan toleransi, kebhinekaan dan perdamaian dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Namun, mayoritas ulama Islam telah sepakat bahwa non muslim tak bisa menjadi pemimpin untuk mayoritas muslim, dan kaum muslim dilarang keras menjadikan pemimpin mereka adalah non muslim. Hal ini didasarkan pada ayat 51 QS. Al-Maidah tersebut.

Pertarungan opini di lini masa terkait pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di atas, sesungguhnya adalah perebutan tafsir terhadap teks ayat suci Al-Quran yang “mati”. Bagaimanakah konteks ayat tersebut kala turunnya (asbabun nuzul)? Siapakah yang berhak menafsirkannya? Tafsir siapakah yang paling benar?. Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan yang utuh, komprehensif, dan paripurna agar umat yang berada di bawah lebih terbuka wawasannya, cerdas dalam memahami “ayat-ayat sensitif” tersebut, sekaligus arif dan bijak dalam menyikapi perbedaan-perbedaan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat yang majemuk ini.  

Jika rujukan yang dipakai terjemahan Departemen Agama mengenai QS. Al-Maidah: 51, sejak lama sudah menuai kontroversi dan kritik dari para cendekiawan muslim, salahsatunya dari  Quraish Shihab. Menurutnya, dalam Tafsir Al-Misbah yang ia susun, kata auliya dalam ayat tersebut tidak harus diidentikkan dengan pemimpin. Kata auliyamerupakan bentuk plural dari kata wali yang terjemahannya bisa berarti teman, wakil atau pemimpin. Misalnya, seorang anak wanita yang hendak menikah, bapaknya menjadi wali baginya. Dalam dunia tasawuf, terdapat seorang guru yang dipercayai menjadi wali Allah, wali tersebut diterjemahkan sebagai wakil Allah di bumi yang diberi keistimewaan berupa karamah.

Jadi sangat rigid jika terjemahan kata auliya hanya diterjemahkan tunggal sebagai pemimpin. Jika yang dimaksud adalah pemimpin politik dan pemerintahan, Al-Quran telah menyebut spesifik pada QS. An-Nisa: 59. Dalam ayat tersebut ada kata ulil amri, yang lebih cocok dan pas jika diterjemahkan sebagai pemimpin politik. Meskipun banyak pendapat mengenai sebab turunnya ayat tersebut (asbabun nuzul) tetapi dalam nuansa politik.

Maka sangat paradoks jika kata auliya yang memiliki makna ganda hanya diterjemahkan sebagai pemimpin, sedangkan kata ulil amri yang mempunyai arti spesifik sebagai pemimpin dalam bidang politik dan pemerintahan tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Inilah yang saya maksud, QS. Al-Maidah: 51 menjadi ayat yang paling diperebutkan untuk dijadikan alat pembenar tafsirannya masing-masing. Jangan sampai ayat Al-Quran dipolitisasi oleh para politikus yang haus akan kekuasaan. Ayat Al-Quran diambil sepotong-sepotong demi syahwat kekuasaan tanpa melihat Al-Quran secara paripurna. Jangan sampai juga Al-Quran hanya dibaca saat pilkada saja, sisanya ‘tergolek mesra’ di lemari tanpa sentuhan pembacanya.

 

Epistemologi Abid Al-Jabiri

Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah dua kunci utama yang paling mendasar dari kemajuan peradaban manusia. Keduanya tidak dapat diraih begitu saja tanpa ada sebuah dinamika atau diskursus ilmiah. Proses untuk mendapatkan ilmu pengetahuan inilah yang kemudian dikenal sebagai epistemologi.

Muhammad ‘abid Al-Jabiri, seorang pemikir asal Maroko, membagi model epistemologinya ke dalam tiga (3) bagian, yaitu model bayaniirfani, dan burhani. Bayani secara etimologi mempunyai pengertian:  al-fashl wa al-infishal (memisahkan dan terpisah), al-dhuhur wa idhhar (jelas dan penjelaan). Pengertian pertama berkaitan dengan metodelogi, sedangkan pengertian kedua berkaitan dengan ru’y (visi). Adapun secara terminologi, bayani memiliki pengertian sebagai aturan-aturan penafsiran wacana (qawanin tafsir al-kitab) dan syarat-syarat memproduksi wacana (syuruth intaj al-kitab).

Ringkasnya, bayani adalah model metodologi berpikir yang didasarkan atas teks. Dalam hal ini teks sucilah yang memiliki otoritas penuh menentukan arah kebenaran. Dalam tradisi nalar epistemologi bayani, fungsi akal hanya digunakan sebatas untuk mengukuhkan dan membenarkan otoritas teks. Di samping itu, nalar epistemologi bayani ini selalu mencurigai akal pikiran, karena dianggap akan menjauhi kebenaran tekstual. Akal dianggap tidak mampu memberikan pengetahuan kecuali disandarkan pada teks. Wilayah kerja akal pikiran perlu dibatasi sedemikian rupa dan perannya dialihkan menjadi pengatur dan pengekang hawa nafsu, bukan untuk mencari sebab-akibat  lewat analisa keilmuan yang akurat.

Dalam konteks penafsiran QS. Al-Maidah: 51, yang menjadi isu konflik saat ini, corak pemikiran model bayani ini sangat mendominasi dan bersifat hegemonik sehingga menjadi sulit berdialog  dengan tradisi epistemologi irfani dan burhani.

 Epistemologi irfani secara sederhana bisa diterjemahkan sebagai pengetahuan yang diperoleh qalb (hati)  melalui kasyf, ilham, ‘iyan (persepsi langsung) dan isyraq.Oleh karena itu, irfani bisa diartikan sebagai pengungkapan atas pengetahuan yang diperoleh lewat penyinaran hakekat oleh Tuhan kepada hambanya (kasyf) setelah adanya olah rohani (riyadhah) yang didasarkan atas dasar cinta (mahabbah).Sebuah pengetahuan akan diperoleh melalui hati yang dapat mengantarkan seseorang untuk menimbang mana yang terbaik untuk diterapkan. Ringkasnya, epistemologi irfani adalah model metodologi berpikir yang didasarkan atas intuisi.

Epistemologi irfani ini kurang begitu disukai oleh model bayani, karena bercampur-aduknya dan dikabur-buramkannya tradisi berpikir irfani oleh kelompok-kelompok tarekat. Disamping itu juga lantaran pola pikir irfani, struktur fundamental epistemologinya dan nilai manfaat yang terkandung di dalamnya cenderung sulit dipahami. Tak heran jika pada prakteknya, masing-masing epistemologi tidak pernah akur. Para penganutnya saling mengklaim kebenaran hingga berujung saling kafir-mengkafirkan atau murtad-memurtadkan. Pola pikir tekstual bayani secara politis sangat mendominasi yang kemudian membentuk pola pikir hegemonik dan kaku. Otoritas teks dan kaidah-kaidah metodologi yang dibakukan lebih diunggulkan dibandingkan dengan sumber keilmuan lain seperti alam, pikiran dan intuisi.    

Epistemologi terakhir adalah burhani. Dalam bahasa Arab, al-burhan diterjemahkan sebagai  argumen yang clear dan distinct. Secara umum didefinisikan sebagai aktivitas pikir untuk menetapkan kebenaran sesuatu. Sedangkan menurut pengertian logika, al-burhan diartikan sebagai aktivitas pikir yang menetapkan kebenaran sesuatu melalui penalaran dengan mengkaitkan pada pengetahuan yang bukti-buktinya mendahului kebenaran

Al-Jabiri menggunakan burhani sebagai sebutan terhadap sistem pengetahuan yang berbeda dengan metode pemikiran tertentu dan memiliki world view tersendiri, yang tidak bergantung pada hegemoni sistem pengetahuan lain. Burhani mengandalkan kekuatan indera, pengalaman, dan akal dalam mencapai kebenaran.

Perpaduan teks dan akal memunculkan kekakuan dan ketegangan-ketegangan tertentu bahkan tak jarang menimbulkan konflik dan kekerasan yang bersumber dari pola pikir ini. Dalam kasus penerjemahan kata auliya yang terdapat dalam QS. Al-Maidah : 51, kaum bayani menerjemahkannya secara tekstual, sedangkan kaum burhani mencari terjemahan lain yang sesuai dengan konteksnya.

Setelah mengetahui ketiga epistemologi yang dikemukakan Al-Jabiri, langkah selanjutnya adalah menentukan hubungan diantara ketiganya. Bagaimana hubungan yang ideal? Jika hubungan antara ketiga corak epistemologi dipilih secara paralel maka masing-masing akan berjalan sendiri-sendiri tanpa ada hubungan dan persentuhan antara satu dengan yang lainnya dan ini akan berimplikasi pada perolehan nilai manfaat teoritis maupun praktis sangat minimalis sekali. Sedangkan jika hubungannya secara linear pada ujung-ujungnya akan menghadapi jalan buntu, karena dari ketiga epistemologi itu salahsatunya akan menjadi primadona.

Dalam lingkungan yang majemuk ini, pola hubungan yang baik antara ketiganya adalah sirkulasi, yaitu masing-masing corak epistemologi dapat memahami kelemahan, keterbatasan, dan kekurangan yang melekat pada diri masing-masing. Di dalam alam pola relasi sirkulasi ini tidak ada istilah  finalitas, eksklusivitas dan hegemonitas. Dari rahim relasi sirkulasi ini akan lahirlah tradisi dialog, dengan dialoglah maka konflik, kekerasan dan sejumlah potensi perpecahan bisa dihindari.  

Epilog

Hiruk pikuk pilkada serentak 2017 telah menguras energi bangsa ini. Kampanye hitam yang rasis dan cara-cara lain yang mendiskreditkan rival politiknya telah menjadi tontonan rakyat sehari-hari. Setiap calon kepala daerah di wilayahnya masing-masing hendaknya terus berhati-hati dan waspada ketika berucap atau bersikap di depan publik. Kasus calon gubernur DKI Jakarta, Ahok, yang membawa-bawa teks suci Al-Quran surat Al-Maidah: 51 telah menjadi bukti nyata sebagai tamparan keras betapa publik, khususnya kaum muslim, sangat reaktif dan emosional menyikapinya. Mereka menganggap Ahok sudah kebablasan menafsirkan ayat suci Al-Quran dengan tafsirannya sendiri. Ia adalah seorang kristen yang seharusnya tahu diri di tengah mayoritas muslim yang gampang marah tidak sembarangan bertutur kata, apalagi hal yang menyangkut tafsir kitab suci kaum muslim.

Perebutan tafsir terhadap teks suci Al-Maidah: 51, yang Ahok tafsirkan sendiri, menjadi sentral isu konflik. Reaksi kaum muslim dari berbagai ormas menyuguhkan tafsiran yang justru menambah kegaduhan sehingga pilkada yang sejatinya menumbuhkan benih-benih demokrasi berubah menjadi ajang saling hantam berbuntut SARA. Sekalipun, akhirnya Ahok meminta maaf kepada seluruh umat Islam.

Menurut Al-Jabiri, kelemahan kaum muslim terjebak pada epistemologi bayani, yaitu suatu usaha menfsirkan teks secara skriptual (tekstualis), akibatnya teks menjadi rigid, kering dan kerdil makna sekaligus sensitif jika ditafsirkan tunggal. Ketika ada teks dalam ayat suci salahsatu agama apapun yang membutuhkan tafsiran kontekstual mereka justru mengabaikannya. Sejatinya teks tersebut dibaca, dikaji, dianalisis kemudian didialogkan, sehingga teks tersebut menjadi kaya makna dan tentu tidak akan menjadi penyebab konflik seperti saat ini. Al-Jabiri menawarkan epistemologi burhani untuk menafsir teks agar kita tak salah dalam memaknai teks, karena epistemologi burhani selalu melibatkan nalar, akal dalam memahami teks tersebut, selain meyuguhkan bukti-bukti yang mendukung kebenarannya. Sekali lagi, sudah saatnya kita cerdas dan bersikap dewasa menghadapi isu-isu sensitif berbau SARA dalam menghadapi pilkada serentak 2017. Dialog adalah cara solutif menyelesaikan perselisihan dan konflik bagi siapapun.  

 

Ikuti tulisan menarik IIP RIFAI lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler