Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Efek dari hubungan yang dominatif dari kekuasaan terhadap hukum ialah kesewenang-wenangan dan menghilangkan tujuan dari hukum yaitu keadilan, kepastian serta kemanfaatan. Oleh karenanya Hubungan hukum dengan kekuasaan harus selaras tanpa dominasi kekuasaan terhadap hukum pun demikian sebaliknya. Di tengah penegakan hukum yang lemah, hukum bisa tiba-tiba tegak karena subyek hukum tidak memiliki akses kepada kekuasaan. Ketika penguasa memiliki kepentingan, masuklah unsur politis dalam penegakan hukum. Masyarakat pun tidak mudah percaya dengan pernyataan normatif bahwa proses hukum dilakukan secara independe dan adil.
Sadar atau tidak umat Islam kini telah mengadopsi paham sekularisme terbukti dengan diterapkannya hukum Islam sebagian dan meninggalkan bagian yang lain. Bahkan ironisnya ada Yang tidak sama sekali menerapkan syariat Islam. Oke karena demikian perlu di luruskan kembali persepsinya tentang kehidupan. Karena dengan itu umat Islam akan menjadi sadar bahwa hukum Islam harus dilaksanakan secara utuh dan konsisten.