Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Dalam fiqih muamalah, perjanjian gadai disebut rahn. Istilah rahn secara bahasa berarti “menahan”. Maksudnya adalah menahan sesuatu untuk dijadikan sebagai
Gadai atau Rahn menurut syariah adalah penyerahan harta benda sebagai jaminan hutang, yang hak kepemilikannya dapat diambil alih ketika sulit untuk menebus