Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
RUU KUHP pasal 415 ini memuat pasal tentang perzinaan, sanksi dikenakan pasal perzinaan ini adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II mencapai10 juta.