Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Salah satu kecemasan yang timbul adalah bagaimana dengan guru-guru yang sudah menerima tunjangan ketika undang-undang lama itu dicabut? Apakah masih menerima tunjangan? Lalu bagaimana dengan guru-guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi ketika tunjangan tersebut dihapus dalam RUU Sisdiknas?