Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis ringan hingga bebas terhadap lima terdakwa pada Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang setidaknya menewaskan 135 orang. Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi menjatuhkan vonis bebas pada dua anggota Polres Malang dalam perkara tersebut, keduanya yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang di vonis dengan pidana 3 tahun penjara. Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakkan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan, Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan kata Hakim. Semua pihak yang mempunyai hati dan nalar yang jernih pasti menyayangkan atas keputusan ini, keputusan yang tentunya sangat tidak manusiawi dan menciderai keadilan, apalagi dengan menjadikannya Angin sebagai Kambing Hitam. Hmm, kasian si Angin, tiba-tiba disalahin. Apakah Tolak Angin dan Antangin JRG memberi keterangan? Mari kita simak ulasannya dibawah ini
Dalam dunia kesehatan bukan hanya mencakup tentang masalah komplikasi penyakit atau pun penyebabnya, melainkan memiliki banyak komposisi didalamnya. Salah satu variabel yang tidak dapat dipisahkan dari dunia kesehatan yaitu adalah farmasi. Kedudukan farmasi tentu mempunyai peran yang sangat penting dan juga "menjanjikan", banyak orang yang belum mengetahui bagaimana farmasi menjalankan peran dan mendapatkan "keuntungan" didalamnya.