Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Kegiatan pengerukan pasir pantai yang dilakukan oleh masyarakat dan diperjualbelikan, belum ada aturan bahkan sangsi yang keras oleh lembaga yang bertangungjawab terhadap kegiatan tersebut. Sehingga apabila terjadi bencana yang disebabkan karena faktor alam, maka tidak dapat elakan lagi apabila harus membawa korban dan juga kehilangan harta benda yang dimiliki oleh masyarakat.