Lupa kata sandi Tempo ID anda?
Belum memiliki akun? Daftar di sini
Sudah mendaftar? Masuk di sini
Masalah sosial yang dihadapi penyandang disabilitas adalah adanya stigma di tengah masyarakat. Stigma yang melekat pada penyandang disabilitas, bahwa memiliki anggota keluarga disabilitas dianggap sebagai aib keluarga, memalukan dan menurunkan harkat dan martabat keluarga.
Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa penyandang disabilitas merupakan orang yang sakit dan tidak berdaya. Akibat kesakitan dan ketidak berdayaannya tersebut, penyandang disabilitas patut untuk dikasihani, diasuh dan ditopang hidupnya. Mereka rentan mengalami diskriminasi dalam kehidupan
Hambatan utama yang mengakibatkan penyandang disabilitas tidak peroleh haknya adalah mindset penyelenggara Negara/Pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupunn Pemerintah Daerah. Sebagian besar penyelenggara Negara memiliki anggapan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Akibat dari pandangan yang sarat dengan stereotyping tersebut berdampak pada kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyandang disabilitas selama bertahun-tahun lamanya.
Kegiatan Rakornas diselenggarakan dengan dasar pemikiran selama ini penyandang disabilitas mengalami hambatan dalam memperoleh hak-hak dasarnya.
Hampir semua korban trafficking menyadari dirinya masuk dalam sindikat kejahatan setelah mereka pekerjaannya tidak sesuai apa yang dijanjikan
Ulama perempuan selama ini tidak pernah dibahas perannya, di tuliskan dan diajarkan pemikirannya di sekolah-sekolah
Posisi dan peran majlis taklim yang sangat melekat dengan struktur sosial di masyarakat diharapkan dapat menjadi benteng ketahanan keluarga
Dari ribuan anak terlantar, data Kemensos RI (2016) menyebut hanya sekitar 6000-an anak yang mendapat perlindungan dan layanan Program Kesejahteraan Anak
Anak yang terlahir dengan menyandang disabilitas sangat rentan dan menghadapi resiko hidup di bawah kemiskinan di bandingkan anak tanpa disabilitas
Tanpa kita sadari, dalam banyak kampanye politik terdapat mobilisasi anak-anak. Tindakan ini jelas melanggar UU 23/2002 dan UU 35/2014.
Anak terlantar mengalami hambatan untuk tumbuh dan berkembang sebagaimana anak-anak lainnya. Apa yang menyebabkan anak terlantar hidupnya?
Muslimat NU adalah badan otonom organisasi Nahdlatul Ulama yang kini berkembang dengan layanan social, kesehatan, dakwah, pendidikan dan ekonomi
Artikel yang membahas tentang analisa masalah eksploitasi anak yang terjadi di Kota Tangerang Selatan khususnya dan di Indonesia masa umumnya