x

Sejumlah mahasiswa bersama aktivis yang tergabung dalam Jaringan Aksi Lawan Ahok (JALA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, 9 Desember 2016. Dalam aksi tersebut mereka memprotes penangkapan aktivis pejuang rakyat yang ditudu

Iklan

Iwan Kurniawan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Tak Ada Makar, Aktivis Pun Jadi

Apa saja bukti polisi bahwa Sri Bintang Pamungkas Cs dituduh makar?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ketika umat Muslim berdemonstrasi di Monumen Nasional pada Jumat, 2 Desember 2016 lalu, polisi sibuk menangkap sejumlah orang yang dituduh sedang menyiapkan makar. Setelah ditahan dan diinterogasi, mereka semua dibebaskan, kecuali Sri Bintang Pamungkas.

Polisi juga terus menelusuri kasus makar ini dan belakangan menangkap Hatta Taliwang, politikus Partai Amanat Nasional, pada Kamis, 8 Desember 2016. Hatta adalah anggota Presidium Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia 2013, yang pernah membuat petisi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono turun karena dianggap gagal dalam menjalankan roda pemerintahan.

Hatta tidak dijerat dengan pasal makar, tapi pasal penyebar kebencian dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penangkapan Hatta ini terkait dengan tulisannya di media sosial yang dianggap menebarkan kebencian. "Dia menuliskan bahwa orang Cina hobi beternak penguasa, makanya kami tangkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada Koran Tempo, 9 Desember 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca:

Ini Dia 4 Indikasi Makar Demo Akbar

Ahok Akan Disidang, Ini 3 Alasan Dia Akan Lolos

Makar Versus Kebebasan Berpendapat by Ikhsan Darmawan

Lomba Blog Indonesiana 'Mengenang Gie'

Polisi menyebutkan ada dugaan Hatta beberapa kali mengikuti sejumlah pertemuan dengan delapan tersangka kasus makar. "Soal keterlibatan makar sedang didalami," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul.

Berikut ini sejumlah orang yang sudah ditangkap terkait dugaan makar itu:

Tersangka Makar

  • Eko Suryo Santjojo, politikus Partai Gerindra
  • Brigadir Jenderal Adityawarman Thaha, purnawirawan TNI
  • Mayor Jenderal (purnawirawan) Kivlan Zen, bekas Kepala Staf Kostrad
  • Firza Husein, politikus Gerindra yang juga aktivis Solidaritas Sahabat Cendana
  • Rachmawati Soekarnoputri
  • Alvin Indra Al Fariz, tokoh buruh
  • Ratna Sarumpaet, aktivis
  • Sri Bintang Pamungkas, Koordinator Jaringan Aksi Lawan Ahok (JALA)

Pelanggaran UU ITE

  • Jamran
  • Rizal
  • Hatta Taliwang, politikus Partai Amanat Nasional

Menghina Presiden

  • Ahmad Dhani, penyanyi dan calon Wakil Bupati Bekasi

Inikah Rencana Makar?

Polisi mensinyalir permufakatan makar dirancang di sejumlah lokasi dan beberapa kali pertemuan yang dihadiri para tersangka kasus makar dan tersangka lain yang dijerat dengan UU ITE.

Pertemuan itu terjadi di di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta Timur; gedung Universitas Bung Karno di Jalan Kimia, Cikini, Jakarta Pusat; dan rumah Rachmawati Soekarnoputri di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan. Pertemuan-pertemuan itu intinya membahas perlunya negara ini kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amendemen (asli)--suatu gagasan yang tidak baru dan sering dilontarkan sejumlah tokoh. Mereka juga membahas rencana unjuk rasa 2 Desember di Gedung MPR/DPR.

Puncaknya, para tokoh yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI menggelar konferensi pers di Hotel Sari Pan Pacific di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Mereka Meminta MPR menggelar sidang istimewa untuk mengembalikan konstitusi ke UUD 1945 asli.

Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus makar, bersurat ke MPR agar melayangkan surat pencabutan mandat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta meminta pemerintah kembali ke UUD 45 asli.

Baca Juga:

Buya Syafii Maarif: 400 Tahun untuk Ahok

Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara

Ahok Tersangka, Massa Berkuasa

Pasal-pasal Makar

Polisi akan menjerat mereka dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terkait makar. Berikut ini pasal-pasal itu:

Pasal 53

(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Pasal 87

Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.

Pasal 88 bis

Dengan penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 104

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Baca:

Pilkada: Membangun Demokrasi, Jadinya Oligarki by Sulardi

Islam di Lanskap Politik Jakarta by Faisal Kamandobat

Moratorium Ujian Nasional by Darmaningtyas

Apakah Mereka Makar?

Para tokoh yang ditangkap itu memang aktivis politik yang kritis terhadap pemerintah. Tapi, apakah mereka sebegitu kuatnya sehingga berani merencanakan makar? Sejauh ini tampaknya tidak demikian.

Bahwa mereka mengusulkan agar MPR menggelar sidang istimewa untuk mengembalikan konstitusi ke UUD 1945 asli, itu barangkali karena hanya didorong kegerahan mereka terhadap situasi sosial politik mutakhir. Lagi pula, ide tentang hal ini juga bukan monopoli mereka. Banyak tokoh lain yang pernah melontarkan gagasan ini.

Pasal makar dalam KUHP sebetulnya merujuk pada maksud untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Dalam teori politik, ini tak lain daripada revolusi, baik dalam skala besar maupun kecil. Pasal-pasal makar itu juga ditujukan untuk tindakan pemberontakan dan pemisahan diri dari negara.

Polisi terlalu terburu-buru menyimpulkan bahwa mereka akan bertindak makar. Usulan mereka soal kembali ke UUD 1945 asli juga disampaikan secara terbuka. Mana ada rencana makar diumumkan ke publik.

Rencana makar biasanya dilakukan diam-diam dan melibatkan tokoh dan kelompok yang berpengaruh. Perencana biasanya juga sudah siap dengan dan dan logistik yang memadai, termasuk senjata.

Apakah mereka memenuhi syarat-syarat itu? Tampaknya tidak. Polisi harus menemukan bukti yang menakinkan bahwa mereka memang demikian. Bila tidak, tindakan polisi menangkap para aktivis ini justru melanggar undang-undang, khususnya mengenai kebebasan berekspresi.

Ikuti tulisan menarik Iwan Kurniawan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler