x

Iklan

Iwan Kurniawan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Sidang Ahok Dimulai, Ini 5 Peluang Lolos

Empat dari enam ahli pidana yang diundang polisi berpendapat pernyataan Ahok bukan penistaan agama.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ruang Koesoemah Atmadja di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lama akan digunakan sebagai ruang sidang perdana bagi tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pengadilan Negeri Jakarta Utara tengah berbenah menyiapkan ruang itu untuk difungsikan pada Selasa, 13 Desember 2016. "Ruangan itu dipilih karena kapasitasnya paling besar," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada Koran Tempo edisi Sabtu, 10 Desember 2016.

Ahok akan disidang mulai Selasa ini. Dia akan dijerat dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 itu selengkapnya berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara selama-aumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Apakah Ahok akan divonis bersalah atau lolos? Sebagian analisa ini pernah saya paparkan dalam artikel "Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara". Tulisan ini mengeksplorasi lebih lanjut argumen-argumen itu dengan menimbang perkembangan mutakhir.

1. Pendapat Ahli Agama dan Pidana

Apakah pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51 itu telah menoda agama?

Menurut seorang peserta rapat gelar perkara di Mabes Polri pada Selasa, 15 November 2016, empat dari enam ahli pidana yang diundang polisi berpendapat pernyataan Ahok bukan penistaan agama.

Indriyanto Seno Adji, guru besar hukum Universitas Krisnadwipayana, salah satu ahli yang diundang, berpendapat unsur penistaan belum ada. "Saat gelar perkara, saya minta penyidik mendalami niat jahatnya," kata Indriyanto, seperti dikutip Majalah Tempo edisi 21-27 Desember 2016.

Namun, dari enam ahli agama yang hadir, lima mengatakan pernyataan Ahok menista agama. Tapi, dari total sekitar 39 ahli pidana, bahasa, agama, psikologi dan digital forensik yang dihadirkan, 22 orang mengatakan kasus ini bukan penistaan agama.

Kalau jaksa mengajukan ahli-ahli yang sama dalam persidangan nanti dan mereka berkukuh dengan pendapatnya, berarti lebih dari separuh ahli berpendapat bahwa Ahok tidak menista agama. Tapi, selisih ini masih tipis. Pengacar Ahok harus mendatangkan lebih banyak ahli, khususnya ahli agama, yang mendukungnya bila ingin memperbesar dukungan di persidangan.

2. Kelemahan Pasal 165

Sejumlah ahli menilai pasal 156a dalam KUHP tidak bisa digunakan dalam kasus Ahok. Mahmud Mulyadi, pakar hukum pidana dari Universitas Sumatra Utara, misalnya, mengaitkan Pasal 165a dengan 165b. Dia menilai pasal itu sebetulnya menunjuk pada perbuatan orang di muka umum yang mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan atau penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Maksud dari perbuatan itu, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 165b, adalah supaya orang tidak menganut agama apa pun yang resmi di Indonesia. Ahok tidak bisa terkena pasal itu karena pernyataannya tidak dimaksudkan agar orang tidak menganut agama tertentu.

3. Niat Jahat

Pasal 165a juga menuntut jaksa nanti membuktikan unsur "dengan sengaja" dalam perbuatan Ahok. Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani, menilai penyelidik akan kesulitan membuktikan unsur "dengan sengaja" itu.

Seseorang disebut sengaja jika bertindak sesuatu dengan kesadaran dan niat. "Ini sangat sulit mengukurnya, apakah ini direncanakan atau tak disadari," kata Julius kepada Koran Tempo, Ahad, 6 November 2016 lalu.

Bekas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Machasin, juga menilai penyelidik akan kesulitan membuktikan Ahok memiliki niat jahat (mens rea). "Sedangkan kalau dipikir, Ahok sedang perlu suara dalam rangka pilkada, mana mungkin dia sengaja menghina atau menyakiti umat muslim?" ujar guru besar pemikiran Islam dari Universitas Islam Negeri Yogyakarta itu kepada Koran Tempo.

4. Tidak Langsung

Menurut Julius Ibrani, dalam pidatonya Ahok menyebutkan "karena dibohongi pakai surat Al-Maidah 51". Julius menggarisbawahi kata "pakai", yang menunjukkan Ahok tak bermaksud mengatakan Surat Al-Maidah berbohong. "Beda jika Ahok bilang jangan mau dibohongi Al-Maidah," kata Julius.

Hal ini berbeda dengan kasus-kasus penistaan agama sebelumnya, yang pelakunya dipidana karena mengomentari langsung hal-hal pada agama tersebut. Contohnya, kasus Rusgiani pada 2008. Rusgiani menyebut canang atau tempat sesaji yang terletak di depan rumah seorang warga Badung, Bali, sebagai najis. Dia kemudian dihukum 14 bulan penjara.

5. Terkait Aliran Sesat

Perlu ditimbang juga bahwa Pasal 165 KUHP itu, selain ditujukan untuk penista agama secara langsung, juga biasa lebih untuk mengatur soal ajaran agama yang dianggap menyimpang atau sesat. Hendarman Supandji, saat menjadi Jaksa Agung, menjelaskan Pasal 156a baru bisa efektif setelah ada pembahasan forum Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (Pakem). Prosedurnya, forum yang terdiri dari Departemen Agama, Kejaksaan, Kepolisian, BIN serta tokoh masyarakat ini menetapkan suatu aliran dinyatakan sesat. Setelah dinyatakan sesat, baru kemudian dilarang.

Hukum dan Politik

Apakah Ahok berpeluang bebas? Dari pertimbangan-pertimbangan di atas, sangat mungkin dia lolos. Namun, sejauh ini kasus Ahok sarat dengan politik. Sulit diabaikan bahwa pemeriksaan dan penetapan Ahok sebagai tersangka tampaknya memang terkait dengan demonstrasi 4 November 2016. Polisi seakan-akan sekadar mencari "jalan aman" dengan penetapan itu. Ini hanya menunjukkan kemenangan pragmatisme di atas prinsip-prinsip hukum yang obyektif.

Yang paling buruk dari fenomena ini adalah keputusan polisi yang politis ini akan menjadi preseden buruk di masa datang. Masyarakat akan beranggapan bahwa polisi dan hukum bisa ditekan dengan gerakan massa. Hari ini Ahok yang menjadi korban, esok lusa entah siapa lagi.

Kita berharap polisi, jaksa, dan hakim bersikap profesional. Hukum harus ditegakkan dan tanpa campur tangan politik siapa pun, termasuk Presiden Jokowi. Bila politik campur tangan, bisa dibayangkan betapa keadaan akan makin kacau.

Pengadilan ini harus berlangsung jujur, adil dan terbuka. Semua harus menerima apa pun keputusan hakim nanti. Bila tidak, anarkismelah yang akan terjadi, ketika hukum sudah tak dipercaya dan mobokrasi jadi jalan pintas. NRI adalah harga mati dan pantas untuk dipertahankan.

Ikuti tulisan menarik Iwan Kurniawan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB