x

Iklan

Syarifuddin Abdullah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Inilah Kronologi Kebijakan Imigrasi Donald Trump

Kita respek pada respon cepat dan tegas pihak pengadilan Amerika yang menganulir kebijakan travel ban itu, tidak membiarkannya berlarut-larut.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sejak periode kampanya, Donald Trump sudah sesumbar akan mengeluarkan kebijakan imigrasi yang keras dan ketat, yang bertujuan membatasi ruang gerak warga asing, yang ada di Amerika dan/atau yang akan keluar/masuk Amerika. Dan sejak awal, kebijakan ini ditengarai menyasar warga asing dari beberapa negara Muslim, yang berpotensi melakukan aksi teror di Amerika. Berikut kronologinya:

26 Januari 2017: Seolah membuat pernyataan pendahuluan tentang kebijakan kerasnya itu, Donald Trump menulis ciutan di akun Twitter-nya: “As your President, I have no higher dutiy than to protect the lives of the American people (Sebagai Presiden kalian, saya tidak punya tugas lain yang lebih tinggi selain melindungi kehidupan rakyat Amerika”. Sekitar dua dua jam sebelumnya, Trump juga menulis status: “Beginning today, the United States of America gets back control of its border” (Terhitung sejak hari ini, Amerika Serikat akan kembali mengontrol penuh perbatasannya)”.

27 Januari 2017: seperti dijanjikan pada periode kampanye Pilpres Amerika, Donald Trump akhirnya menandatangani perintah eksekutif (executive oreder) tentang imigrasi yang berjudul Protecting the Nation From Foreign Terrorist Entry Into the United States(Melindungi Negera dari Masuknya Teroris Asing  ke Wilayah Amerika)”, yang populer dengan sebutan ”Immigration Order” atau “Immigration Ban” atau “Travel Ban”, yang antara lain berisi pembekuan penerimaan pengungsi selama 4 bulan, dan larangan masuk Amerika selama 90 hari bagi warga negara dari 7 negara (Suriah, Irak, Iran, Sudan, Libya, Somalia, Yaman).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

29 Januari 2017: Hakim Federal Ann Donnelly menganulir penerapan Travel ban Trump, dan mengeluarkan perintah untuk tidak mendeportasi pengungsi dan pendatang, yang telah tiba di bandara-bandara Amerika dan telah terlanjur ditahan berdasarkan kebijakan Travel Ban.

30 Januari 2017: Jaksa Penuntut Umum untuk Wilayah Washington, Bob Ferguson mengajukan tuntuan hukum terhadap Presiden Donald Trump dan memintanya mencabut keputusannya yang melarang pengungsi dan warga asdal 7 negara untuk masuk ke Amerika. Sementara Gedung Putih mengultimatim semua diplomat asing yang kecewa dengan kebijakan Travel ban untuk menempuh satu dari dua pilihan: mengikuti kebijkan Trump atau meninggalkan Amerika.

30 Januari 2017: Pelaksana tugas Menteri Kehakiman, Sally Yates, mengeluarkan maklumat yang memerintahkan para jaksa penuntut umum agar tidak melaksanakan kebijakan Travel Ban. Sally Yates berargumen: “tanggung jawab saya bukan hanya menjamin posisi Kementerian dapat dibela sesuai undang-undang, tapi juga agar dasar argumentasinya mengikuti tafsir yang kami nilai paling tepat, setelah mempertimbangkan semua fakta dan kejadian”.

30 Januari 2017: Donald Trump memecat Sally Yates karena sikap kerasnya menentang kebijakan travel ban Trump. Pada hari yang sama, Donal Trump juga memecat Daniel Ragsdale, pelaksana tugas Direktur Kantor Imigrasi dan Cukai (Immigration and Customs Enforcement).

04 Februari 2017: Kemenlu Amerika Serikat membekukan pelaksanaan travel ban Donald Trump tentang imigrasi, yang terlanjur telah membatalan sekitar 60 ribu visa. Segera setelah itu, perusahaan-perusahaan penerbangan langsung mengangkut penumpang asal 7 negara ke Amerika Serikat, selama mereka memiliki visa masuk Amerika yang masih berlaku.

04 Februari 2017: Donald Trump berciut di Twitter: “When a country is no longer able to say who can, and who cannot, come in & out, especially for reasons of safety & security – big trouble (Ketika sebuah negara tidak lagi mampu mengatakan siapa yang bisa, dan yang tidak bisa, datang dalam & keluar, terutama untuk alasan keamanan & security – itu menunukkan adanya masalah besar”.

05 Februari 2017: Pengadilan Banding Wilayah-9 (9th Circuit Court of Appeals) di San Fransisco, California, menolak gugatan yang diajukan oleh Kementerian Kehakiman Amerika yang meminta untuk mengefektikan kembali (reinstate) kebijakan travel ban Donald Trump.

05 Februari 2017: Akun Twitter Donald Trump berciut lagi: “Because the ban was lifted by a judge, many very bad and dangerous people may be pouring into our country. A terrible decision (Karena kebijakan Trabel Ban telah dicabut oleh hakim, banyak orang yang sangat buruk dan berbahaya mungkin akan mengalir datang ke negara kita. Sebuah keputusan pengadilan yang mengerikan)”.

08 Februari 2017: Donald Trump menggambarkan kehakiman di Amerika “sangat politic”, dan dalam pertemuannya dengan perwira tinggi aparat keamanan dari semua negara bagian, Donald Trump membela kebijakan travel ban-nya yang telah dibekukan oleh pengadilan-Pengadilan Federeal, setelah sempat beroperasi satu minggu. Donald Trump mengatakan, “saya pikir, kemanan dalam keadaan berbahaya”.

09 Februari 2017: para hakim di Pengadilan Banding Distrik-9 San Francisco secara aklamasi menolak gugatan Pemerintah untuk mengefektifkan kembali kebijakan Travel ban Donald Trump. Majelis Hakim yang terdiri dari 3 hakim, secara aklamasi menilai bahwa Pemerintahan Donald Trump belum pernah memberikan bukti, yang bisa dijadikan alasan untuk memperkuat dugaan adanya kekhawatiran atau ancaman terhadap kemanan nasional, sehingga travel ban tersebut perlu diefektifkan kembali. Tiga anggota Majelis Hakim (dua diangkat oleh Partai Demokrat, satunya lagi ditunjuk Partai Republik) mengatakan bahwa gugatan mendesak yang diajukan oleh Pemerintah untuk mengefektikan kembali Travel ban dinyatakan DITOLAK, dengan alasan kepentingan umum.

09 Februari 2017: di akun Twitternya, Trump membuat status: “Immigratin Ban Is One Of Trump’s Most Popular Orders So Far (Sejauh ini, Immigration Ban adalah kebijakan Trump yang paling popular)”.

10 Februari 2017: Donald Trump mengatakan sedang mempelajari untuk membuat dan menekan kebijakan baru, dan mengisyaratkan bahwa kebijakan baru itu mungkin tidak berbeda jauh dari substansi kebijakan sebelumnya. Gedung Putih juga membuka kemungkinan untuk mengajukan masalah travel ban ini ke Mahkamah Agung (Supreme Court).

Seolah menerima tantangan dari pengadilan, Donald Trump membuat status di akun Twitter-nya dengan hurup kapital: “SEE YOU IN COURT, THE SECURITY OF OUR NATION IS AT STAKE (sampai ketemu di ruang pengadilan, keamanan negara kita sedang dipertaruhkan)”.

11 Februari 2017: di akun Twitternya, Trump kembali berkomentar: “Our legal system is broken! “72% of regugeess allowed into U.S. since travel reprieve hail from seven suspect countries. (WT) SO DANGEROUS! (sistem hukum kita berantakan! "72% dari pengungsi yang diizinkan masuk ke AS sejak penangguhan Travel Ban, datang dari tujuh negara yang dicurigai. (WT) SANGAT BERBAHAYA!)”

12 Februari 2017: di akun Twitternya, Trump kembali menciut: “72% of regugeess admitted into US (2/3 – 2/11) during COURT BREAKDOWN are from 7 countries: SYRIA, IRAK, SOMALIA, IRAN, SUDAN, LIBYA & YEMEN”.

Catatan:

Pertama, kebijakan seorang Presiden negara, yang diprotes secara luas dan lalu dianulir oleh pengadilan negerinya sendiri, mengirim pesan kuat bahwa Presiden itu berjalan sesuai seleranya dan asumsi pribadi dan kelompoknya. Benar bagi diri dan kelompoknya, bisa sangat merendahkan martabat pihak lain.

Kedua, kebijakan travel ban Donald Trump – seperti digambarkan oleh banyak tokoh dan laporan media-media Amerika – selain sangat rasis, juga mengacu mengacu pada kerangka dan cara berpikir yang amat purba: mempertajam wacana tentang “the others”.

Ketiga, kita harus angkat topi, menghormati mekanisme pengambilan keputusan di Amerika (telah dimaksimalkan oleh Donald Trump dengan menerbitkan serangakain eksektif order). Tapi Amerika bukan hanya Gedung Putih. Kita respek pada respon cepat dan tegas pihak pengadilan yang menganulir kebijakan travel ban itu, tidak membiarkannya berlarut-larut.

Keempat, belum bisa dipastikan, kebijkan yang sudah terlanjur berjalan efektif sekitar sepekan itu, yang lalu disusul dengan keputusan anulir pengadilan, apakah kini situasi di loket-loket Imigrasi Amerika telah kembali seperti sebelum kebijakan travel ban ditekan oleh Donald Trump.

Syarifuddin Abdullah | Selasa, 14 Februari 2017 / 18 Jumadil-ula 1438H

Sumber foto: akun Twitter @realDonaldTrump.

Ikuti tulisan menarik Syarifuddin Abdullah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler