x

Iklan

Sisca Mutiara

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Waspadai Aksi Money Politic Pada Putaran Kedua Pilkada DKI

Money Politic disebabkan karena penegakan hukum di Indonesia tidak berjalan dan masyarakat juga belum punya kesadaran untuk hidup berdemokrasi secara baik

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Money Politic disebabkan karena penegakan hukum di Indonesia tidak berjalan dan masyarakat juga belum punya kesadaran untuk hidup berdemokrasi secara baik sehingga fenomena ini sulit untuk dihilangkan.

Kehidupan politik sejatinya adalah untuk mewujudkan idealisme bagi masyarakat dan negara. Namun dalam prakteknya, politik adalah untuk mempengaruhi dan menggiring pilihan dan opini masyarakat dengan segala cara. Sehingga, seseorang dan sekelompok orang bisa meraih kekuasaan dengan pilihan dan opini masyarakat yang berhasil dibangunnya atau dipengaruhinya. Ini memerlukan modal atau dukungan pemilik modal, sehingga akan sangat wajar apabila seseorang dan partai perlu mengerahkan segenap daya dan upaya serta dana yang tidak sedikit. Oleh karena itulah muncul suatu fenomena yang kita kenal dengan politik uang (money politic). Pilkada di seluruh wilayah Indonesia dewasa ini telah menjelma menjadi ajang pertaruhan yang besar untuk meraih kekuasaan dengan cara apapapun. Di jaman seperti sekarang ini sangat sulit untuk mengharapkan ketulusan hati dan ketidakpamrihan dari investasi dan resiko yang ditanggung politisi.

Money Politic (Politik Uang) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Money politic bukan hanya uang, namun juga bisa berbentuk barang atau benda ataupun jasa lainnya, bahkan proyek tertentu jika salah satu Pasangan Calon (Paslon) terpilih nanti. Banyak sekali penyebab terjadinya money politic diantaranya disebabkan karena masyarakat masih belum punya kesadaran untuk hidup berdemokrasi secara baik dan utuh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu money politic bisa terjadi karena masih kurang ditegakkannya hukum di Indonesia. Seharusnya masyarakat semakin cerdas dan menyadari bahwa bahwa politik uang itu merupakan tindakan penyimpangan dari demokrasi dan sangat menciderai citra demokrasi. Pemberian sesuatu pada saat kampanye dan menjelang hari H pemungutan suara kepada simpatisan ataupun masyarakat lainnya agar mereka mengikuti keinginan orang yang memiliki kepentingan tersebut harus dicegah dan dihindari dan pemerintahpun berkewajiban memberikan edukasi dan mensosialisasikannya kepada seluruh masyarakat Indonesia agar negeri ini dapat mencetak dan menghasilkan kader-kader pemimpin bangsa yang tangguh dan mampu mernghadapi segala tantangan di masa yang akan datang.

Fenomena yang terjadi di seluruh Indonesia sangat memungkinkan terjadinya politk uang, terutama di kota besar seperti Pilkada DKI. Ada juga penyebab lainnya diantaranya kurang diperhatikannya menganai Hak Asasi Manusia (HAM), masyarakat tentunya akan bimbang apabila telah mendapatkan money politic karena adanya perasaan berhutang budi kepada sang penyuap, padahal dalam lubuk hatinya mereka tidak mau memilih caleg tersebut. Tetapi dari alasan penyebab terjadinya money politic yang terpenting yaitu karena masih kurang iman dan taqwanya para politisi maupun masyarakatnya itu sendiri.

Apabila para politisi maupun masyarakatnya sendiri dibentengi dengan iman yang kuat dan kesadaran akan demokrasi, maka mungkin tidak akan ada bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi pada saat pilkada. Menjelang putaran kedua Pilkada DKI, tugas banwaslu dan aparat penegak hukum lainnya semakin berat untuk mengawasi dan menjaga Pilkada agar berjalan sesuai aturan hukum dan Undang-Undang yang berlaku. Netralitas para pejabat negara dan aparat keamanan masih sangat diragukan dalam Pilkada serentak demi mendukung salah satu paslon tertentu.

Hal lain yang menjadi penyebab terjadinya money politic adalah kurang tegasnya penegakkan hukum di Indonesia. Sangat jelas pasal 73 ayat 3 Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 berbunyi: “Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut Undang-Undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.

Ikuti tulisan menarik Sisca Mutiara lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler