x

Iklan

Muhammad Syafiq

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Menyoal Rencana Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara

Opini ini merupakan bentuk respon terhadap isu aktual saat ini terkait inisiatif DPR untuk melakukan revisi terhadap UU ASN. Artikel lebih banyak mempertanyakan alasan munculnya rencana revisi UU ASN beserta rekomendasi arah penguatan UU ASN yang seharusn

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menyoal Rencana Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( UU ASN)

Mengapa Direvisi?

Rencana revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang saat ini digulirkan oleh DPR banyak menimbulkan polemik. Pasalnya, wacana itu muncul ditengah harapan banyak pihak terkait perbaikan sistem kepegawaian ASN di Indonesia. Berbagai perbaikan dalam bidang kepegawaian sudah terlihat pasca diterbitkannya UU ASN. Salah satunya, pelaksanaan seleksi terbuka bagi Pimpinan Jabatan Tinggi Pratama, Utama, dan Madya di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan seleksi terbuka dengan segala keterbatasan dalam implementasinya telah mempersempit ruang gerak praktik jual beli jabatan di birokrasi. Selain itu, seleksi terbuka juga memberikan kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di birokrasi.

Selain pelaksanaan seleksa terbuka, beberapa poin penting dalam UU ASN yang membuka asa perbaikan sistem kepegawaian di Negara ini adalah: sistem merit yang menuntut adanya pengelolaan kepegawaian berbasis kompetensi, profesionalisme, dan kinerja, jaminan pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), adanya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menjadi wasit dalam pengelolaan ASN, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, sangatlah beralasan apabila banyak pihak mempertanyakan ide revisi UU ASN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan informasi yang beredar di publik saat ini, beberapa hal yang akan menjadi poin penting dalam rencana revisi ASN adalah terkait pengangkatan pegawai honorer Kategori 2 (K2) menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa seleksi, serta pembubaran Komisi Aparatur  Sipil Negara (KASN).

Faktor keadilan menjadi alasan pengangkatan pegawai honorer Kategori 2 (K2) menjadi PNS. Pengabdian yang telah dilakukan oleh pegawai honorer K2 kepada pemerintah, menurut para penggagas revisi UU ASN harus diapresiasi dengan mengangkat mereka menjadi PNS. Sedangkan alasan rencana pembubaran KASN muncul oleh karena kinerja KASN yang dianggap kurang optimal serta dalam rangka efisiensi anggaran.

Apabila benar demikian, maka rencana revisi UU ASN menggunakan logika berpikir terbaik karena menempatkan kepentingan sekelompok masyarakat tertentu diatas kepentingan publik yang lebih luas. Apresiasi terhadap pengabdian pegawai honorer K2 seharusnya tidak dengan mengesampingkan gagasan besar untuk menciptakan profesionalisme  ASN. Karena, proses seleksi pada hakikatnya untuk memastikan agar ASN yang direkrut benar-benar sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh pemerintah. Selain itu, ada beberapa konsekuensi yang akan muncul dari rencana pengangkatan pegawai honorer K2 tanpa seleksi tersebut.

Pertama, mengurangi kesempatan putra-putri terbaik bangsa lulusan perguruan tinggi untuk masuk dan berkontribusi  demi kemajuan bangsa dan Negara. Karena, formasi-formasi PNS di Instansi Pemerintah sudah terisi oleh pegawai honorer K2. Rencana tersebut sangat bertolak belakang dengan langkah yang dilakukan pemerintah dalam menarik lulusan potensial dari perguruan tinggi untuk berkarir di instansi pemerintah. Terlebih lagi, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Pusat Kajian Reformasi Administrasi-Lembaga Administrasi Negara (LAN), menunjukkan bahwa lebih dari 50 % responden yang berasal dari mahasiswa perguruan terbaik di Indonesia seperti ITB , UI, UGM, kurang berminat menjadi PNS. Salah satu alasanya, sistem birokrasi pemerintah kurang dapat mendorong profesionalitas PNS (Pusat Kajian reformasi Administrasi-LAN, 2015).

Kedua, akan terjadi pembengkangkakan anggaran pemerintah untuk belanja pegawai. Padahal, saat ini rata-rata anggaran belanja pegawai di Kabupaten atau Kota mencapai 49% dari APBD (Kementerian PAN dan RB, 2016). Berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB, pengangkatan 439.956 pegawai honorer K2 menambah anggaran belanja pegawai sebesar Rp 23.879.843.776.800 (Kementerian PAN dan RB, 2017). Jumlah tersebut belum termasuk anggaran seleksi, pelatihan prajabatan, dan pensiun. Hal yang lebih menghawatirkan lagi adalah  Jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan penambahan data pegawai honorer K2 apabila proses validasi data tidak diawasi dengan baik. Akhirnya, yang menjadi korban kemudian adalah masyarakat Indonesia secara luas, dana yang seharusnya digunakan guna percepatan pembangunan menjadi berkurang karena dialokasikan untuk belanja pegawai.          

Rencana pembubaran KASN juga dirasa tidak tepat. Sebenarnya, capaian kinerja KASN saat ini lebih disebabkan karena kewenangan yang hanya terbatas pada pemberian rekomendasi apabila ditemukan pelanggaran dalam sistem kepegawaian di instansi pemerintah. Selain itu, dengan beban kerja yang demikian besar dalam mengawal sistem merit di Indonesia, KASN hanya terdiri dari 50 orang pegawai. Kemudian, terkait alasan efisiensi anggaran melalui pembubaran KASN merupakan solusi yang dirasakan masih sangat prematur. Pasalnya, jumlah 40 milyar (KASN,2017) anggaran KASN tiap tahunnya dirasa masih sebanding dengan dampak besar perbaikan pengelolaan kepegawaian di Negara ini apabila fungsi KASN dapat berjalan dengan baik.

Arah Revisi UU ASN Seharusnya

Mengacu pada beberapa analisis empiris dan paparan data yang ada, seharusnya revisi UU ASN diarahkan pada beberapa hal diantaranya.

Pertama, penyempurnaan mekanisme seleksi terbuka dengan didukung kejelasan kriteria sistem merit yang menjadi ruh dari UU ASN. Selain itu, diperlukan pengaturan terkait jaminan integritas dan kompetensi panitia seleksi. Hal tersebut sangat penting untuk menjaga agar proses seleksi terbuka terbebas dari berbagai konflik kepentingan.

Kedua, penguatan dan pemberdayaan KASN. Kewenangan KASN harus dipertegas kembali dan tidak hanya terbatas pada pemberian rekomendasi. Idealnya, fungsi KASN masuk pada ranah penindakan dan pencegahan terhadap praktik penyelewengan pelaksanaan manajemen kepegawaian di Indonesia. Selain itu, SDM dan anggaran yang disediakan bagi KASN juga harus sebanding dengan beban kerjanya.

Ketiga, pemberian apresiasi terhadap pegawai honorer K2 seharusnya tidak merusak tatanan sistem merit yang sedang dibangun. Artinya, pengangkatan pegawai honorer K2 harus tetap melalui proses seleksi.  Disamping itu, ide pengangkatan pegawai honorer K2 menjadi PNS sebenarnya cukup melalui Peraturan Presiden tanpa melakukan revisi terhadap UU ASN.

Keempat, pegawai honorer K2 bisa diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tentunya hal tersebut setelah didukung dengan analisis kebutuhan formasi jabatan dalam instansi pemerintah, kementerian, dan pemerintah daerah.  

Pada akhirnya, polemik revisi UU ASN membutuhkan kesadaran bersama bahwa kepentingan bangsa dan Negara menjadi pertimbangan yang utama. Jangan sampai kepentingan politik jangka pendek mengalahkan harapan yang lebih luas. PNS sebagai lokomotif pemerintah dalam menjalan tugas dan fungsinya harus dikelola dengan baik mulai dari rekrutment, pengembangan kompetensi, promosi, sampai pensiun. Proses revisi UU ASN harus dikawal secara terus menerus guna memastikan agar hasilnya tidak keluar dari landasan filosofisnya yaitu mewujudkan manajemen ASN yang mampu membentu sosok ASN yang profesional, berintegritas serta berkompeten. 

 

Muhammad Syafiq

Peneliti Lembaga Administrasi Negara

Ikuti tulisan menarik Muhammad Syafiq lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB