x

Jakarta Terancam Krisis Air

Iklan

Ranang Aji SP

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Upaya Kritis Mengatasi Krisis Air dan Fatwa MUI

krisis air sdh semakinmencemaskan. Pelbagai upaya juga sudah diupayakan tetapi semua hanya bersifat normatif dan proyek. Dus, dibutuhkan upaya lain dengan masuk dalam wilayah sentimen agama agar bisa mensinergikan upaya-upaya lain. Fatwa MUI bisa jadi pun

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Persoalan air bersih tak kunjung usai diresahkan dan diperbincangkan. Semua orang paham, manusia membutuhkan air untuk bertahan hidup. Bahkan, tahun 2002, PBB menyatakan bahwa air adalah bagian penting dalam hak EkoSoB (Ekonomi-Sosial-Budaya) masyarakat dunia. Sebelumnya pada 22 Maret 1992 di Rio de Jeneiro, telah ditetapkan juga dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ke-47 sebagai Hari Air Dunia.

Pemerintah kita pun turut berpartisipasi dengan mengeluarkan UU No.7 tahun 2004 tentang sumber daya air, PP No. 16 tahun 2005 tentang penyedian air minum yang bersih dan layak konsumsi, dan PP No. 20 tahun 2006 tentang irigasi.

Tapi di sisi lain, kecemasan akan kehilangan sumber air bersih juga senantiasa menggenang dan meluber di sepanjang perjalanan hidup masyarakat terutama di kota-kota. Di Yogyakarta, demikian pula. Setidaknya jika kita mengikuti berita sejak tahun 2013 lalu. Gemuruh protes dan teriakan untuk memperingatkan bahaya hilangnya sumber air bersih di Yogyakarta terus berkumandang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semua itu dimulai ketika seorang warga bernama Dodok melakukan aksi protes sendiri di depan Hotel Fave Yogyakarta. Dodok, saat itu mempertunjukkan aksi mandi tanah dan pasir untuk mengatakan warga Desa Miliran kehilangan sumber air bersih karena telah disedot hotel. Pihak hotel tentu saja membantahnya. Bantahannya pun diperkuat dengan pernyataan pejabat Badan Lingkungan Hidup (BLH) Yogyakarta yang dianggap Dodok sebagai menutupi dan melindungi kepentingan hotel.

Setelah kasus Dodok selesai dan mampu mebuktikan penyebab turunnya debit air tanah adalah penggunaan air tanah oleh pihak hotel, masyarakat lain pun kemudian mulai ramai ikut berteriak dan menuding pertumbuhan hotel yang luar biasa, apartemen dan mall adalah sumber utama rusaknya sumber air bersih di Yogyakarta hingga tahun 2017 ini.

PDAM juga dituding menyumbang penyebab keterbatasan sumber air bersih di Yogyakarta karena mengambil air tanah dan mejualnya pada hotel-hotel. Untuk itu, para aktivis meminta PDAM jangan mengambil air tanah tapi menggunakan air sungai dan laut olahan.

Menurut Walhi, masalah air di Yogyakarta sangat krusial karena sumber air tanah hanya mengandalkan hujan. Menjawab ini, BLH mengatakan pihak PDAM sudah mempunyai rencana sebagai upaya menindaklanjuti 7 Pergub tahun 2014 tentang efisiensi penggunaan air. Dari sana BLH bergerak membuat banyak sumur resapan.

Upaya-Upaya

Persoalan-persoalan krisis air di Yogyakarta tersebut belum juga selesai hingga saat ini. Pihak tertuduh terutama adalah maraknya pembangunan mall dan hotel. Maka, beberapa upaya untuk melindungi sumber air tanah para aktivis mendengungkan wacana menolak pembangunan hotel dan mendorong tumbuhnya losmen dan homestay. Bahkan sebagai bentuk perlawanan keras terhadap hotel-hotel adalah menawarkan biaya gratis. Tentu saja wacana terakhir agak berkesan emosional.

Wacana lain adalah pemanfaatan air sungai dan laut sebagai sumber air bersih dengan pengolahan. Namun, hal ini menurut beberapa akademisi di Yogyakarta membutuhkan riset yang panjang. karena air sungai adalah air yang tercemar. Sementara pihak akademisi UGM mengatakan dibutuhkan kontrol terhadap penggunaan air pihak hotel dan mall. Apakah mereka menggunakan air tanah sendiri atau PAM. Fungsinya untuk memastikan jumlah debit air yang digunakan.

Sementara Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), menekankan perlu ada undang-undang baru yang mengatur hak atas air. Karena Undang-Undang No 7 Tahun 2004 sudah dibatalkan MK di tahun 2015.  Pembatalan tersebut berdasarkan temuan pasal yang berisi komersilisasi yang bertentangan dengan UUD 45 pasal 33 ayat 3 dimana Bumi dan Air itu dikuasai oleh negera untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.

Pemerintah sudah dua setengah tahun menggunakan undang-undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan. Sayangnya UU 11/17 juga memiliki kelemahan tidak mengatur tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas air. Termasuk tidak mengatur prinsip pembatasan perusahaan air. Sedangkan pembatasan adalah pokok utama dalam melestarikan sumber air bersih. Oleh sebab itu undang-undang baru harus ada untuk melindungi sumber air bersih masayarakat.

Upaya-upaya tersebut tentu harus terus disempurnakan dan disinergikan dengan pelbagai gagasan lain. Termasuk membagunkan tradisi lama yang memiliki nilai kearifan lokal atau membangun tradisi baru dalam masyarakat secara konstruktif. Kesadaran menjaga lingkungan dalam masyarakat melalui internalisasi pengetahuan dan hukum.

Di luar itu, menurut hemat penulis, sepertinya penting juga memasukkan sentimen hukum agama melalui fatwa MUI tentang haramnya merusak lingkungan untuk melengapi upaya lain. Setidaknya, banyak ayat Al qur'an yang tegas bicara soal larangan tersebut. Diantaranya Surat al-A’raf ayat 56: Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya..

Barangkali fatwa itu bisa mengurangi masyarakat membuang sampah di sungai atau semua hal yang merusak bumi lainnya. Dengan demikian, upaya melestarikan sumber air bersih menjadi lebih bisa efektif. Agama lain tentu juga bisa mengeluarkan fatwa yang sama. Sepertinya fatwa ini bisa bermanfaat. Mungkin.[]

#InfrastrukturKitaSemua

 

 

Ikuti tulisan menarik Ranang Aji SP lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB