x

Ilustrasi tahanan kabur. eclecticblue.org.uk

Iklan

Achmad Hidir

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Mengapa Kesadaran Hukum Kita Masih Rendah??

Keresahan pasti timbul apabila ada penegak hukum yang melanggar hukum.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tidak salah bila Robert Seidman mengatakan dalam bukunya The State Law and Development (1978) bahwa; seseorang barangkali akan mematuhi undang-undang atau aturan hukum, bila kebaikan atau keuntungan dari kepatuhannya itu melebihi kerugiannya bila ia melanggar hukum. Artinya,  aturan hukum itu memiliki subyektifitasnya masing-masing bagi si pelaku dalam menjalankan aturan hukum itu. Sementara itu, banyak juga orang berpendapat, bahwa kepatuhan pada hukum itu dipengaruhi oleh teladan yang diberikan oleh para penegak hukum (reference group), seperti misalnya; jaksa, hakim, atau aparat kepolisian.

Dengan demikian, para penegak hukum dianggap oleh warga masyarakat sebagai kalangan yang paling tahu tentang seluk-beluk hukum--termasuk penegakkannya. Maka dapatlah dimengerti bahwa keresahan pasti akan timbul apabila ada penegak hukum yang melanggar hukum, atau menjadi backing dari suatu tindakan pelanggaran hukum.

Sebenarnya, secara psikologis, warga masyarakat mematuhi aturan hukum (termasuk aturan dan rambu – rambu lalu-lintas) karena ada semacam rangsangan untuk mentaatinya yang menimbulkan rasa takut. Kecuali itu, mungkin kepatuhan hukum disebabkan oleh karena yang bersangkutan juga ingin memelihara hubungan baik dengan lingkungan sosial atau penguasa (dalam hal ini mungkin aparat atau pemerintah). Selain itu sebenarnya, masih ada faktor lain yang turut mempengaruhi mengapa seseorang patuh pada hukum; yakni sesuainya nilai-nilai hukum dan aturan hukum dengan aspirasi yang tumbuh di kalangan masyarakat. Dari hal-hal inilah kiranya akan timbul bentuk – bentuk kepatuhan masyarakat  terhadap hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun tak disangkal, adakalanya pula masyarakat mematuhi aturan hukum disebabkan karena terpaksa (baik terpaksa karena sukarela atau tidak). Dikatakan terpaksa karena tidak sukarela karena memang tidak jarang seseorang atau katakanlah aparat memiliki kekuatan secara fisik dan non fisik yang dapat mempengaruhi setiap warganya untuk patuh.

Dengan demikian,  maka dapatlah dimengerti mengapa masih ada seseorang--katakanlah supir angkot/taksi yang masih mau melanggar rambu-rambu lalu-lintas, sementara di lain waktu ia malah demikian patuh untuk mentaati rambu-rambu lalu-lintas. Fenomena ini menjelaskan, bahwa  seringkali kepatuhan terhadap hukum itu muncul manakala ada petugas atau manakala ada pengawasan yang ketat.

Dari fenomena itu, pertanyaan yang muncul adalah; Apakah ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat kita masih rendah ?. Untuk menjawab masalah ini tidaklah mudah dan sederhana. Karena kesadaran hukum menyangkut efektifitas, dan berfungsinya hukum sangat tergantung pada keefektivitasan menanamkan hukum tadi, kemudian reaksi masyarakat dan jangka waktu untuk menanamkan ketentuan hukum tersebut. Artinya, sepanjang masyarakat belum mengerti dan belum paham arti hukum yang ditanamkan maka sepanjang itu pulalah pelanggaran hukum akan terjadi.

Jadi proses kesadaran hukum merupakan suatu proses psikis yang terdapat pada diri manusia, yang mungkin muncul atau mungkin juga tidak. Karena masing-masing warga mempunyai rasa keadilannya sendiri-sendiri. Disadari atau tidak bahwa kesadaran hukum dalam masyarakat sebenarnya sangat tergantung pada  iklim dan contoh dari aparat penegak hukum. Ambillah ilustrasi misalnya, seorang bapak yang hendak menerapkan disiplin untuk taat sembahyang pada anak-anaknya, sementara ia sendiri tidak pernah memberikan contoh untuk taat sembahyang. Maka tidaklah mungkin seorang anak itu akan taat, kalaupun taat itu hanyalah semu dan hanya seketika bila ada kontrol yang kuat --- dalam hal ini mungkin bapaknya.

Menarik untuk disikapi adalah pooling yang dilakukan oleh salah satu TV swasta nasional yang baru lalu, tentang persepsi masyarakat terhadap kepercayaannya pada penegak hukum dan hukum di Indonesia. Hasilnya adalah mayoritas masyarakat tidak percaya lagi pada hukum dan penegak hukum. Indikasi ini sebenarnya  menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat pada hukum sudah sangat kurang. Kenapa ?. karena bukti-bukti penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat dan pemerintah secara kasat mata tidak lagi menyentuh rasa keadilan masyarakat. 

Ikuti tulisan menarik Achmad Hidir lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler