x

Iklan


Bergabung Sejak: 1 Januari 1970

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pemerintah Akan Bubarkan Koperasi Non Aktif

Tentang Koperasi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Koperasi yang tidak mengadakan Rapat Tahunan Anggota (RTA), dan tidak melaporkan aktifitasnya satu kali setahun ke Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), di wila yahnya, terancam dibubarkan oleh pemerintah.

 

Dalam rangka untuk Meningkatkan eksistensi dan ruang lingkup aktifitas kegiatan kerja Koperasi. Kini, perizinan untuk mendirikan koperasi di daerah ditangani langsung oleh Menteri Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) pusat, Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“ Kini tidak ada lagi kewenangan daerah, untuk memberikan izin. Tapi izin pendirian koperasi langsung diajukan ke kementerian pusat. Diskoperindag Daerah hanya melakukan pembinaan,” ungkap Kepala Diskoperindag, Kabupaten Sarolangun, melalui Kasi Kelembagaan dan UMKM, Arifin, kepada wartawan. Kamis (27/4).

Pada tahun 2016 lalu, tercatat 279 koperasi yang ada di Kabupaten Sarolangun. Tapi yang tidak aktif, ada 91 koperasi. Dari 91 koperasi tersebut, sebanyak 24 koperasi diusulkan untuk dibubarkan. Sebab koperasi itu sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.

“Dari 24 koperasi tersebut, kita usulkan untuk dibubarkan, sebab alamatnya saja sudah tidak diketahui lagi. Saat ini kita menunggu hasil keputusan pembubaran dari kementerian,” jelas Arifin. “Kalau tidak seperti itu, maka koperasi itu masih akan terdaftar, badan hukumnya belum mati,” jelasnya.

Menurut Arifin, keberadaan koperasi yang dibentu dari kelompok masyarakat, berbeda dengan yang dibentuk dari perusahaan. Kalau Koperasi yang dibentuk dari Perusahaan, kalau tidak ber operasi-lagi, maka akan bubar dengan sendirinya. Sementara koperasi yang dibentuk dari kelompok masyarakat, maka menterilah yang membubarkannya. Kata Arifin. (Djohan) Jambi

Ikuti tulisan menarik lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler