Penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah mendapat vonis 2 tahun telah melanggar hukum.
"Karena Ahok banding, maka keputusannya mentah lagi dan tidak ditahan sampai mempunyai keputusan yang tetap inkracht," kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, Selasa (9/5).
Kata Fickar, penahanan Ahok setelah mendapat vonis dari majelis hakim telah melanggar hukum yang berlaku.
Seharusnya Ahok langsung diproses ke bagian Kepaniteraan PN Jakarta Utara agar putusan Majelis Hakim tersebut menjadi tidak inkracht.
Meski demikian, ia mengapresiasi putusan tersebut dan menilai hakim cukup berani mengambil putusan yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Fickar, Majelis Hakim telah menunaikan kewajibannya dengan baik dengan melaksanakan kemandiriannya sesuai dengan koridor hukum dan keadilan.
Ikuti tulisan menarik maskusdiono lainnya di sini.