x

Iklan

maskusdiono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pakar: Ahok Ditahan, Langgar Hukum

Penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah mendapat vonis 2 tahun telah melanggar hukum.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah mendapat vonis 2 tahun telah melanggar hukum.

"Karena Ahok banding, maka keputusannya mentah lagi dan tidak ditahan sampai mempunyai keputusan yang tetap inkracht," kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, Selasa (9/5).

Kata Fickar, penahanan Ahok setelah mendapat vonis dari majelis hakim telah melanggar hukum yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seharusnya Ahok langsung diproses ke bagian Kepaniteraan PN Jakarta Utara agar putusan Majelis Hakim tersebut menjadi tidak inkracht.

Meski demikian, ia mengapresiasi putusan tersebut dan menilai hakim cukup berani mengambil putusan yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Fickar, Majelis Hakim telah menunaikan kewajibannya dengan baik dengan melaksanakan kemandiriannya sesuai dengan koridor hukum dan keadilan.

Sumber Tulisan

Ikuti tulisan menarik maskusdiono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler