x

Iklan

Erri Subakti

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pokja Papua Menjawab 10 Poin Rekomendasi SOLPAP

SOLPAP mengeluarkan 10 rekomendasi dari hasil Mubes-nya yang pertama. Namun poin-poin tersebut nampaknya hanya berdasarkan asumsi saja.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada awal bulan ini, tepatnya tanggal 2-7 Mei 2017, organisasi Solidaritas Pedagang Asli Papua (SOLPAP), melakukan Musyawarah Besar-nya yang pertama.

Dalam kegiatan tersebut, Franky Warer terpilih menjadi ketua Solpap. Organisasi masyarakat yang dalam beberapa tahun ini diketahui aktif dalam pendampingan mama-mama asli Papua yang berjualan di Pasar Mama-mama, Jayapura, dalam Mubesnya menghasilkan 10 rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah provinsi Papua dan pusat.

Namun nampaknya 10 rekomendasi yang dihasilkan tersebut tidak didasari oleh komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan di Papua sehingga terkesan pendapat sepihak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kaitan hal ini Ketua Pokja Papua, Judith Dipodiputro menjawab 10 rekomendasi dari SOLPAP tersebut.

Berikut ini 10 rekomendasi SOLPAP beserta jawaban dari Pokja Papua.

Tuntutan SOLPAP

1. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengatakan kepada Kementerian BUMN hanya mempunyai tugas untuk membangun pasar mama-mama Papua bukan untuk mengatur pedagang dan penempatan mama-mama pasar.

Jawaban Pokja Papua:

Sesuai ketentuan hukum yg berlaku: TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) Kementerian BUMN sudah jelas.

Agar menjadi catatan: Kementerian BUMN tidak pernah menyatakan ingin mengatur pedagang ataupun menempatkan Mama-Mama pasar.

2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menegaskan kepada POKJA PAPUA, bahwa kelompok ini tidak mempunyai hak untuk mengatur Pasar mama-mama Papua.

Jawaban Pokja Papua:

Sesuai ketentuan hukum yg berlaku: TUPOKSI Pokja Papua jelas.

Agar menjadi catatan: Pokja Papua tidak pernah meminta hak untuk mengatur Pasar Mama-Mama Papua.

3. Mendesak Pemerintah Provinsi Papua untuk melakukan pertemuan, dengan Pemerintah Kota, Kementerian BUMN, SOLPAP harus duduk bersama untuk pengelolaan pasar.

Jawaban Pokja Papua:

Dalam proses pembangunan pasar ini, sejak awal (2014), Kantor Staf Presiden, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, BUMN-BUMN terkait dan Pokja Papua terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

4. Setiap pelatihan-pembinaan, dukungan bantuan modal usaha harus memperhatikan rekomendasi dari pengurus SOLPAP baik dari Mitra strategis SOLPAP, Pemerintah, BUMN

Jawaban Pokja Papua:

1) Sesuai hukum yg berlaku: Himbara (Himpunan Bank milik Negara) dapat memperhatikan rekomendasi dari semua pihak yg berwenang.

Namun dalam menyalurkan kredit permodalan, Himbara wajib taat kepada undang-undang dan ketentuan yg berlaku tentang penyaluran kredit dan lain sejenis yang ditetapkan Negara.

2) Dalam menyalurkan bantuan/pelatihan dan sejenis, BUMN-BUMN dapat memperhatikan rekomendasi pihak-pihak yg berwenang, namun dalam penyaluran dan pelaksanaannya, BUMN tunduk kepada undang-undang dan ketentuan yg berlaku tentang PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) BUMN.

3) Pedagang pasar adalah warganegara Indonesia.

Setiap WNI mempunyai hak perorangan dan kebebasan untuk menentukan apa yang baik dan tidak baik bagi kemajuan dirinya dan dalam memajukan atau mengembangkan usahanya.

Pokja Papua telah dan akan terus berkonsultasi, berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak yg berwenang dan berkompetensi secara hukum untuk membantu Mama-Mama.

Dalam melaksanakan TUPOKSI-nya, Pokja Papua sepenuhnya memperhatikan hak asasi Mama-Mama sesuai undang-undang RI dan mendengarkan serta menghormati keinginan perorangan/pribadi mama-mama.

Indonesia adalah negara merdeka. Pedagang pasar adalah manusia bebas, dan kebebasan ini dijamin oleh Negara.

Mama-mama berhak secara bebas untuk memilih sendiri dan atas pilihannya mama-mama wajib mendapatkan perlindungan negara dari tekanan apapun dan siapapun.

5. Permasalahan tanah harus diselesaikan oleh pemerintah Provinsi dan Kota

Jawaban Pokja Papua:

Dalam permasalahan tanah calon pasar ini, sejak awal (2014), Kantor Staf Presiden, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Damri, PT PP, Pokja Papua dan BUMN-BUMN lain, dan semua pihak terkait, terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

6. Membangun pemahaman bersama/konsolidasi mama-mama di tingkat kota dan kabupaten lainnya di seluruh tanah Papua dan Papua Barat

Jawaban Pokja Papua:

Bukan lingkup BUMN maupun Pokja Papua.

7. Mendesak Pemerintah Kota agar mempertimbangkan jam operasi pasar di Paldam ketika Pasar mama-mama Papua aktif beroperasi.

Jawaban Pokja Papua:

Bukan lingkup BUMN maupun Pokja Papua

8. Mendesak pemerintah provinsi Papua untuk menyediakan jalur pemasaran produk mama-mama harus disiapkan oleh Pemerintah sehingga produk asli masyarakat Papua bisa masuk pasar nasional dan internasional

Jawaban Pokja Papua:

Bukan lingkup BUMN maupun Pokja Papua

9. Mendesak pemerintah provinsi untuk membuat intruksi kepada pihak hotel di Jayapura harus WAJIB membeli bahan produk di pasar mama-mama Papua

Jawaban Pokja Papua:

Bukan lingkup BUMN maupun Pokja Papua

10. SOLPAP akan mengusut dana alokasi khusus melalui KAPP, karena sebagian besar mama-mama pedagang asli Papua belum mendapatkan dukungan modal usaha.

Jawaban Pokja Papua:

Bukan lingkup BUMN maupun Pokja Papua.

Demikian dirilis oleh Press Secretary Pokja Papua pagi tadi, 19/5/2017.

Pada Bulan Februari dan Maret 2017 lalu Pokja Papua telah melakukan pelatihan-pelatihan untuk para mama-mama asli Papua yang berjualan di Pasar Mama-mama tersebut.

Seperti telah diketahui bahwa semenjak Presiden Joko Widodo menjanjikan sebuah pasar yang gratis bagi mama-mama asli Papua, Pokja Papua turut menjadi fasilitator agar terwujudnya janji RI 1 tersebut dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, BUMN, Universitas, Lembaga Riset dan LSM.

Di Pasar Mama-mama Kota Jayapura tersebut juga dilengkapi dengan fasilitas jaringan internet serta 'Rumah Anak Harapan.'

Pedagang mama-mama asli Papua dalam pelatihan mengolah dan memasak bahan dasar daging sapi - ITH berita_368358_800x600_IMG-20170310-WA0018 1ba20e30-f3ba-4aff-b950-cb4adb2625fc a787ad0b-a047-4d67-a021-0660f449981f 0d13204b-7f32-484d-b9c9-f16b92cdc45c

(ES)

Ikuti tulisan menarik Erri Subakti lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu