x

Iklan

Santi Harahap

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Mengapa OPM Tidak Dilabeli Sebagai Teroris??

OPM sudah jelas organisasi radikal yang sangat ditakuti masyarakat Papua tidak dikategorikan Teroris? Kenapa ?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Berbicara terorisme, sampai saat ini belum ada suatu kesepakatan atau panduan secara global yang menjelaskan arti dan cakupan dari terorisme tersebut. Contoh nyata Indonesia pun mengalami hal serupa, Revisi UU Terorisme tak kunjung selesai sedangkan aksi teroris semakin meningkat. Waktu terbuang sia-sia hanya untuk berdebat mengenai peran TNI tetapi tidak memfokuskan pada aksi pencegahan dan penanggulangan terorisme.

Permasalahan teroris di Indonesia selama ini didominasi dan dikaitkan dengan gerakan radikalisme. Padahal ancaman bangsa tidak melulu terkait radikalisme, akan tetapi juga kelompok separatis dimana keduanya menerapkan pola-pola sama halnya terorisme. Kelompok separatis di Indonesia yang terus menebar teror dan mengancam kedaulatan bangsa yaitu Organisasi Papua Merdeka (OPM). Mereka kerap melakukan aksi teror seperti penembakan terhadap aparat keamanan dan masyarakat sipil. Anehnya yaitu tidak ada pihak, baik itu dari pemerintah maupun aparat keamanan (Polisi) yang melabeli OPM sebagai teroris.. Kenapa ya??

Berikut ini beberapa definisi terorisme agar pemerintah dan aparat keamanan lebih memahami siapa-siapa saja yang pantas disebut teroris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. FBI

"The unlawful use of force and violence against persons or property to intimidate or coerce a Government, the civilian population, or any segment thereof, in furtherance of political or social objectives."

 

Penggunaan kekerasan dan kekerasan secara tidak sah terhadap orang atau harta benda untuk mengintimidasi atau memaksa Pemerintah, penduduk sipil, atau segmennya, sebagai kelanjutan tujuan politik atau sosial.

2. The Britanica On-line Encyclopedia

"Terrorism is the systematic use of violence to create a general climate of fear in a population and thereby to bring about a particular political objective."

Terorisme adalah penggunaan kekerasan secara sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan yang umum dalam suatu populasi dan dengan demikian menghasilkan tujuan politik tertentu.

3.  United State Departement of Defense (Departemen Pertahanan Amerika Serikat)

"Calculated use of unlawful violence to inculcate fear; intended to coerce or intimidate governments or societies in pursuit of goals that are generally political, religious, or ideological."

Menghitung penggunaan kekerasan yang melanggar hukum untuk menanamkan rasa takut; Dimaksudkan untuk memaksa atau mengintimidasi pemerintah atau masyarakat dalam mencapai tujuan yang pada umumnya bersifat politis, religius, atau ideologis.

4.  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1   tahun 2002 (yang sekarang sudah disahkan menjadi Undang Undang nomor 15 tahun 2003)

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman  kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas  kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau  mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional...”

Memang tidak mudah mendefinisikan terorisme karena merupakan komponen yang paling ambigu dalam studi terorisme. Tidak ada definisi yang diterima secara universal. Namun dari definisi di atas, terdapat beberapa poin yang merujuk pada inti dari terorisme, diantaranya :

1. Penggunaan kekerasan yang menimbulkan korban dan rasa takut;

2. Memiliki suatu tujuan yang diperjuangkan oleh si pelaku (politik, sosial,       idiologi);

3. Memiliki kerahasiaan, tersembunyi tentang keberadaan para partisipan,     identitas anggota dan tempat persembunyian;

4. Organisasi terorisme bisa didukung oleh negara asing secara terang-         terangan, didukung oleh negara asing secara tertutup dan ada pula yang         tidak didukung oleh suatu negara.

Dikaitkan dengan kelompok OPM, tentunya banyak pihak sepakat jika OPM pantas disebut sebagai bagian terorisme karena mewakili dari poin-poin dari terorisme tersebut. Beberapa kasus kekerasan dan penembakan membuktikan jika OPM semakin berani melakukan tindakan bersifat teror, bukan hanya terhadap TNI/Polri melainkan juga terhadap warga sipil. Aksi teror tersebut jelas-jelas ditujukan untuk separatisme, memisahkan Papua dari NKRI. Pengibaran bendera Bintang Kejora yang mencerminkan separatisme terus terjadi di Papua dan di luar negeri.

Menganalisis skala ancaman aksi teror antara OPM dengan Santoso, skala ancaman teroris OPM jauh lebih serius dibandingkan jaringan teroris Santoso di Poso. Hal yang meyakinkan mereka sebagai terorisme yaitu kelompok gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Puron Wenda dan Enden Wanimbo yang bermarkas di Lany Jaya, pernah menantang perang secara terbuka terhadap TNI, Polri dan masyarakat non Papua.

Luhut Panjaitan kala itu masih sebagai Menkopolhukam pernah menegaskan jika Organisasi Papua Merdeka termasuk dalam kategori kelompok teroris karena melakukan tindakan yang berbahaya bagi negara.

“Jangan berfikir kalau ini (tindakan terorisme) berlaku cuma pada Islam, jangan berfikir berlaku cuma untuk ISIS, kalau di Papua melakukan, atau di Aceh atau di kampung saya tanah Batak ada yang melakukan tindakan berbahaya buat negara ya bisa kena juga (termasuk dalam RUU Terorisme),” katanya pada media (1/1/2016).

Baik di dalam maupun di luar negeri, berlarut-larutnya masalah separatisme di Papua diduga ada campur tangan pihak asing. Isu yang dikembangkan kelompok separatis Papua antara lain demokratisasi dan pelanggaran HAM. Isu-isu inilah yang sering dimanfaatkan oleh LSM asing atau kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk dieksploitasi dan dipolitisasi di forum internasional.

Dukungan dan keterlibatan negara asing-asing terhadap OPM seperti Belanda, Inggris, Australia, Amerika dan negara di kawasan Pasifik Selatan membuat OPM semakin besar kepala sehingga mereka yang berada di Papua semakin berani melakukan aksi teror dengan kekerasan dan penembakan terhadap siapapun yang dirasa menghalangi tujuan mereka.

Kesimpulannya.. Siapapun orang atau kelompok, apapun warna kulit, ras dan agamanya, yang melakukan aksi teror sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 dan poin-poin definisi terorisme maka pantas disebut Teroris. Negara dan aparat keamanan harus mengambil sikap tegas demi menjaga kedaulatan bangsa dari ancaman terorisme dan mereka (teroris) sudah layak dihukum sesuai undang-undang tersebut.

Ikuti tulisan menarik Santi Harahap lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB