x

Iklan

arjunaputra aldino

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Menggugat Diskriminasi: Keberagaman Gender Untuk Keadilan

Perspektif Keberagaman Gender Untuk Keadilan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Wanita itu bernama Laurel Hester, seorang polisi detektif yang bekerja di Dinas Kepolisian New Jersey. Hester berkarir sebagai polisi detektif hingga berpangkat Letnan. Setelah lama ia bekerja, Hester terperangkap kisah percintaan. Hester jatuh cinta kepada rekan kerjanya: Stacie Andree yang juga berprofesi sebagai polisi detektif di kantor yang sama. Mereka pun terlibat dalam kisah percintaan. Namun kebahagiaan mereka pun kandas ketika Hester terdiagnosa kanker stadium akhir.

Sebagai seorang polisi detektif, ia telah bekerja untuk Kepolisian Ocean County selama 23 tahun, ia pun memiliki hak memperoleh dana pensiun. Namun ia tahu bahwa dirinya terancam kanker stadium akhir dan tak bisa hidup lebih lama lagi. Hester pun berjuang agar setelah meninggal, hak uang pensiunnya sebagai polisi dapat diberikan kepada kekasih sesama jenisnya: Stacie Andree. Ia hanya ingin agar kekasihnya; Stacie bisa tinggal di rumahnya saat ia telah tiada.

Namun, majelis pengurus dana pensiun kepolisian menolak permohonan Hester, karena pasangan sejenis dianggap ilegal di New Jersey, keduanya tak punya status hukum sebagai keluarga. Di dalam aturan hukum, uang pensiun hanya dapat diwariskan kepada istri atau suami. Hester tak berhenti berjuang, namun ia tetap mendapat penolakan, Dan Hester dicap sebagai seorang yang melanggar kesucian pernikahan dan nilai-nlai tradisional yang sudah menjadi tradisi selama 150 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal selama 23 tahun bekerja sebagai petugas polisi, ia tidak pernah meminta perlakuan khusus. Ia hanya meminta kesetaraan. Dan perjuangannya bukan soal urusan material semata, tapi tentang kesetaraan. Namun, kondisi tubuh Hester tak mampu menahan kanker. Ia pun meninggal. Baru setelah Hester meninggal, semua orang di New Jersey dapat menikmati dana pensiun mereka. Perjuangan Hester inilah yang mengilhami Dewan Legislatif New Jersey mengamandemen Domestic Partnership Act, yang memberikan manfaat pensiun bagi pasangan rumah tangga seluruh pegawai negeri New Jersey.

Kisah Hester ini bukanlah cerita fiksi, bukan pula khayalan seorang pejuang hak asasi. Cerita ini adalah kisah nyata Laurel Hester, yang kemudian diangkat menjadi film yang berjudul Freeheld. Dan perlakuan diskriminatif semacam ini tak berhenti pada diri Hester.

Survei diskriminasi terhadap LGBT yang dilakukan Green (2012) menemukan bahwa 76,5 persen (dari 268 responden yang disurvey) pernah mengalami kekerasan verbal atau diejek sebagai waria, sedangkan 44 persen pernah dilecehkan atasannya, 44,16 persen dipaksa keluar dari pekerjaannya. Dan sekitar 41 persen pernah mengalami pelecehan atau kekerasan oleh teman-teman sekolahnya, 14,2 persen oleh para guru, dan 6,3 persen dipaksa keluar dari sekolah. Bahkan sekitar 13,4 persen pernah dilecehkan oleh petugas pelayanan kesehatan, dan sekitar 8,6 persen pernah dilecehkan oleh polisi[1]

Di Indonesia sendiri, sejak Januari hingga Maret 2016, terdapat 142 kasus penangkapan, penyerangan, diskriminasi, pengusiran, dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada kelompok LGBT. Sementara pada tahun 2013 tercatat 89,3 persen dari seluruh jumlah LGBT yang ada di Indonesia mengalami kekerasan psikis, fisik, dan budaya[2].

Artinya, diskriminasi, pelecehan bahkan kekerasan terhadap mereka yang dianggap berbeda masih marak dilakukan. Mereka mengalami diskriminasi dan perlakuan tak etis hanya karena identitas gender dan orientasi seksualnya dianggap tak wajar, dianggap bertentangan dengan norma, kaidah dan common sense. Dan tak jarang pandangan bias semacam itu, mendeskriditkan mereka, melabeli mereka sebagai seorang yang “terkutuk”, bahkan “aib”. Sehingga kekerasan dan ujaran kebencian kepada mereka kerap dianggap bukan sebagai sebuah kesalahan.

Laporan Arus Pelangi menyatakan sekitar 38,4% komunitas waria pernah mengalami kekerasan dari ormas dan masyarakat. Namun, kekerasan psikis merupakan kekerasan yang paling banyak dialami (51%) oleh mereka dibandingkan dengan jenis kekerasan yang lain. Dan kekerasan ini bukan hanya merugikan mereka secara fisik. Namun kerap menghilangkan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.

Akibat pandangan yang sempit terkait gender semacam itu, banyak dari mereka yang sulit untuk memperoleh pelayanan publik dan hak-hak dasar mereka. Hal yang paling kecil yang sering terjadi yakni terkait pengakuan identitas diri dalam bentuk kartu tanda penduduk (KTP). Laporan Sanggar Swara menemukan bahwa 65,6% waria tidak memiliki KTP. Hal ini diakibatkan karena dalam pengurusan KTP, identifikasi hanya terbatas pada jenis kelaminnya, yakni laki-laki dan perempuan, ketimbang gendernya. Sehingga persoalan KTP ini menjadi masalah yang rumit bagi komunitas LGBT.

Tidak adanya pengakuan terhadap keberagaman gender ini kemudian berdampak sulitnya mereka untuk mengakses pelayanan kesehatan baik di puskesmas maupun rumah sakit, sulitnya mengakses pekerjaan yang layak di sektor formal, dan sulitnya mengakses layanan dasar lain seperti BPJS, layanan pendidikan, membuat rekening di Bank, hingga layanan transportasi publik.  

Akibatnya, banyak dari mereka yang hidup tak layak, tidak memiliki pekerjaan tetap, berpenghasilan rendah bahkan hidup dibawah garis kemiskinan. Laporan Pusat Penelitian HIV dan AIDS, Unika Atma Jaya menemukan 67% waria berprofesi sebagai pekerja seks komersial dan 27% mengamen sebagai pekerjaan utamanya[3]. Dan 94,2% dari mereka hanya mendapat penghasilan rata-rata per bulan Rp. 500.000 hingga Rp. 1000.000.

Dari sinilah kita memahami akan pentingnya perspektif “keberagaman gender”. Pemahaman akan keberagaman gender ini penting, agar kita bisa berbuat adil terhadap sesama. Janganlah kebencian menjadikan kita bersikap tidak adil. Karena apapun, mereka; kelompok LGBT adalah bagian dari bangsa Indonesia, bagian dari 260 juta penduduk Indonesia, yang memiliki hak-hak dasar sebagai warga negara dan berhak mendapat pelayanan dasar dari negaranya.

Bahkan perlu kita ketahui, keberagaman gender telah ada sejak lama dalam sejarah bangsa Indonesia. Sharyn Graham seorang anthropolog Australia telah menemukan tradisi Bissu[4] di Sulawesi Selatan, yang membuktikan bahwa konsep pluralitas gender telah ada sejak lama pada diri bangsa Indonesia, dan masyarakat kita punya tradisi meta gender, yang lebih dari sekedar pengakuan terbatas pada dua kategori gender semata.   



[1] Yuliani, Sri.  (2010). Menguak Konstruksi Sosial Dibalik Diskriminasi Terhadap Waria.  Jurnal DILEMA. Jurusan Sosiologi FISIP UNS  Vol.18 No. 2.

[2] Kompas.com - 21/08/2016, 23:05 WIB

[3] Laporan Penelitian Survei Kualitas Hidup Waria , Pusat Penelitian HIV dan AIDS, Unika Atma Jaya, 2015.

[4] Bissu adalah pemimpin besar agama Bugis pra-Islam yang memiliki peran sebagai penghubung inter-dimensional antara manusia dan Tuhan. Karena itu tidak sembarang orang bisa menjadi Bissu, ada prasyarat tertentu yang harus dimiliki oleh seorang calon Bissu yaitu sejak kecil berkelamin ambigu, memiliki dua elemen gender perempuan dan laki-laki (two spirits), serta mampu berkomunikasi dua alam. Setelah dewasa, ia diwajibkan mengikuti serangkaian ujian lainnya sebelum dilantik menjadi seorang Bissu.

Ikuti tulisan menarik arjunaputra aldino lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB