x

Belasan korban First Travel mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan biro umrah itu, 10 Agustus 2017. Tempo/Egi Adyatama

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Lambat Menindak First Travel

Kalau saja Kementerian Agama bisa lebih awal mendeteksi ketidakberesan First Travel dan segera bertindak, masyarakat tidak akan jadi korban.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Pemerintah harus menjamin pembekuan penyelenggara umrah PT First Travel tak merugikan calon jemaah yang telah membayar ongkos perjalanan. Penindakan terhadap perusahaan pemilik izin penyelenggara umrah tersebut hendaknya tidak menutup kesempatan calon jemaah untuk menuntut hak mendapatkan kembali uang mereka. Sebab, meski penutupan First Travel merupakan langkah yang tepat, sesungguhnya Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah gagal mengantisipasi ulah nakal perusahaan itu.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kalau saja Kementerian Agama sebagai regulator penyelenggaraan umrah bisa lebih awal mendeteksi ketidakberesan First Travel dan segera bertindak, masyarakat tidak akan menjadi korban. Kerugian masyarakat akibat praktik gelap perusahaan itu pun bisa dicegah jika OJK sebagai lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan menutup perusahaan ini sejak jauh hari.

 

Perusahaan yang berdiri pada 2009 dengan bentuk persekutuan komanditer (CV) tersebut sebenarnya telah menunjukkan gelagat berbisnis tak wajar ketika  menawarkan paket promosi umrah dengan harga sangat murah, yakni Rp 14,3 juta—ketika harga paket umrah termurah  telah mencapai Rp 22 juta.

 

Gelagat First Travel bermasalah sesungguhnya telah tercium pada awal Desember 2015, ketika 200 calon anggota jemaah umrah reguler tak mendapat layanan sesuai dengan janji. Misalnya, perusahaan menjanjikan tempat tinggal bagi jemaah di hotel bintang empat, tapi ternyata hanya di hotel bintang tiga. Setahun kemudian, timbul masalah calon jemaah tak segera diberangkatkan ke Tanah Suci di Arab Saudi, bahkan ketika mereka telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

 

Pembiaran rupanya telah berlangsung lama. Tim Advokasi dan Hukum Komisi Nasional Haji dan Umrah memperkirakan 25 ribu orang telah menjadi korban. Ada agen yang menaksir jumlah korban sebenarnya sekitar 40 ribu. Total uang calon jemaah yang raib dari rekening perusahaan itu sekitar Rp 550 miliar—menyisakan hanya Rp 1,3 juta. Diduga perusahaan telah menginvestasikan duit calon jemaah ke bisnis lain.

 

Satuan Tugas Waspada Investasi juga telat bertindak. Gugus tugas berisi sejumlah kementerian dan lembaga yang dipimpin OJK itu baru menutup program promosi First Travel pada 18 Juli lalu. Respons lebih cepat semestinya bisa ditunjukkan Satuan Tugas karena penundaan pemberangkatan calon anggota jemaah umrah First Travel terjadi jauh sebelumnya. Kementerian Agama pun baru mencabut izin First Travel pada awal Agustus lalu.

 

Praktik First Travel juga mengingatkan calon jemaah agar tak sembarangan memilih perusahaan penyelenggara umrah. Calon jemaah jangan sampai gampang kepincut tawaran paket umrah berbiaya murah.

 

Editorial Koran Tempo edisi Selasa, 15 Agustus 2017

 

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler