x

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Rente Gula Rafinasi

Adanya perburuan rente terendus dari pengenaan berbagai biaya yang ditetapkan PT PKJ kepada pelaku di pasar lelang.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Keputusan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito memberlakukan sistem lelang dalam perdagangan gula kristal rafinasi seharusnya tidak diteruskan. Jika tetap dilanjutkan, beleid itu sangat mungkin dimanfaatkan oleh para pemburu rente.

Menteri Perdagangan menunjuk perusahaan swasta, yakni PT Pusat Komoditas Jakarta (PKJ), untuk menyelenggarakan pelelangan per 1 Oktober 2017. Perusahaan yang diduga kuat berafiliasi dengan Grup Artha Graha ini belum berpengalaman menyelenggarakan lelang dan baru berdiri pada November 2016.

Perubahan tata niaga menjadi sistem lelang ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017 yang dirilis 15 Maret lalu. Aturan tersebut menggantikan sistem kontrak yang selama ini telah berjalan. Dalam sistem lelang, kalangan pembeli gula rafinasi, yakni pengusaha makanan dan minuman, tak lagi bertransaksi langsung dengan produsen, melainkan mesti lewat perusahaan lelang. Cara ini sudah pasti menambah panjang rantai niaga, yang akan meningkatkan harga gula.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Enggartiasto Lukita berdalih sistem ini mampu mencegah terjadinya perembesan gula rafinasi ke pasar konsumen. Selama ini pemerintah mengklaim terjadi kebocoran 200-300 ribu ton per tahun. Alasan lain adalah sistem lelang menjamin adanya perlakuan sama di antara pelaku usaha dalam mendapatkan bahan baku.

Adanya perburuan rente terendus dari pengenaan berbagai biaya yang ditetapkan PT PKJ kepada pelaku di pasar lelang. Rente itu, antara lain, berasal dari biaya transaksi Rp 85 ribu per ton yang ditanggung pembeli. Dengan total kebutuhan gula rafinasi 3,5 juta ton per tahun, PT PKJ diperkirakan memperoleh dana Rp 255 miliar dalam kurun yang sama.

Selain itu, mereka masih mengeduk fulus dari berbagai pungutan biaya yang dikenakan baik kepada penjual maupun pembeli. Pungutan kepada pembeli, misalnya, berupa biaya pendaftaran, administrasi setiap lelang, uang deposit, dana jaminan risiko transaksi 5 persen dari harga batas atas, dan pelunasan dengan dana tunai. Adapun pungutan kepada peserta jual, selain biaya transaksi, antara lain adalah biaya pendaftaran Rp 10 juta.

Jadi, bisa dibayangkan berapa rupiah yang diraup pihak swasta itu hanya dengan “buka lapak” lelang. Maka, sebelum telanjur, perburuan rente baru melalui perusahaan swasta itu sepatutnya dibatalkan.

Negeri ini pernah punya pengalaman pahit di masa lalu saat tata niaga cengkeh diserahkan ke sebuah badan swasta milik keluarga Soeharto. Produsen rokok hanya bisa membeli bahan baku dari lembaga partikelir tersebut. Dana jumbo pun sukses disapu BPPC. Seperti kali ini, aturan tata niaga dibikin hanya untuk kedok perburuan rente.

Perlu diingatkan, berdasarkan Keputusan Presiden No. 57/2004, komoditas gula termasuk barang dalam pengawasan pemerintah. Jadi, tak semestinya gula rafinasi dilelang bebas dan dikendalikan swasta. Komoditas ini mesti tetap dalam kontrol pemerintah sepenuhnya. Dengan pengawasan yang ketat itu pula, perembesan yang selama ini terjadi bisa ditekan serendah mungkin.

Editorial Koran Tempo, 20 September 2017

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler