x

Iklan

Gendur Sudarsono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Skor KPK vs Setya Novanto 0:1, Tapi Pertandingan Belum Usai

Komisi antikorupsi harus merapatkan barisan dan berancang-ancang menjerat lagi Setya Novanto.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dari  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertiup kabar buruk bagi kalangan antikorupsi.    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat  Setya  Novanto  berhasil  mengalahkan  Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gugatan praperadilan.  Putusan yang diketuk oleh hakim tunggal  Cepi  Iskandar pada Jumat sore, 29 September 2017, itu  membatalkan penetapan  Setya sebagai tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

KPK sebelumnya menjerat Setya lewat kasus korupsi proyek e-KTP berbiaya triliunan rupiah. Sebagai anggota DPR, ia diduga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.  Setya disebut ikut mengarahkan penentuan pemenang tender. Dalam dakwaan pelaku lain skandal ini, ia dituduh mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 574 miliar.

Pimpinan  KPK mesti mengkaji putusan praperadilan  dengan kepala dingin. Pembatalan status tersangka itu bukan berarti penyidik komisi antikorupsi  gagal menggali bukti kuat untuk menjerat  Setya. Soalnya, praperadilan cuma  menguji secara formal atau prosedural penetapan tersangka, dan tidak masuk ke materi perkara.   KPK hanya  perlu memperbaiki titik yang dianggap lemah dalam proses penyidikan yang membuat hakim mengabulkan gugatan Setya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menyidik lagi

Soal kejanggalan putusan Hakim Cepi biarlah ditelusuri oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.  Komisi antikorupsi harus fokus merapatkan barisan dan berancang-ancang menerbitkan  Surat Perintah Dimulai Penyidikan  (Sprindik) baru buat Setya Novanto. Proses penyidikan pun bisa segera  dilakukan dengan memanggil para saksi, lalu menetapkan lagi  Setya sebagai tersangka. Soalnya inilah  salah satu celah yang dimanfaatkan oleh kubu Setya Novanto.

Dalam pertimbangannya, hakim  Cepi menpertanyakan  tanggal Sprindik berbarengan dengan surat penetapan tersangka Setya Novanto, yaitu 17 Juli 2017."Yang menjadi pertanyaan, kapan termohon (KPK)  mengumpulkan dua alat bukti yang cukup," ujarnya. 

Ia juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK. Hakim menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.

Preseden kasus Ilham

KPK telah berpengalaman untuk “membalas kekalahan” dalam gugatan praperadilan  dengan menyidik lagi dari awal. Langkah ini pernah dilakukan ketika itu dikalahkan oleh Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dalam praperadilan, dua tahun lalu.  Alasan hakim saat itu : alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Ilham dalam kasus korupsi Perusahaan Air Minum Daerah dianggap tidak sah. 

Penyidik KPK kemudian  mengembalikan lagi  alat bukti itu, tapi diikuti dengan langkah memulai lagi penyidikan dan penyitaan secara lebih cermat.  Ilham pun ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK.  Tarik ulur masih terjadi karena tersangka menggugat lagi lewat praperadilan.  Tapi pada gugatan yang kedua ini, Ilham  kalah sehingga kasusnya bergulir hingga pengadilan dan akhirnya ia divonis   4 tahun penjara.

Bagi KPK, berkonsentrasi menyidik  ulang kasus Setya  jauh lebih efektif ketimbang menempuh upaya  hukum lain.   Upaya kasasi  atau peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan kasus Setya Novanto  akan sia-sia karena putusan itu sudah final. KPK pernah menempuh jalur peninjauan kembali  setelah dikalahkan  Hadi Poernomo lewat praperedilan, tapi  upaya ini ditolak oleh Mahkamah Agung.  Dalam kasus korupsi Komisari Jenderal Budi Gunawan,  KPK pernah mengajukan kasasi setelah kalah dalam praperadilan. Tapi ikhtiar hukum ini juga sia-sia.

Ujian bagi penyidik

KPK diharapkan tidak putus asa  kendati pertarungan melawan Setya Novanto masih akan sengit.   Setya masih bisa pula mengajukan gugatan praperadilan kembali jika ditetapkan lagi menjadi tersangka oleh KPK.  Tapi kabar  baiknya, kini penyidik KPK bisa membenahi proses penyidikan dan penetapan tersangka sehingga tidak menyisakan celah untuk dipersoalkan.

Idealnya  penetapan tersangka tidak bisa dibatalkan oleh praperadilan sekalipun dengan alasan keabsahkan formal, dan bukan materi perkara.  KPK mesti menghadapi proses peradilan yang pelik ini  setelah setelah Mahkamah Konstitusi memasukan penetapan tersangka dalam  obyek gugatan praperadilan pada 2015.  Kesabaran penyidik KPK benar-benar diuji.  

Hanya dengan cara menyidik ulang kasus Setya, bukti-bukti yang sudah dikumpulkan tidak mubazir. Langkah ini juga untuk memperlihatkan  keseriusan komisi antikorupsi membongkar tuntas skandal proyek e-KTP yang telah merugikan negara. *

Artikel aktual:

Survei Pemilu 2019: Resep Jokowi  Kalahkan Penantang Baru

Pak Jokowi, Ternyata Inilah Pemicu Heboh Senjata Brimob

 

  

 

 

Ikuti tulisan menarik Gendur Sudarsono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB