x

Iklan

Jemmy Gumayel

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Polres Musi Rawas Sidik Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Polda Sumsel

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Musi Rawas, Sumsel – Polsek Muara Kelingi, sabtu (30/09) sekira jam 08.30 Wib telah menerima laporan dari seorang warga yakni Suryanto (43) seorang Petani yang tinggal di dusun pecah pecah kuali Desa mambang Kabupaten Musi Rawas.

Pria tersebut diketahui telah melaporkan Iman (Terlapor) yang merupakan tetanganya karena dugaan telah melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya.

Anak Pelapor sebut saja Mawar (15) yang masih berstatus Pelajar SMA saat ini sedang hamil 3 (tiga) bulan. Dibuktikan dari hasil pemeriksaan medis melalui Visum Et Revertum (VER) yang dilakukan korban melalui rekomendasi Kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, SIK melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Syafaruddin, SH pada (30/09) membenarkan telah menerima laporan perkara kekerasan terhadap anak dengan Pelapor (Suryanto) anak korban.

“Saat ini kami sedang melakukan proses penyidikan, menurut keterangan korban kejadian bermula Mei 2017 (tanggal korban tidak ingat) sekira jam 05.30 wib, pada saat itu bulan ramadhan korban telah disetubuhi oleh Terlapor” jelas Kapolsek.

Kejadian saat korban sendirian dirumahnya karena orang tuanya pergi ke ladang. Pelaku datang memaksa, membujuk, dan mengancam korban untuk melakukan layaknya hubungan suami istri. Korban saat itu menolak ajakan pelaku, namun Pelaku mengancam akan membunuh korban. Karena merasa takut Pelaku dengan leluasa menyetubuhi korban secara berulang-ulang.

Diterangkan Kapolsek “Perbutan itu tidak dilakukan satu kali, setelah kejadian pertama dibulan mei. Pelaku mengulangi menyetubuhi korban dengan modus yang sama, mengancam akan membunuh korban apabila melapor dengan Orang tuanya” jelas Kapolsek.

Karena merasakan hal yang aneh dibadan anaknya yang mengalami sakit. Korban dibawa Orang tuanya ke bidan setempat. Setelah diperiksa anak tersebut telah hamil lebih kurang 3 bulan. Saat ditanya orang tuanya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya dan melaporkan ke Polsek Muara Kelingi.

Ditambahkan Kapolsek “Saat ini Pelaku Imam yang merupakan warga Desa Mambang masih dalam pengejaran Petugas di lapangan. Pelaku akan disangkakan Pasal 81 Ayat 1,2,3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto 285 KUHPidana.

Kami juga telah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) helai baju tidur warna kuning, 1 (satu) helai celana tidur warna kuning, 1 (satu) helai celana dalam wanita warna putih. Mudah-mudahan terduga Pelaku segera dapat diamankan agar perkara tindakan kekerasan seksual terhadap ini dapat segera terungkap dan menjadi Pelajaran bagi masyarakat” ujar Kapolsek.

Ikuti tulisan menarik Jemmy Gumayel lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler