x

Iklan

Fahmy Radhi

Pengamat Ekonomi Energi UGM
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Akal-akalan Freeport dalam Divestasi 51% Saham

Freeport menolak penetapan harga divestasi 51% saham dihitung berdasarkan nilai asset dan cadangan pertambangan hingga 2021.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Surat tanggapan Freeport, yang ditandatangani Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Richard C Adkerson, kepada pemerintah mengindikasikan bahwa persetujuan terhadap perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sekedar akal-akalan Freeport saja. Lima poin yang dikemukakan dalam tanggapan surat tersebut menolak semua usulan pemerintah dalam divestasi 51% saham. Salah satu poin menolak dengan keras usulan pemerintah berkaitan dengan penetapan harga saham divestasi. Freeport menolak penetapan harga divestasi 51% saham dihitung berdasarkan nilai asset dan cadangan pertambangan hingga 2021. Freeport tetap bertahan bahwa penetapan harga divestasi saham yang mencerminkan nilai pasar wajar adalah dengan memasukan nilai asset dan cadangan hingga 2041.

Penetapan harga saham dengan memasukan asset dan cadangan hingga 2041 akan menyebabkan harga saham menjadi sangat tinggi, yang cenderung over value alias kemahalan Mustahil bagi pemerintah untuk membeli harga saham Freeport yang  kemahalan, sehingga akhirnya divestasi 51% saham tidak pernah terjadi. Freeport tetap saja menggenggam saham mayoritas, yang memegang kendali pengelolaan tambang.

Modus akal-akalan dalam divestasi saham itu juga pernah diterapkan oleh Freeport pada saat menjalankan kewajiban divestasi 10% seperti yang diatur dalam KK. Dalam penetapan harga saham yang ditawarkan kepada pemerintah, Freeport juga memasukan variabel nilai cadangan hingga 2041, sehingga harga jual saham Freeport kala itu sangat tinggi, bahkan dinilai over value. Pada saat itu, Freeport menawarkan 10,64% sahamnya senilai 1,7 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp. 22,1 triliun (US$ 1 setara Rp. 13.000). Asumsi yang digunakan oleh Freeport adalah kontrak akan diperpanjang selama 20 tahun, sehingga cadangan yang diperhitungkan dalam penetapan harga saham itu hingga 2041.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, dengan metode replacement cost, harga 10,64% saham Freeport dinilai sebesar 630 juta dollar AS atau sekitar Rp. 8,19 triliun. Perhitungan pemerintah tanpa memasukan variabel cadangan dalam penetapan harga saham. Adanya perbedaan perhitungan nilai saham tersebut menyebabkan Pemerintah tidak bersedia membeli 10,64 saham Freeport. Akibatnya, Freeport tetap saja menggegam mayoritas saham sebesar 90,64%, sedangkan Indonesia hanya 9,36% selama 50 tahun terakhir.

Penetapan harga divestasi saham sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM 27/2013. Sesuai aturan itu, penetapan divestasi saham dengan metode replacement cost atau biaya penggantian investasi kumulatif, yang dikeluarkan tahap eksplorasi  sampai dengan waktu divestasi.

Selama usulan pemerintah terkait divestasi saham berdasarkan peraturan berlaku, pemerintah harus tetap mempertahankannya tanpa kompromi. Pemerintah jangan sampai dikelabui Freeport dengan akal-akalan dalam penetapan harga saham divestasi 51%. Kalau Freeport tetap saja ngotot menolak usulan pemerintah, tidak berlebihan kalau pemerintah mengatakan kepada Freeport “Take it or Leave it” . 

(Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas)

 

Ikuti tulisan menarik Fahmy Radhi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler