x

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara I

Iklan

Indonesiana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Rentan Terjerat Terorisme ~ Suhardi Alius

Bekas teroris yang kembali ke Tanah Air ini menjadi dilema bagi negaranya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Suhardi Alius

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) telah terpojok. Tapi mereka menyisakan para teroris asing (foreign terrorist fighters/FTF) yang menjadi ancaman dunia. Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menunjukkan 500-an lebih milisi ISIS asal Indonesia telah kembali ke Tanah Air. Tahun ini saja (2017) terdapat 160 orang yang dijemput petugas dari Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, dan telah ditangani oleh BNPT.

Jaka (nama samaran) telah meninggalkan Indonesia sejak 2015. Atas desakan istri dan anaknya yang lebih dulu mendapat informasi dari Internet dan pengajian, ia tergiur oleh harapan yang diberikan ISIS. Ia rela melepas pekerjaan dan meninggalkan harta serta Tanah Air. Jaka sekeluarga menuju Raqqa.

Namun yang mereka temukan di sana tak sesuai dengan harapan. Jangankan mendapatkan rumah layak seperti yang dijanjikan, pola hidup yang sesuai dengan agama saja tidak. Setiap hari orang bertengkar, berkelahi di antara mereka hanya karena persoalan sepele, saling lempar pisau, dan memberondong peluru yang sengaja untuk dihabiskan. Mereka justru merasakan ketakutan yang panjang selama berada di sana.

Kisah mereka tak jauh berbeda dengan apa yang diungkapkan oleh mereka yang berhasil kembali ke Indonesia pada 12 Agustus lalu. Apa yang dijanjikan ISIS tidak lebih dari propaganda agar mereka terpikat.

Keberadaan teroris asing ini semakin menguatkan apa yang pernah ditulis oleh Ann E. Robertson dalam Terrorism and Global Security (2007) bahwa terorisme yang terjadi sekarang ini bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Ia merupakan ancaman yang serius bagi keamanan global dewasa ini. Indonesia sudah mengenal teroris asing sejak era Al-Qaidah.

David Malet dalam Why Foreign Fighters? Historical Perspectives and Solutions (2010) mendefinisikan teroris asing sebagai "bukan penduduk dari negara yang sedang berkonflik yang bergabung dengan kelompok perlawanan bersenjata selama konflik sipil". Kelompok perlawanan bersenjata transnasional ini muncul di berbagai tempat. Mereka memainkan peranan penting dalam konflik-konflik saat ini. Selain melakukan aksi bunuh diri, mereka berjuang dalam suatu kelompok perlawanan bersenjata dan dapat dipanggil dalam pemberontakan karena pengalaman mereka. Tingkat kekerasan mereka bahkan lebih tinggi daripada gerilyawan lokal.

Bekas teroris yang kembali ke Tanah Air ini menjadi dilema bagi negaranya. Di satu sisi, mereka telah bergabung dengan kelompok terorisme, yang merupakan musuh negara, tapi tak menghapus status kewarganegaraannya. Di sisi lain, selama ini terkesan ada pembiaran bagi mereka yang berbaiat kepada kelompok radikal. Regulasi masih lemah untuk mengambil langkah legal dalam tindakan pencegahan dari aparat untuk menindaklanjuti orang-orang yang ikut pelatihan radikalisme terorisme.

Ancaman ini tidak hanya terhadap negara, tapi juga dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan mereka. Upaya deradikalisasi diharapkan berhasil seratus persen bila tidak ingin menimbulkan ancaman bagi negara dan masyarakat.

Masyarakat internasional kian sadar soal beragam konsekuensi terorisme dan ekstremisme lainnya. Setiap negara mencoba memperkuat diri sekaligus bekerja sama dengan negara lain dalam menghadapi terorisme, termasuk Indonesia.

Di samping kerja sama global, pemerintah Indonesia mengelaborasi pendekatan lunak dan keras. Pendekatan lunak adalah langkah pencegahan melalui berbagai kegiatan kontra-radikalisasi dan deradikalisasi. Pendekatan keras ditempuh oleh BNPT bersama TNI dan Polri dengan penindakan sesuai dengan hukum. Bagi Indonesia, perang melawan terorisme tidak menjadi dalih untuk melakukan intervensi, agresi, dan melanggar hak asasi manusia.

Terdapat beberapa hal penting dalam memberikan dasar hukum guna membatasi ruang gerak terorisme. Pertama, sanksi pidana terhadap inisiator teror. Kedua, tindakan aparat dalam menindaklanjuti orang-orang yang ikut pelatihan terorisme. Ketiga, ruang bagi orang-orang yang kembali dari aksi Suriah dan semacamnya. Keempat, penutupan aplikasi yang memuat atau melibatkan terorisme. Kelima, organisasi-organisasi terlarang. Lima hal itu krusial untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Anti-Terorisme.

Kita patut bersyukur bahwa, sebagai negara dengan 250 juta penduduk lebih, yang mayoritas muslim, Indonesia menjadi bukti nyata bagaimana kemajemukan bangsa dikelola dengan baik. Meskipun ada upaya dan beberapa kali aksi terorisme terjadi, hal itu tak menjadikan Indonesia sebagai sarang terorisme.

Pada akhirnya, setiap warga negara harus memiliki kesadaran hidup bersama dan saling menjaga kerukunan. Semakin besar gerakan seluruh elemen bangsa dan negara dalam menolak terorisme, semakin terbatas gerak terorisme di negeri ini.

Ikuti tulisan menarik Indonesiana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB