x

Iklan

SYAHIRUL ALIM

Menulis, Mengajar dan Mengaji
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Hakim Cepi dan Perwujudan Wakil Tuhan di Muka Bumi

Setiap keputusan hakim, pasti selalu ada pro dan kontra dalam masyarakat karena ada yang senang dengan sebuah keputusan ada juga yang tidak

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setiap keputusan hakim, pasti selalu ada pro dan kontra dalam masyarakat karena ada yang senang dengan sebuah keputusan ada juga yang tidak. Bahkan, dalam sebuah produk demokrasi sekalipun, tidak seluruhnya dapat diterima, karena bisa jadi sangat bergantung pada bagaimana keputusan sembilan orang hakim yang tergabung dalam Mahkamah Konstitusi (MK). Hukum di dunia ini lebih diwarnai oleh “keberpihakan” sesuai dengan kemana arah “kecondongan” seorang pemberi keputusan hukum dalam lingkup peradilan. Hakim Cepi dan juga hakim-hakim yang lain adalah perwujudan atau “wakil” Tuhan di muka bumi yang memiliki keyakinan untuk memberikan keputusan bersalah atau tidak pada seseorang dalam aspek yuridis.

Satu-satunya perwujudan “wakil Tuhan” yang ada di muka bumi dan masih ada hingga saat ini hanyalah hakim, karena seluruh otoritas kekuasaan lain seperti raja, paus atau pemimpin tertinggi manapun harus tunduk pada produk undang-undang yang hanya bisa “ditafsirkan” dan “diputuskan” oleh seorang yang diangkat sebagai hakim. Namun demikian, nuansa otoritarian seorang hakim sebagai “wakil Tuhan” belakangan seringkali dipertanyakan, khususnya ketika seseorang yang terjerat hukum, lalu menggunakan haknya untuk menguji dalil hukum yang menjeratnya. Praperadilan—bagi saya—adalah hak setiap warga negara, sebagai jalur hukum untuk mempertanyakan dan menguji keabsahan setiap putusan hukum yang dibebankan kepadanya. Lalu, jika hakim telah memutuskan sebuah perkara praperadilan, kenapa timbul kontroversi ditengah masyarakat?

Pertanyaan ini justru akan muncul hanya pada persoalan hukum yang menjerat seseorang karena korupsi, karena hampir tak pernah ditemukan kegaduhan dalam kasus lain selain korupsi. Sepanjang pengetahuan saya, pernah ada dua kasus praperadilan yang diputus bebas oleh hakim, yaitu kasus Hadi Purnomo dan BG yang sampai saat ini tak pernah lagi terdengar kegaduhannya bahkan setelah berbagai upaya hukum lainnya diajukan, kasus ini tetap tak bergeming. Kedua kasus yang “dibebaskan” oleh hakim praperadilan jelas menyangkut perkara korupsi yang dituduhkan kepada keduanya. BG bahkan saat ini sukses menjadi Kepala BIN dalam pemerintahan Joko Widodo, semua orang lupa soal kasus korupsi yang dulu sempat menjeratnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belakangan ramai soal kasus korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR, Setya Novanto dan oleh KPK, Setya dijerat menjadi “tersangka” dalam kasus korupsi triliunan rupiah ini. Kegaduhan publik muncul, setelah hakim tunggal Cepi memutus penetapan Setya sebagai tersangka korupsi batal demi hukum. Berbagai ungkapan nyinyir dari masyarakat terkait putusan ini jelas dirasakan, bahkan hampir seluruh pegiat hukum menyoal keputusan Hakim Cepi ini yang membebaskan Setya dari seluruh jeratan hukum. Apakah setiap kasus korupsi memang sudah seperti ini alur ceritanya? Dijerat tersangka, dipraperadilankan, lalu batal demi hukum? Seakan-akan, ada sebuah “kekuatan” yang memaksa aparat penegak hukum untuk segera menetapkan seseorang menjadi tersangka karena kasus korupsi, lalu membiarkan kasus tersebut di uji di sidang praperadilan.

Bagi saya, hakim tetaplah menjadi “perpanjangan tangan Tuhan” di muka bumi, sehingga hampir dipastikan bukan karena kuatnya tuntutan publik seseorang bisa “dihakimi”, tetapi para hakim-lah pada akhirnya yang paling otoritatif memutuskan setiap perkara hukum yang ada. Menerima ataukan tidak, inilah perwujudan sistem demokrasi yang sejauh ini menjadi kebanggaan setiap orang di belahan bumi manapun. Demokrasi memungkinkan hukum sebagai “panglima” dan hakim sebagai perwujudan “Tuhan” yang dengan profesionalitas dan keyakinan dirinya memutus setiap perkara yang paling “sah” dan “mengikat” sehingga sulit diganggu gugat.

Saya kira, Hakim Tunggal Cepi telah mempertaruhkan segala kredibilitas dirinya sebagai perwujudan “Tangan Tuhan” di muka bumi yang berupaya memutus seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum dan keyakinan dirinya dalam memutus sebuah perkara. Ada ungkapan dalam bahasa Arab, “fahkum bidz dzowahir wala tahkum bis sarair” (menjatuhkan hukum/menilai karena sesuatu yang jelas/nampak jangan menilai dari sesuatu yang tidak tampak). Seorang hakim, tentu saja akan menjatuhkan hukum pada seluruh fakta hukum yang “tampak” bukan pada sesuatu hal yang tersembunyi atau keluar dari asumsi fakta hukum. Kegaduhan publik sejauh ini juga hanya berdasarkan informasi yang diungkap oleh KPK soal status tersangka Setya, tanpa mengetahui secara jelas, apa saja fakta-fakta hukumnya. Setelah diuji di sidang praperadilan, ternyata bukti dan fakta hukum nampaknya tak terlalu kuat, sehingga wajar ke arah mana kecondongan Hakim Cepi dalam memutus kasus ini.

Lalu, apakah seorang hakim bisa salah? Secara kemanusiaan, bisa saja ia salah dalam mengambil keputusan, namun, hampir seluruh keputusan hakim selalu didasarkan pada rangkaian fakta hukum yang nampak, tidak berdasarkan sesuatu hal yang tersembunyi. Selama hakim hanya “perwujudan Tangan Tuhan” yang memutus segala perkara hukum, tentu tidak akan memenuhi keinginan semua pihak. Namanya juga sekadar “perwujudan” berarti hanya diibaratkan sebagai “pengganti” sementara kekuasaan Tuhan sebagai Hakim Yang Seadil-adilnya. Saya kira, sulit menjatuhkan keyakinan, bahwa hukum di dunia adalah hukum yang didasarkan atas nuansa keadilan, karena seadil apapun, pro-kontra masyarakat pasti akan tetap ada menyoal setiap peradilan dunia.

Rasululah pernah mengingatkan, bahwa dua diantara hakim itu sejatinya masuk neraka, karena setiap keputusan hukum yang digulirkannya seringkali memiliki kecondongan “politis” dibanding “yuridis”. Kedua hakim yang dimaksud adalah mereka yang memutus perkara tidak adil karena motif tertentu dan karena kecerobohan atau ngawur dalam memutuskan sebuah perkara hukum. Satu-satunya hakim yang masuk surga adalah mereka yang secara jujur dan hati-hati memutus sebuah perkara berdasarkan fakta dan bukti hukum yang ada dan keyakinan yang melingkupinya. Bagi saya, bentuk hakim yang ketiga-pun rasanya sulit diterapkan oleh seorang hakim, karena tentu saja, seringkali didorong oleh sebuah kasus yang dikuatkan oleh stigmatisasi publik.

Anda boleh tidak setuju dengan putusan hakim dengan menjatuhkan hukuman ringan atau malah membebaskan seseorang dari tuntutan hukum, namun atas nama keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sistem demokrasi rasa-rasanya terkunci rapat-rapat secara otomatis. Inilah fenomena pengadilan manusia di dunia, demokrasi yang diputuskan oleh jutaan suara publik, tak mampu berkutik melawan satu orang keputusan hakim di pengadilan. Setiap orang atas nama keadilan, “dipaksa” untuk menerima apapun keputusan pengadilan bahkan menghormati apapun yang telah menjadi keputusan pengadilan. Bahkan, Kitab Suci Al-Quran pun masih melontarkan pertanyaan, “Bukankah Tuhan merupakan Hakim yang seadil-adilnya?” (alaisa allahu biahkamil hakimin?). Jadi saya kira, keadilan hanya akan terwujud pada konteks “kedisanaan” karena tak ada yang sanggup melawan keadilan Tuhan, karena “disana” yang tampak maupun tersembunyi diungkap sehingga keadilan hakiki benar-benar terwujud!     

Ikuti tulisan menarik SYAHIRUL ALIM lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu