Pejabat dan pegawai DKI Jakarta yang menggelar acara di Puncak, Bogor, pada akhir pekan lalu, jadi sorotan publik. Saat pulang dari acara, rombongan ini diduga menimbulkan kemacetan parah. Bahkan di antara mereka menerobos one way . Perilaku pejabat DKI ini terlihat jelas dalam video yang dibuat satuan lalu-lintas Polres Bogor.
Gubernur DKI Anies Baswedan juga menghadiri Tea Walk yang diselenggarakan oleh Korpri itu. Anies semestinya bersikap bijak. Acara seperti ini sebetulnya bisa digelar di Jakarta. Kalau terpaksa mengadakan kegiatan di Puncak yang selalu macet saat akhir pekan, Pak Gubernur harus melarang anak buahnya meminta prioritas layanan di jalan raya. Sebagai gubernur, Anies tidak memiliki keistimewaan di jalan sekalipun sudah mengajukan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
Ihwal surat pemberitahuan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah. Ia menyatakan sudah berkoordinasi dengan kepolisian.
Dalam surat itu Dinas Perhubungan DKI memohon bantuan perlintasan Very Very Important Person (VVIP ) dan pengaturan lalu lintas terkait kegiatan lintas alam yang akan dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI, dan pejabat eselon 2 DKI Jakarta di Agra Wisata Gunung Mas.
Undang-undang Tak Mengatur VVIP
Permohonan bantuan perlintasan buat VVIP sebetulnya tidak diatur dalam undang-undang. Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, istilah yang digunakan adalah pengguna jalan yang diprioritaskan. Inilah pengguna jalan yang perlu diprioritaskan sesuai Pasal 134 undang-undang tersebut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam penjelasan undang-undang disebutkan: yang dimaksud konvoi atau iring-iringan dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, mengangkut pasukan, menangani huru-hara, dan bencana alam.
Konvoi rombongan pejabat DKI jelas tak memenuhi kriteria itu. Gubernur juga bukan pimpinan lembaga negara sesuai butir d. Pengertian pimpinan lembaga negara memang tidak dijelaskan dalam undang-undang itu. Sesuai kontitusi, yang biasa disebut lembaga negara yakni, MPR, Presiden, DPR, DPD, dan seterusnya. Pemerintah daerah biasanya tidak disebut sebagai lembaga negara.
Aturan Pelaksana
Kalaupun pengertian “pimpinan lembaga negara” tidak jelas dalam undang-undang, biasanya dijabarkan dalam aturan pelaksana seperti peraturan pemerintah. Nah, peraturan pemerintah yang masih berlaku sekarang adalah Peraturan Pemerintah No. 43/1993, yang dibuat sebelum UU No.22/2009 terbit. Rumusan dalam Pasal 65 PP ini amat gamblang mengenai pengguna jalan yang diprioritaskan, yakni:
a.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b.Ambulans mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
e. Iring-iringan pengantaran jenazah;
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Peraturan Pemerintah itu masih digunakan oleh kepolisian dan tercantum dalam situs Polri yang mengatur soal layanan pengawalan di jalan . Di situ jelas sekali, prioritas untuk pejabat malah cuma kepala negara dan tamu negara.
Idealnya, pemerintah memperjelas siapa saja yang termasuk pimpinan lembaga negara yang bisa mendapatkan prioritas layanan di jalan. Soalnya banyak sekali pejabat daerah yang menggunakan pengawalan dan sering mendapat prioritas di jalan, bahkan dengan cara menabrak aturan lalu lintas. *
Artikel lain: Inilah Tiga Penyebab Ide Densus Antikorupsi Bikin Gaduh
Ikuti tulisan menarik Gendur Sudarsono lainnya di sini.