x

Iklan

Gendur Sudarsono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Tiga Penyebab Ide Densus Antikorupsi Bikin Gaduh

Rencana yang disokong DPR ini diduga bertujuan menandingi KPK.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Presiden Joko  Widodo harus meminta Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengkaji lagi ide pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi. Rencana yang sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat itu memerlukan anggaran Rp 2,6  trilun.  Penelaahan secara  cermat diperlukan agar duit rakyat tidak hambur-hamburkan buat rencana yang belum tentu berfaedah  besar.

Sesuai rancangan Kapolri,  Densus Antikorupi akan dipimpin oleh jenderal bintang dua atau berpangkat  Inspektur Jenderal.  Bermarkas di Jakarta, lembaga ini  memiliki unit di setiap kepolisian daerah yang bertanggung jawab langsung ke kepala Densus, bukan ke Kapolda.  Jumlah personel  mencapai  3.560 orang. Anggaran  trilunan rupiah itu akan digunakan buat belanja modal Rp 1,5 triliun,  belanja pegawai Rp 786 miliar, dan  belanja barang Rp 359 miliar .

Penyokong ide itu berargumen soal pentingnya memerangi korupsi di daerah, termasuk penyelewengan dana desa.  Pemberantasan korupsi di daerah  tidak bisa mengandalkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang jangkauan dan sumber dayanya terbatas.  Hanya, banyak aspek yang perlu diteliti agar tak terjebak pada anggapan simpel: semakin banyak lembaga yang  peduli terhadap pemberantasan korupsi, otomatis kejahatan ini akan cepat terbasmi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setidaknya ada tiga hal yang  membuat  rencana Densus Antikorupsi justru merusak sistem hukum dan  strategi  nasional  memerangi korupsi.

1. Diduga sebagai upaya menandingi KPK

Rencana yang disokong oleh Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat itu diduga  bertujuan menandingi, bahkan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Manuver  politikus Senayan ini  semakin gencar setelah Komisi Antikorupsi membongkar korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik  yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Lewat Panitia Angket, mereka menyiapkan skenario memangkas kewenangan hingga membubarkan KPK.

2. Wewenang dan independensi

Kapolri Jenderal Tito Karnavian  berargumen bahwa kinerja  polisi menangani kasus korupsi tak maksimal karena anggarannya kecil. Tito lantas mengusulkan  anggaran besar buat  membentuk Densus Antikorupsi. Cara pikir ini  mungkin  tepat untuk membangun Densus Antiterorisme. Kepolisian tinggal minta tambahan anggaran biaya operasional dan pembelian senjata buat mendongkrak kinerja.

Bagi lembaga antikorupsi, yang paling penting justru wewenang dan independensinya. KPK  berjalan efektif karena independen dan dilengkapi wewenang besar oleh undang-undang.Tak cuma mempunyai wewenang menyadap, Komisi Antikorupi juga digdaya karena   menyatukan penyidik dan penuntut dalam satu atap.  Hal ini memungkinkan proses peradilan dilakukan secara cepat. 

3. Dasar hukum yang lemah

Bisa saja Densus Antikorupsi  meniru   model  KPK  tapi   tak ada dasar hukumnya.   Terobosan  yang digagas sebagian  politikus Senayan sungguh tak elok.  Ada  yang mengusulkan pembentukan Densus Antikorupsi cukup lewat peraturan atau keputusan presiden.  Tujuannya agar lembaga ini bisa merintis mekanisme proses hukum  ala KPK  seraya menunggu pembuatan Undang-undang  tentang  Densus Antikorupsi. 

Cara ini amat sembrono lantaran bisa menabrak banyak aturan: Undang-Undang Kepolisian, Undang Undang Kejaksaan dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Sejauh ini Kejaksaan Agung pun menolak bergabung  Densus  Antikorupsi Polri.  "Saya tekankan keberadaan Densus Tipikor tidak harus membuat kejaksaan berbaur di dalamnya," ujar Jaksa Agung M. Prasetyo.*

Artikel lain:

Ternyata Inilah Pemicu Heboh Senjata Brimob

Pak Anies, Pejabat Daerah Tak Bisa Minta Prioritas di Jalan

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Gendur Sudarsono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler