x

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO

Iklan

Tulus Abadi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kenaikan Cukai Rokok

Kebijakan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen itu sangat konservatif, baik dari sisi politik anggaran maupun kesehatan masyarakat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Tulus Abadi

Ketua Pengurus Harian YLKI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, baru saja menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen, yang akan berlaku per 1 Januari 2018. Presiden Joko Widodo pun telah menyetujui usul tersebut. Bahkan, Presiden meminta agar ke depan petani tembakau harus mulai memikirkan untuk tidak menanam tanaman tembakau jika merasa terkena dampak kenaikan cukai.

Kenaikan cukai rokok adalah mandat dari Undang-Udang Cukai. Tapi apa yang ditetapkan Kementerian merupakan kemunduran jika dibandingkan dengan kenaikan cukai pada 2016 yang sebesar 11,19 persen. Sebab, kenaikan 10,04 persen, jika dipukul rata, implementasinya hanya sebesar 9 persen dan hanya akan menaikkan harga rokok di level eceran sebesar Rp 30 per batang.

Kebijakan tersebut justru sangat konservatif, baik dari sisi politik anggaran maupun kesehatan masyarakat. Dari sisi politik anggaran, seharusnya Kementerian berani mengambil kebijakan yang lebih progresif, mengingat APBN yang terus defisit sementara pendapatan dari sektor pajak tak pernah mencapai target.

Dari sisi politik kesehatan masyarakat, kenaikan cukai yang hanya 10,09 persen sangatlah buruk. Sungguh tidak masuk akal jika kenaikan itu diklaim berdimensi kesehatan dan bisa mengendalikan konsumsi rokok. Apalah artinya kenaikan Rp 30 per batang karena toh rokok bisa dibeli dengan eceran/secara ketengan? Masyarakat akan tetap membeli rokok sebagaimana biasanya, termasuk anak-anak dan remaja.

Anehnya, Kementerian mengaku bahwa kenaikan itu sudah mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Masyarakat yang mana? Kalau yang dimaksud masyarakat adalah "industri rokok cs", ya, pantaslah jika persentase kenaikannya sangat konservatif. Yang pasti, Kementerian tidak melibatkan masukan dari sektor yang terkena dampak konsumsi rokok. Kalaupun Kementerian mencoba meminta masukan dari sektor kesehatan publik, itu hanyalah lips service belaka. Sebab, jika melihat persentase kenaikan dan justifikasi Kementerian, masukan dari industri rokok terlihat lebih didengarkan dan jauh lebih dominan.

Kenaikan cukai itu juga tidak akan berdampak apa pun terhadap petani tembakau. Jadi, imbauan Presiden agar petani tembakau mulai beralih tanam karena terkena dampak kenaikan cukai rokok tidaklah relevan. Apalagi selama ini yang menggerus nasib petani tembakau memang bukan cukai rokok atau upaya pengendalian tembakau lainnya, melainkan impor tembakau, yang mencapai lebih dari 40 persen per tahun dari kebutuhan total daun tembakau nasional. Petani juga terpukul oleh tingkah polah industri rokok yang seenaknya menetapkan harga daun tembakau.

Boleh jadi Kementerian mempertimbangkan eksistensi industri rokok kecil. Jika kenaikan cukainya terlalu besar, industri rokok kecil akan gulung tikar. Asumsi itu ada benarnya. Namun argumen semacam itu terlalu gampang dipatahkan. Industri rokok kecil, ya, persentase kenaikannya lebih kecil, dan sebaliknya. Apalagi faktanya market share produk rokok hanya dikuasai oleh enam industri rokok besar di level nasional. Sebesar apa pun kenaikan cukainya, ini tidak akan berdampak apa-apa terhadap usaha keenam industri itu.

Industri rokok akan berdalih bahwa kenaikan cukai rokok yang terlalu besar akan menurunkan konsumsi rokok dan berdampak terhadap tenaga kerja (PHK). Ini klaim yang juga tidak cukup mempunyai dasar argumen yang kuat. Sebab, sekali lagi kenaikan cukai di Indonesia tidak pernah mampu untuk meruntuhkan niat orang untuk merokok, apalagi menurunkan produksi rokok dan berdampak PHK pula.

Persoalan PHK pada buruh industri rokok sebabnya hanya dua. Pertama, industri rokok itu kalah bersaing dengan industri rokok lainnya, khususnya industri rokok yang lebih besar. Tapi industri-industri rokok kecil sejatinya juga banyak yang merupakan "industri bayangan" dari industri besar. Kedua, industri rokok besar menggantikan buruh rokoknya dengan mesin (mekanisasi). Demi efisiensi perusahaan, ini hal yang rasional. Sebab, satu buah mesin bisa menggantikan 900-an buruh manusia.

Pada akhirnya, kenaikan cukai rokok kali ini tidak akan cukup mampu menambal defisit APBN akibat jebloknya pendapatan pajak. Alih-alih, APBN kita akan makin tergerus oleh biaya kesehatan yang melambung oleh penyakit akibat rokok. Dan hal itu sudah terbukti dari karakter penyakit sebagaimana yang diekspose oleh BPJS, bahwa saat ini penyakit-penyakit yang diderita oleh pasien BPJS adalah penyakit tidak menular dan terutama penyakit akibat konsumsi rokok. Pantas saja financial bleeding BPJS terus meningkat. Pada 2016, kerugian BPJS mencapai Rp 9 triliun dan pada 2017 diprediksi kerugian operasional BPJS tidak kurang dari Rp 12 triliun.

Padahal, jika Kementerian berani menaikkan cukai rokok selaras dengan Undang-Undang Cukai, yakni 57 persen, pendapatan pemerintah dari sektor cukai akan lebih banyak sehingga kekurangan pendapatan dari sektor pajak akan tertutupi. Masyarakat pun akan lebih sehat karena tingkat prevalensi merokok dapat turun.

Ikuti tulisan menarik Tulus Abadi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB