x

Iklan

Jemmy Gumayel

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Sempat DPO, Akhirnya Pelaku Penodongan Ini Diamankan Polisi

Polres Musi Rawas - Polda Sumsel

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Musi Rawas, Sumsel- Polres Musi Rawas dalam hal ini Tim Buser Gabungan Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Kelingi, kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHPidana.

Kejadian bermula Pada tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 02.00 Wib, di jalan poros Blok 654 PT GBD Desa Mambang Kec Muara Kelingi Kab Musi Rawas. Terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban Sdr Boimin.

Saat itu korban yang merupakan karyawan PT. Lonsum sedang melaksanakan patroli bersama rekannya di areal perkebunan sawit PT Lonsum. Korban menemukan tumpukan buah sawit yang diduga hasil pencurian. Saat akan mengambil buah kelapa sawit, korban dan rekannya dihadang oleh sdr Hendro (Masih DPO), Pahmil Bin Sudirman Renaldo als Duk (sedang menjalani hukuman).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para Pelaku memukul korban dan mengalungkan celurit ke leher korban, menodongkan samurai ke arah samping kepala korban. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka dan pihak PT Lonsum mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak lebih kurang 6.300 kg dengan kerugian senilai Rp 11.000.000.

Setelah kejadian itu Korban melapor ke Polres Musi Rawas dan diterima Pihak Polres dengan laporan Polisi LP / B-42 / V / 2014 / Sumsel / ResMura / Sek Muara Kelingi, tanggal 30 Mei 2014.

Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu dan Kanit Buser Ipda Bertu membenarkan kejadian itu. “Kasus ini masih terus dalam penanganan Pihak Polres Mura” ujar Kapolres.

Pelaku berjumlah 3 (tiga) Orang, Salah Satu diantaranya yaitu Renaldo als Duk sudah menjalani hukuman di Lapas, 1 (Satu) Pelaku lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dan 1 (satu) Pelaku yaitu Sahril Alias Pahmil bin SUDIRMAN (35), warga Desa Bingin Jungut Kec Muara Kelingi Kab Mura berhasil diamankan, pada hari Kamis (26/10/2017) sekira pukul 02.00 Wib dini hari.

“Pelaku Pahmil ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Bingin Jungut. Saat itu Pelaku sedang tertidur lelap di dalam rumah. Kemudian Petugas mendobrak pintu rumah dan langsung mengamankan Pelaku. Sempat berontak melakukan perlawanan, namun Anggota berhasil melakukan penguncian badan (bela diri). Dan akhirnya Pelaku menyerah dan dapat diamankan” ujar Kanit Buser menerangkan.

Pelaku Pahmil yang berperan mengalungkan cerulit ke korban ini, sudah dibawa dan diamankan Anggota ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Satu Pelaku lagi masih dalam pengejaran Pihak Polres Musi Rawas.

Ikuti tulisan menarik Jemmy Gumayel lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler