x

Iklan

Jemmy Gumayel

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kelak, Anggota Polsek di Musi Rawas Dapat Menilang

Polres Musi Rawas - Polda Sumsel

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Musi Rawas, Sumsel – Guna meningkatkan kemampuan Personel Polsek jajaran Polres Musi Rawas, bertempat di gedung Atmani Whedana, Polres Musi Rawas melaksanakan kegiatan pelatihan peningkatan kemampuan fungsi teknis Kepolisian, Jum’at (27/10) dimulai jam 09.00 Wib.

 

Kegiatan Pelatihan yang dipimpin langsung Wakapolres Mura kali ini, bertujuan untuk melatih Anggota Polsek jajaran terkait tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penggunaan Tilang sebagai upaya penegakan hukum bidang lalu lintas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Kapolres Mura AKBP Pambudi, SIK melalui Wakapolres Mura Kompol Benny Prasetya, SIK  didampingi Kasat Lantas AKP Budi H. Sutrisno, SH, SIK menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu Agenda Polres Mura.

“Kedepan Anggota Polsek akan kita bekali surat Tilang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan. Hal ini merujuk hasil analisa dan evaluasi pelaksanaan KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) selama ini yang terkendala dengan lemahnya penindakan terhadap pelanggar lalu lintas pada saat pelaksanaan Operasi di jalan” ujar Waka.

 

Ditambahkan Kasat Lantas, “Dalam pemeriksaan kendaraan di jalan raya Petugas harus mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Dalam penindakan pelanggar lalu lintas bisa saja dilakukan diluar fungsi lalu lintas. Namun dalam pengawasannya Sat Lantas menjadi pembina fungsi terkait Tilang. Kedepan Polsek jajaran akan kita bekali dengan Tilang, hal ini mengingat wilayah hukum Polres Musi Rawas yang begitu besar dengan membawahi 2 (dua) Kabupaten Mura dan Muratara. Sehingga Polantas tidak dapat mencover semua wilayah” ujar Kasat.

 

Setelah diberikan Tilang, Anggota Polsek nantinya wajib menyerahkan Tilang berikut barang bukti yang disita ke Polres Musi Rawas dalam hal ini Satuan Lalu Lintas, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau sebelum tanggal sidang Tilang. “Untuk menghindari kesalahan teknis dalam penindakan pelanggar lalu lintas, untuk itu pelatihan Anggota Polsek ini kami gelar. Harapannya kedepan masyarakat di Mura dan Muratara akan semakin tertib guna mewujudkan keamanan dan ketertiban yang lebih baik kedepan” ujar Kasat menambahkan.

Ikuti tulisan menarik Jemmy Gumayel lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler