x

Iklan

Joko Ade Nursiyono

Staf Analisis Statistik Lintas Sektor Badan Pusat Statistik (BPS), Penulis Buku Pengantar Statistika Dasar, Kompas Survei Ubinan, Kompas Teknik Pengambilan Sampel, Setetes Ilmu Regresi Linier
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Perbaiki Data Penduduk, Ada Hal Baru di Sensus Penduduk 2020

Pembangunan Memang Mahal, Tapi Membangun Tanpa Data Jauh Lebih Mahal

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020 nanti akan kembali melaksanakan Sensus Penduduk (SP). SP merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali, atau pada tahun yang berakhiran nol. SP dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan cara mendata setiap penduduk untuk mendapatkan data utuh mengenai populasi penduduk.

Begitu pentingnya data kependudukan di Indonesia. Hampir setiap program pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah, mempertimbangkan jumlah penduduk sebagai dasarnya. Program yang tengah bergulir misalnya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Sebagai upaya memajukan pemerataan pembangunan seluruh wilayah, ADD dan DD menggunakan data mengenai penduduk sebagai penimbang dalam pengalokasian ADD maupun DD.

Selain dana proporsional ADD dan DD, data penduduk juga biasa digunakan sebagai penimbang Dana Alokasi Umum (DAU). Data penduduk merupakan salah satu variabel kebutuhan yang terkait langsung dengan kebutuhan fiskal. Pun, untuk menghitung besaran Dana Alokasi Khusus (DAK), data jumlah penduduk juga digunakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peningkatan jumlah penduduk secara langsung berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Beberapa studi empiris mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah penduduk menjadikan kesejahetaraan menurun (Liyasmi, 2005). Stefandy (2014) juga menyatakan bahwa jumlah penduduk suatu daerah juga menjadi penentu kebutuhan pelayanan sosial dan tanggung jawab dari pemerintah.

Tak hanya berpengaruh terhadap arah pembangunan saja, penduduk yang berubah sedikit banyak berpengaruh terhadap mutu lingkungan. Menurut perkiraan BPS, pada tahun 2035 nanti sekitar 67 persen penduduk mayoritas menempati daerah perkotaan. Itu artinya, perubahan penduduk memiliki dampak terhadap tingkat kepadatan hunian di daerah perkotaan. Kita bisa mengamati bahwa kondisi bangunan di kota sekarang tak lagi secara horizontal, namun sudah secara vertikal alias bertingkat-tingkat. Gedung-gedung bertingkat dan perkantoran bahkan "dipaksa" muat dalam areal yang sempit. Memiriskan bukan? Pembangunan mau tidak mau harus mengorbankan lingkungan bahkan kemanusiaan.

Data jumlah penduduk selama ini yang kita kenal ada dua versi, yaitu versi BPS dan versi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perbedaan data penduduk keduanya kerapkali berbeda bahkan digunakan dalam ajang berpolitik. Fenomena perbedaan data ini lantas digunakan sebagai bahan perdebatan. Padahal, dari segi konsep dan definisinya saja sudah jauh berbeda.

Kalau menurut BPS, seseorang disebut sebagai penduduk jika ia tinggal di suatu wilayah tertentu minimal 6 bulan atau kurang dari 6 bulan, namun memiliki niatan untuk menetap atau bertempat tinggal di wilayah tersebut. Inilah konsep yang biasa kita sebut sebagai penduduk secara de facto. Jadi, meskipun seseorang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah X, namun karena ia menetap di daerah Y  lebih dari 6 bulan, maka BPS mencatatnya sebagai penduduk daerah Y. Bukan penduduk daerah X.

Berbeda dengan konsep penduduk menurut Kemendagri yang mengacu pada data KTP. Seseorang yang memiliki KTP daerah X, meski ia nyatanya tinggal di daerah Y selama lebih dari 6 bulan, maka ia tetap terhitung sebagai penduduk daerah X. Inilah yang kemudian kita kenal sebagai konsep penduduk secara de yure.

Mengingat kebijakan Jokowi-JK tentang One Data, tantangan BPS menuju SP 2020 juga makin besar. Untuk itu, BPS menawarkan sebuah solusi pada SP 2020 dengan menggandeng konsep dan definisi penduduk dari Kemendagri. Dengan penyatuan konsep dan definisi penduduk inilah nantinya, perbaikan data kependudukan dapat dilakukan. Bagaimana caranya?

Dengan menggunakan daftar pemilik KTP dan Kartu Keluarga (KK), BPS akan melakukan pendataan cek silang dengan konsep penduduk secara de facto. Target temuan dari kedua konsep ini adalah mendapatkan informasi mengenai penduduk yang telah memiliki KTP dan KK di Indonesia. Selain itu, kolaborasi konsep penduduk de facto dan de yure ini sangat baik untuk mengidentifikasi penduduk dengan KTP dan KK yang lebih dari satu. Demi mewujudkan agenda nasional ini, tentunya peran dan kerjasama seluruh elemen masyarakat menjadi keniscayaan.(*)

Ikuti tulisan menarik Joko Ade Nursiyono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB