Jakarta, Indonesiana.tempo.co – Forum Komunikasi Pembaruan Pembangunan Kabupaten Lanny Jaya yang diwakili oleh beberapa warga masyarakat dan seorang anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Nius Kogoya tengah menyambangi sekretariat bersama Majelis Pers di Lt. V, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat.
Nius Kogoya mengatakan kedatangan pihaknya bersama beberapa perwakilan warga Lanny Jaya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat atas ketidakpuasan terhadap keputusan yang menetapkan Befa Yigibalom dan Yemis Kogoya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya yang waktu itu sebagai pasangan calon nomor urut dua.
Mewakili warga, Nius Kogoya menyampaikan terkait tuntutan yang diaspirasikan dikarenakan adanya tindak kecurangan pada proses pilkada juga atas kinerja Bupati dan wakilnya selama menjalankan roda kepemerintahan. Kogoya sendiri saat ini menuding Bupati terpilih Befa Yigibalom dan wakilnya tidak menjalankan program pembangunan dengan baik, mulai dari tahun pelantikan hingga tahun pemberhentian.
Selain itu, Nius Kogoya juga menyampaikan adanya dugaan permainan kepentingan yang dilakukan oleh Bupati, seperti tidak adanya monitoring dalam pembangunan air bersih, rumah-rumah PNS, permainan dana desa, hingga menjadikan sistem dinasti dalam kepemimpinannya.
Hal itu disampaikan Nius Kogoya dalam keterangan pers yang dilakukan dihadapan awak media di sekretariat Majelis Pers lantai V, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat pada Jumat (12/1) lalu.
Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan. Masyarakat Pegunungan Tengah Kabupaten Lanny Jaya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pembaruan Pembangunan Kabupaten Lanny Jaya tengah meminta Menteri Dalam Negeri, khususnya Dirjen Otonom Daerah untuk segera membatalkan SK Pengangkatan dan Pelantikan Befa Yigibalom dan Yemis Kogoya selaku Bupati dan wakilnya periode 2017-2022 yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Papua.
Menurut Nius Kogoya, tuntutan warga tersebut disampaikan karena tindakan pelanggaran yang pernah dilakukannya pada Februari 2015 silam terkait pungli, adanya kesenjangan ditengah masyarakat dan yang lainnya.
Selain itu dalam pernyataan sikap tertulis yang disampaikan awak media, Nius juga meminta Befa diproses hukum atas pelanggaran administrasi yang dilakukan sejak dirinya dilantik pada 2011-2017 lalu.
“tuntutan ini dilakukan berdasarkan dengan aspirasi seluruh tokoh-tokoh lembaga adat intelektual, dan tokoh-tokoh gereja melalui kongres anggota persekutuan gereja-gereja baptis tanah Papua dan Papua Barat,” tukas Nius Kogoya saat menggelar konferensi pers di Jakarta. (and/ist)
Ikuti tulisan menarik andre HI lainnya di sini.