x

Iklan

andre HI

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Warga Lanny Jaya Kritisi Kepemimpinan Befa Yigibalom

Forum warga Lanny Jaya protes minta Depdagri batalkan SK pelantikan Bupati

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jakarta, Indonesiana.tempo.co – Forum Komunikasi Pembaruan Pembangunan Kabupaten Lanny Jaya yang diwakili oleh beberapa warga masyarakat dan seorang anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Nius Kogoya  tengah menyambangi sekretariat bersama Majelis Pers di Lt. V, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat.

Nius Kogoya mengatakan kedatangan pihaknya bersama beberapa perwakilan warga Lanny Jaya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat atas ketidakpuasan terhadap keputusan yang menetapkan Befa Yigibalom dan Yemis Kogoya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya yang waktu itu sebagai pasangan calon nomor urut dua.

Mewakili warga, Nius Kogoya menyampaikan terkait tuntutan yang diaspirasikan dikarenakan adanya tindak kecurangan pada proses pilkada juga atas kinerja Bupati dan wakilnya selama menjalankan roda kepemerintahan. Kogoya sendiri saat ini menuding Bupati terpilih Befa Yigibalom dan wakilnya tidak menjalankan program pembangunan  dengan baik, mulai dari tahun pelantikan hingga tahun pemberhentian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Nius Kogoya juga menyampaikan adanya dugaan permainan kepentingan yang dilakukan  oleh Bupati, seperti tidak adanya monitoring dalam pembangunan air bersih, rumah-rumah PNS, permainan dana desa, hingga menjadikan sistem dinasti dalam kepemimpinannya.

Hal itu disampaikan Nius Kogoya dalam keterangan pers yang dilakukan dihadapan awak media di sekretariat Majelis Pers lantai V, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat pada Jumat (12/1) lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan. Masyarakat Pegunungan Tengah Kabupaten Lanny Jaya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pembaruan Pembangunan Kabupaten Lanny Jaya tengah meminta Menteri Dalam Negeri, khususnya Dirjen Otonom Daerah untuk segera membatalkan SK Pengangkatan dan Pelantikan Befa Yigibalom dan Yemis Kogoya selaku Bupati dan wakilnya periode 2017-2022 yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Papua.

Menurut Nius Kogoya, tuntutan warga tersebut disampaikan karena tindakan pelanggaran yang pernah dilakukannya pada Februari 2015 silam terkait pungli, adanya kesenjangan ditengah masyarakat dan yang lainnya.

Selain itu dalam pernyataan sikap tertulis yang disampaikan awak media, Nius juga meminta Befa diproses hukum atas pelanggaran administrasi yang dilakukan sejak dirinya dilantik pada 2011-2017 lalu.

“tuntutan ini dilakukan berdasarkan dengan aspirasi seluruh tokoh-tokoh lembaga adat intelektual, dan tokoh-tokoh gereja melalui kongres anggota persekutuan gereja-gereja baptis tanah Papua dan Papua Barat,” tukas Nius Kogoya saat menggelar  konferensi pers di Jakarta. (and/ist)

Ikuti tulisan menarik andre HI lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler