x

Iklan

Fahmy Radhi

Pengamat Ekonomi Energi UGM
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Tidak ada Urgensi Menaikkan Tarif Listrik

Merebaknya issue kenaikan tariff listrik, yang cenderung menyesatkan itu, berpotensi memicu inflasi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sempat merebak issue di media bahwa Pemerintah akan menaikkan tarif listrik dalam waktu dekat ini. Padahal, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sudah berulangkali menekankan bahwa Pemerintah tidak akan menaikkan tariff listrik untuk semua golongan pelanggan PT PLN (Persero), baik bersubsidi maupun non-subsidi. Keputusan tersebut berlaku pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2018. Tujuan utama untuk tidak menaikkan tariff listrik, selain untuk mengendalikan inflasi, juga untuk menjaga daya beli masyarakat yang sedang melemah.

Merebaknya issue kenaikan tariff listrik, yang cenderung menyesatkan itu, sungguh sangat berbahaya. Pasalnya, issue kenaikkan tariff listrik berpotensi memicu inflasi. Bahkan gejolak inflasi akan terjadi, sebelum tarif listrik benar-benar diputuskan untuk dinaikkan. Kalau kenaikkan inflasi, yang memicu kenaikkan harga-harga kebutuhan pokok, benar-benar terjadi, maka rakyat kecil yang paling menderita menanggung beban kenaikkan harga-harga kebutuhan pokok. Tidak bisa dihindari,  peningkatan inflasi itu akan menambah jumlah rakyat miskin, yang selama 3 tahun ini sudah menurun jumlahnya.

Merebaknya issue kenaikkan tariff listrik ternyata dikait-kaitkan dengan rencana Kementerian ESDM untuk melakukan reformulasi  penetapan tariff listrik. Reformulasi itu sebenarnya sangat wajar dilakukan oleh Pemerintah,  mengingat formula ditetapan sudah tidak sesuai lagi kondisi sekarang.  Selama ini, formula penetapan tariff dengan memasukan 3 variabel utama, yakni: inflasi, kurs rupiah, dan Indonesia Oil Crude Price (ICP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penggunaan variable ICP lantaran pada saat itu proporsi penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel masih sangat besar. Sekarang ini kondisinya sudah berbah secara signifikan. Penggunaan tenaga diesel semakin menurun hingga kini tinggal sekitar 6% dari total energy primer digunakan. Sedangkan penggunaan energi batubara meningkat pesat hingga sekarang mencapai sekitar 57%. Dengan perubahan proporsi penggunaan energy dasar itu, maka formula penetapan tariff sebelumnya sudah tidak lagi relevan, sehingga perlu reformula yang memasukkan Harga Batubara Acuan (HBA), selain ICP dalam formula baru.  Di tengah kenaikkan harga batu bara yang melambung, apakah pemasukan HBA serta merta menaikkan tariff listrik?.

Penetapan formula dengan memasukkan HBA merupakan salah satu pertimbangan dalam penetapan tariff listrik di Indonesia. Selain pengunaan formula itu, penetapan tariff listrik sesungguhnya merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR. Kendati berdasarkan formula baru tariff listrik harus naik, tetapi pemerintah bisa saja menetapkan tariff listrik tidak dinaikkan dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangannya agar tariff listrik terjangkau dan agar industry dalam negeri bisa lebih kompetitif dalam bersaing di pasar global. Kebijakan Pemerintah untuk tidak menaikkan tariff listrik itu lebih didasarkan untuk mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yakni: penurunan inflasi dan penaikan daya beli rakyat. Konsekwensinya, beban PLN akan semakin berat lantaran tariff listrik tidak dinaikkan di tengah melonjaknya harga batu bara dunia.

Untuk meringankan beban PLN itu, Permintah bisa menempuh upaya untuk mengendalikkan harga batubara dengan menetapkan HBA dalam skema Domestic Market Obligation (DMO). Dalam skema DMO, HBA batu bara yang dijual kepada PLN sebagai energy dasar Pembangkit Listrik ditetapkan oleh Pemerintah. Sedangkan batu bara yang dijual di luar PLN dan diekspor, harganya ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar.

Refomula dengan memasukan HBA mestinya tidak serta-merta harus menaikkan tariff listrik, yang menyebabkan tariff listrik tidak terjangkau. Dengan demikian, tidak ada urgensi bagi Pemerintah untuk menaikkan tariff listrik dalam waktu dekat ini. Paling tidak hingga 31 maret 2018, Pemerintah harus tetap istiqomah untuk tidak menaikkan tariff listrik. (Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas)

Ikuti tulisan menarik Fahmy Radhi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler