x

Iklan

andre HI

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Garam Industri Tidak Bisa Diperjualbelikan ke Pasar Konsumsi

Kegaduhann Garam Impor Mulai Dipolitisir Kepentingan praktis

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jakarta, Indonesiana.tempo.co – Masuk nya garam impor yang saat ini sudah tiba ditanah air melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sempat diwarnai dengan kericuhan dari aksi para petani garam Madura yang ditengarai khawatir akan mengganggu harga kebutuhan garam konsumsi.

Polemik ini kembali mencuat dan dipertentangkan pasalnya dianggap akan melemahkan industri pergaraman dalam negeri.

Hal ini lantas menjadi dilema disaat kebutuhan akan garam industri menjadi tinggi disaat produksi atau industri lokal belum bisa menghasilkan kualitas yang baik untuk para produsen yang kerap menggunakan garam industri sebagai bahan olahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menyikapi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyampaikan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri tersebut, pihak Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor garam sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan yang terpilih. Penerbitan izin tersebut dijelaskan  berdasarkan alokasi yang disepakati dalam rapat kordinasi di Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman.

“Kami telah menerbitkan persetujuan impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton,” ujar Oke

Oke juga menyampaikan garam industri tidak bisa dipindah tangankan atau garam impor tersebut tidak boleh diperjualbelikan kepasar konsumsi. Aturan yang melarang garam industri diperjualbelikan kepasar konsumsi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 tahun 2015 tentang ketentuan impor garam.

“Jika ada yang melanggar pemerintah akan memberikan sanksi,” tegas Oke.

Senada dengan Oke. Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan kebijakan untuk garam impor sehrausnya tidak dikenakan bea masuk pasalnya garam impor merupakan langkah positif dalam memacu produktivitas pelaku industri.

“Selama ini, walaupun tidak dikenakan bea masuk, mereka dibatasi oleh kuota dan proses yang memakan waktu lama untuk izin impor,” ujar Hizkia.

Hizkia menilai pembebasan bea masuk atas garam impor menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kemudahan berinvestasi di Indonesia. Impor garam industri ini juga tidak bisa dilepaskan dari kualitas produksi garam yang dihasilkan para petani garam lokal ditanah air yang belum memadai.

“Keharusan untuk mengimpor tidak lepas dari belum mampunya para petani garam lokal untuk memenuhi kebutuhan para pelaku industri,” tegas Hizkia seperti yang pernah dipublish oleh validnews.co.

Sementara itu, kabar lainnya kebijakan pemerintah membuka kran impor garam industri juga ditengarai karena adanya hasil uji coba produksi lokal yang gagal. Seperti halnya yang terjadi pada Koperasi Mina Segara Kusamba.

Pengurus Koperasi Mina Segara Kusamba I Putu Suarta mengatakan produksi garam yang sempat diuji coba petani garam untuk garam beryodium yang dilakukan sejak pertengahan Desember 2017 oleh Koperasi Mina Segara Kusamba ternyata sempat mengalami kegagalan. Garam yang sudah melalui proses pengolahan sempat terasa pahit dan warnanya kuning.

“Uji coba kelima hasilnya sudah cukup baik, garam hasil petani garam di Desa Kusamba itu tidak lagi terasa pahit dan warnanyapun sudah bisa berubah dari kuning menjadi putih,” ujar Putu kepada nusabali.com.

Putu menjelaskan, rasa pahit yang timbul pada uji coba produksi garam disebabkan karena kandungan yodiumnya melebihi 30 ppm (30 mg iodium dalam 1 kilogram garam). Kendati demikian, maksimum kadar iodiumnya 50 ppm. Setelah dipakai 30 (kadar iodium 30 ppm) rasa pahitnya sudah hilang dan warnanya kembali putih. Uji coba tersebut kabarnya menggunakan 100 kg garam yang diproses dan dikemas dengan berat kemasan sebesar 250 gram.

Diketahui, sebelumnya pemerintah tengah membuka kran impor garam industri sebesar 3,7 juta ton yang ditujukan sebagai upaya menstabilkan dunia industri dalam memenuhi kebutuhan bahan baku garam. Keputusan tersebut diambil atas kesepakatan dalam rapat kordinasi beberapa kementerian dan lembaga di Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Jumat (19/1) silam. (dre/ist)

Ikuti tulisan menarik andre HI lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB