Hari Musik Nasional, Ekonomi Kreatif, dan WR Soepratman

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Hari musik nasional yang jatuh setiap tanggal 9 Maret ditetapkan pada 2013 melalui Keputusan President.

Indonesia memperingati hari musik nasional hari ini (9/3/2018). Keputusan ini diketuk palu di zaman Pak SBY sebagai presiden. Tepatnya pada 9 Maret 2013. Para penikmat musik patut berbangga karena pemerintah di kala itu menentukan satu hari sebagai hari musik nasional. 

Alasan pemilihan tanggal tersebut merujuk pada tanggal kelahiran Wage Rudolf Soepratman. Kenal tokoh ini? Iya benar, beliau adalah pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya. Lagu yang selalu dikumandangkan pada setiap upacara bendera dan acara kenegaraan, serta kegiatan nasionalis lainnya. Sebuah pengakuan ungkapan cinta tanah air.

Walaupun, belakangan penetapan tanggal itu menuai polemik. Penyebabnya adalah kontroversi tanggal kelahiran sang maestro. Pengadilan Negeri Purworejo mengesahkan tanggal 19 Maret sebagai hari lahir WR Soepratman. Namun, semangat hari musik nasional tetap jatuh sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah. 

Pada intinya, hari musik nasional diperingati untuk memberi apresiasi para seniman musik tanah air. Isu yang diangkat perlu menjadi perhatian, terutama bagi pemerintah.

Selama ini, laku pembajakan masih marak terjadi. Modusnya pun berubah seiring kemajuan teknologi. Salah satunya adalah perilaku mengunduh gratis secara ilegal musik karya seniman tanah air. Tentu saja ini merugikan banyak pihak. Dan melanggar hak cipta pemusik itu sendiri.

Data Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI) menunjukkan terjadinya pembajakan karya musik senilai Rp. 4 triliun pada 2016. Sebuah angka fantastis. Kerugian yang sangat besar bagi insan musik dan bagi pemerintah.

Perang melawan pembajakan sudah sepantasnya ditabuh. Tidak hanya oleh para seniman musik. Pemerintah wajib ikut mengambil bagian sebagai tokoh utama dalam mencegah dan menindak pembajakan. Selain itu, kita sebagai penikmat musik sebaiknya menghargai hasil karya orang lain. Berhenti membeli barang bajakan! Berhenti mengunduh musik ilegal, meskipun gratis.

Bagi pelaku musik itu sendiri, soal harga mungkin perlu dipertimbangkan. Karena salah satu alasan maraknya pembajakan adalah masalah tingginya harga karya musik original atau asli. Sehingga para penikmat musik memilih jalan haram dengan membeli barang bajakan.

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat usaha atau perusahaan yang bergerak di sektor musik sebanyak 34.242 unit. Angka ini hanya berkisar 0,42 persen dari jumlah usaha/perusahaan yang bergerak di bidang ekonomi kreatif.

Sektor musik juga belum terlalu bergeliat dalam penyerapan tenaga kerja di tanah air. Menurut BPS, terdapat sekitar 57 ribu orang yang tercatat sebagai tenaga kerja di sektor musik. Jumlah ini memang masih sangat kecil jika dibandingkan dengan sektor lain.

Dilihat dari daerah, Pulau Jawa masih menjadi daerah pilihan utama. Sekitar 59 persen usaha/perusahaan yang bergerak di bidang musik berada di Pulau Jawa. Pengaruh populasi mungkin menjadi penyebabnya.

Pemerintah bisa memberikan kemudahan seperti intensif pajak, bantuan dana bergulir, dan penyuluhan kepada para pelaku usaha yang bergerak di sektor musik. Tidak hanya sampai di situ, jaminan hak kekayaan intelektual harus dijamin oleh pemerintah melalui kemudahan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual. Sehingga para seniman musik, baik pencipta lagu, penyanyi, maupun para pengusaha musik tetap semangat dalam menciptakan karya baru untuk memajukan dunia musik tanah air.

Aturan hukum juga perlu dikuatkan dalam hal menindak pelaku pembajakan. Bagaimana pun tindakan pembajakan dapat merugikan para pelaku musik. Untuk itu, tindakan tegas perlu diambil sebagai langkah memberantas pembajakan.

Masyarakat Indonesia sebagai penikmat musik harus turut andil. Berhenti membeli barang bajakan menjadi satu solusi manjur. Ini harus sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan memberikan kemudahan dalam berusaha. Sehingga harga mahal yang selama ini melatarbelakangi maraknya pembajakan  dapat ditekan. Selamat Hari Musik Nasional. Beli karya original dan Stop beli bajakan! (*)

Bagikan Artikel Ini
img-content
Muhammad Aliem

Pegawai BPS Kab.Barru

0 Pengikut

img-content

Kisruh Data dan Minimnya LIterasi Statistik

Senin, 11 November 2019 20:09 WIB
img-content

Komunikasi Politik Presiden dalam Memilih Menteri

Selasa, 22 Oktober 2019 19:30 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler