x

Iklan

Rahmat Asmayadi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Politik Uang dan Kualitas Demokrasi

Politik uang, secara sederhana, adalah praktik politik dimana suara pemilih dibeli oleh partai atau kandidat tertentu baik berupa uang tunai, barang, maupu

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Salah satu yang banyak dikhawatirkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini adalah praktik politik uang. Politik uang, jika terjadi secara massif, akan mempengaruhi objektivitas pemilih. Akibatnya, pemimpin-pemimpin daerah yang akan lahir dari proses ini bukanlah pilihan terbaik, melainkan yang terbanyak menggelontorkan dana untuk membeli suara. Dan ini semua akan menurunkan kualitas demokrasi. 

Politik uang, secara sederhana, adalah praktik politik dimana suara pemilih dibeli oleh partai atau kandidat tertentu baik berupa uang tunai, barang, maupun pelayanan. Ada perdebatan mengenai apakah jual beli suara hanya dibatasi pada masa kampanye atau menjelang pemilihan atau bisa juga di luar itu, misalnya setelah pemilihan. Namun begitu, consensus di kalangan pengamat menyatakan bahwa timing politik uang terjadi di sekitar masa kampanye atau sesaat sebelum pemilih masuk ke bilik suara. Politik uang adalah usaha terakhir kandidat atau partai politik mempengaruhi suara pemilih.

Sepintas mungkin politik uang bisa dilihat secara sederhana yakni tukar menukar suara dengan uang atau barang. Dalam praktiknya, tidak sesederhana itu. Setidaknya ada dua pihak yang terlibat dengan latar belakang kompleksitas masing-masing. Betul bahwa politik uang adalah sama dengan praktik jual beli, yakni kandidat atau partai sebagai pembeli dan pemilih sebagai penjual. Persoalannya, ada ruang samar di dalam TPS di mana pembeli suara sulit memastikan bahwa suara yang ia beli benar-benar bisa ia peroleh. Sementara penjual suara bisa mengontrol atau mengetahui secara pasti uang atau barang yang mereka terima. Tidak ada jaminan bahwa pemilih yang sudah diberi uang atau barang benar-benar akan menjatuhkan pilihan pada si pemberi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagaimana layaknya perdagangan, jual beli suara atau politik uang hanya terjadi jika masing-masing pihak memenuhi kewajibannya: pembeli memberi uang atau barang, sementara penjual memberi suara. Kondisi dimana pemilih menerima uang atau barang tapi menjatuhkan pilihan pada kandidat lain tidak bisa disebut praktik politik uang atau vote buying, melainkan hanya kecurangan atau penipuan (Schaffer & Schedler 2007). 

Perdagangan dalam politik uang yang timpang ini menjadikannya mungkin tidak mudah untuk dilakukan. Uang atau barang yang dimiliki kandidat atau partai tidak tak terbatas. Mereka harus mengalokasikan dana terbatas itu secara efektif dan relatif mudah dikontrol. Setidaknya ada dua situasi yang memungkinkan suara diketahui. Pertama adalah pemilihan yang kurang bebas. Kedua, masyarakat komunal di mana individu bisa saling mengetahui pilihan politik masing-masing. 

Situasi yang membatasi praktik politik uang ini menjadi semacam seleksi alamiah bagi partai politik untuk terlibat dalam politik uang. Studi yang, misalnya, dilakukan oleh Susan Stokes, di Argentina memperlihatkan bahwa partai peronis lebih mungkin melakukan politik uang dibanding dengan partai lain. Penjelasannya panjang, tapi karena partai ini memiliki sejumlah karakter yang memungkinkannya menggunakan politik untuk mempengaruhi pemilih. Karakter itu antara lain adalah sifatnya yang clientelis dan didukung oleh massa pemilih kalangan miskin. 

Tidak semua partai politik bisa atau mau melakukan politik uang. Pada level implementasi, pemberian uang atau barang kepada pemilih tidak dilakukan langsung oleh kandidat atau partai, tapi melalui tokoh-tokoh publik di wilayah tertentu yang memiliki pengaruh di lingkungannya. Tokoh-tokoh lokal itu mungkin adalah guru ngaji, mantan kepala desa, jawara, guru, preman, ustadz, pendeta, ketua perkumpulan, dan seterusnya. Mereka inilah yang menjadi penyalur dana atau barang politik uang. 

Sang pembagi uang atau barang itulah yang memiliki pengetahuan mengenai perilaku pemilih di wilayahnya. Karena keterbatasan sumberdaya, tidak semua warga bisa diberi uang dan barang. Pertama-tama yang akan diberi adalah orang-orang terdekat dan yang mudah diketahui pilihannya. Dan mereka itu biasanya adalah kelompok yang memang sudah loyal. Dari sini nampak bahwa politik uang hanya memperkuat pilihan pemilih yang memang sudah loyal, bukan memperluas jangkauan pada pemilih lain yang masih ragu apalagi yang sudah punya pilihan lain. Ini yang menjelaskan kenapa politik uang sebenarnya hanya bagian dari clientelism. Nichter (2014) menyebutnya sebagai clientelist vote buying.

Sementara pada level pemilih, politik uang juga terbatas pada karakter masyarakat. Masyarakat level miskin yang memiliki masalah keuangan mungkin adalah target utama politik uang. Kalangan muda seperti mahasiswa juga mungkin akan menerima pemberian kandidat, bukan karena mereka mahasiswa, tapi karena belum memiliki penghasilan yang besar atau tetap.

Susan Stokes at al. (2004) menyebut bahwa declining marginal utility of income adalah faktor yang menyebabkan kelompok miskin menerima uang dan barang dari kandidat. Semakin uang dan barang itu dibutuhkan oleh pemilih, semakin mungkin praktik jual beli suara terjadi. Karena itu, pemilih di mana kepala rumah tangga kehilangan pekerjaan cenderung akan menerima pemberian kandidat atau partai

Uang atau barang yang diberikan oleh kandidat juga memiliki makna dan nilai yang berbeda-beda bagi pemilih. Ada masyarakat yang memaknai uang yang diberikan oleh kandidat adalah bentuk superioritas dan kemampuan mengayomi. Ada pula yang memaknainya sebagai bentuk keseriusan kandidat untuk memimpin. Juga ada yang menilainya sebagai suatu aksi yang wajar untuk membalas budi pemilih yang memilihnya. Ada yang memaknainya sebagai sebuah penghormatan pada pemilih.

Pada sisi lain, pemberian uang dan barang itu boleh jadi justru dipandang negatif oleh pemilih. Kandidat yang memberi uang sangat mungkin dianggap tidak siap menjadi pemimpin, korup, dan tidak punya platform kebijakan yang baik. Bahkan mungkin pemberian uang dan barang itu dipandang sebagai bentuk penghinaan pada independensi pemilih. Karena itu, alih-alih memberi suara pada pelaku politik uang, pemilih justru mengalihkan suara pada yang lain. Pada masyarakat yang kurang bebas, pemberian kandidat bisa dipandang sebagai bentuk ancaman. Kompleksitas politik uang mulai dari level kandidat atau partai sampai ke level masyarakat membuat praktik ini sebetulnya sangat sulit mempengaruhi suara. 

Mari kita lihat salah satu contoh hasil dari Pilkada DKI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mencatat, selama Pilkada DKI 2017 berlangsung, ada 68 laporan dan temuan terkait pelanggaran yang terjadi baik di putaran pertama dan kedua. Dari laporan dan temuan itu, ternyata pada putaran pertama total dugaan laporan politik uang dengan temuan 23 kasus. Sementara untuk putaran kedua, 45 kasus politik uang menjadi yang tertinggi. Ada banyak bentuk salah satunya dengan pembagian sembako

Proses yang panjang dan berliku ini membuktikan bahwa praktik politik uang tidak cukup mudah mempengaruhi peta dukungan dalam Pilkada atau Pemilu pada umumnya. Sebaliknya, faktor kinerja dan kecakapan memimpin nampak jauh lebih berpengaruh. Hampir semua survei daerah yang dilakukan oleh SMRC menunjukkan bahwa alasan utama pemilih memilih seorang kandidat adalah karena perhatian pada rakyat, pengalaman dalam pemerintahan, kejujuran (bersih), dan sikap amanah.  

 

Ikuti tulisan menarik Rahmat Asmayadi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler