x

Iklan

Melati Novi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Dizolimi, Danny Pomanto Berikan Bukti Nyata

Direktur Etos Politica Najamuddin Arfah menegaskan, Danny Pomanto tidak bersalah dan tidak pernah dihukum bersalah karena menjalankan program pembangunan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam ketentuan yang berlaku, status calon kepala daerah itu mempunyai beberapa keistimewaan. Salah satunya yaitu tindakan beracara terhadap perkara hukum calon kepala daerah, ditangguhkan (ditunda) hingga selesai tahapan pilkada.

 

Menelisik kompetisi menuju Makassar 1 antara Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) serta Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) menjadi fokus perhatian warga Makassar saat ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Terutama kasus yang dialami oleh Calon Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto.  Menurut Danny, Kota Makassar sedang diuji dengan berbagai macam fitnah, khususnya yang ditujukan terhadap dirinya. Seperti dua kasus yang sempat memaksa Danny yang bersaksi di Polda Sulsel.

 

Tercatat, ada 40 kasus yang dipersiapkan untuknya. Agar situasi tetap kondusif, Danny pun meminta masyarakat tetap tenang, sembari dirinya terus berjuang dengan melaporkan persoalannya ini ke pemerintah pusat. Tapi benarkah Danny terlibat dengan berbagai kasus tersebut?

 

Diberitakan di beberapa media, PTTUN Makassar memutuskan sekaligus memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan DIAmi. Dalam gugatannya, tim hukum Appi Cicu setidaknya menyoroti tiga kebijakan Danny sebagai petahana. Di antaranya, pembagian handphone kepada RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak, dan penggunaan tagline 2x+baik. Inilah kasus terakhir yang dialami oleh Danny Pomanto.

 

Direktur Etos Politica Najamuddin Arfah menegaskan, Danny Pomanto tidak bersalah dan tidak pernah dihukum bersalah karena menjalankan program pembangunan. Program yang dimaksud adalah pembagian smartphone, pengangkatan tenaga honor, pemberian jaminan sosial, dan slogan dua kali tambah dengan membangun Makassar. Menurut Najamuddin, penyelenggara Pilkada Serentak dan hakim pengadilan harus mengetahui posisi Danny Pomanto dalam Pilkada tahun ini. Agar keadilan untuk warga Makassar tetap ditegakkan.

 

Fakta lain menyebutkan berbagai prestasi yang pernah ditorehkan Danny Pomanto. Ya, Denny yang dilantik menjadi Wali Kota Makassar pada 8 Mei 2014.  Setelah menjalankan amanat rakyat, Danny bertekad menyelesaikan semua janji ketika kampanye selesai dalam lima tahun.

 

Padahal ketika fokus merencanakan serta membangun, pemerintah memutuskan Pilkada serentak harus dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Tentu, Wali Kota Makasar Danny Pomanto dirugikan dengan situasi ini. Telah lima tahun membangun Makassar harus dipercepat menjadi tiga tahun. Padahal bila tidak ada bukti nyata pembangunan, Danny bisa dicap tidak bekerja oleh warga Makassar.

 

Danny tidak bisa berbuat apa-apa. Karena ini sudah menjadi aturan pemerintah pusat. Apa yang harus dilakukan Danny ? Tentu mempercepat terlaksananya semua program yang menyentuh masyarakat. Danny harus buktikan dalam tempo yang singkat, di mana sebagian besar program kerakyatan selesai.

 

Pilkada tidak boleh menghalangi pembangunan. Program membagikan smartphone untuk memudahkan kerja RT/RW dituntaskan, janji mengurangi pengangguran dengan mengangkat pegawai honor dilakukan, sampai dengan pemberian jaminan sosial ke RT/RW yang oleh negara diwajibkan pun tuntas.

 

Di tengah upaya percepatan pembangunan, Danny terpaksa cuti berbulan-bulan. Hal ini karena undang-undang mengharuskannya cuti karena maju di pilkada serentak. Dampaknya, sebagian program pembangunan pun tersendat. Ironisnya, semua kerja keras Danny selama tiga tahun dianggap pelanggaran oleh lawan. Padahal Danny merupakan korban pilkada serentak.

 

Di tempat dan kesempatan yang berbeda, Presiden Jokowi sudah mengimbau, proses pemilu yang berlangsung setiap lima tahun harus mendukung keberlangsungan pembangunan yang ada. Pilkada dan pemilu tidak boleh menginterupsi program-program pembangunan.

 

Danny Pomanto pun paham dan tidak mau menjadikan pilkada justru menghambat pembangunan Makassar. Warga Kota Makassar harus terus bergerak. Tidak boleh berdiam diri karena adanya alasan pilkada. Anak-anak harus tetap sekolah, anak muda yang baru selesai kuliah juga harus segera bekerja, RT/RW pun demikian.

 

Dari penjelasan di atas, seharusnya menjadi pertimbangan Majelis Hakim PTUN Makassar dalam memutus sidang sengketa Pilwalkot Makassar. Semoga hal ini bisa menjadi pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memberikan keadilan kepada warga Makassar. Pilkada tidak boleh menginterupsi pembangunan yang sedang berjalan.

 

Warga Makassar Rindu Kepemimpinan Danny Pomanto

 

Kurang lebih tiga tahun memimpin Kota Makassar, ada kesan mendalam yang menjadi alasan warga untuk kembali memilih Moh Ramdhan Pomanto yang berpasangan dengan Indira Mulyasari di Pilwali Makassar tahun ini.

 

Hal ini diungkapkan oleh tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 04, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Muhammad Sabir. Sabir mengaku dirinya akan merasa sangat bersalah dan menanggung dosa yang cukup besar jika tidak memilih Danny di Pilwali Makassar untuk periode keduanya.

 

“Suatu kesalahan besar bahkan saya merasa sangat berdosa jika tak memilih dan mendukung pak Danny,” ujar Sabir, baru-baru ini.

 

Loyalitas dan ketulusan Sabir itu bukan tanpa alasan. Menurut ia, Danny selama memimpin Makassar telah memberikan perhatian yang cukup besar kepada para ketua-ketua RT/RW di Makassar, termasuk dirinya yang sudah menjabat Ketua RW selama beberapa tahun.

 

Walaupun insentif untuk para RT/RW di Makassar nilainya tidak terlalu besar. Tapi, kata Sabir, yang dilakukan Danny kepada para RT/RW adalah bentuk perhatian yang luar biasa. Selain itu ia mengaku alasan mengapa memilih Danny itu adalah keharusan, oleh karena dari dua peserta calon di pilwali, Dannylah yang ia anggap paling layak untuk memimpin Makassar.

Ikuti tulisan menarik Melati Novi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler