x

Iklan

Fahmy Radhi

Pengamat Ekonomi Energi UGM
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Waspadai Penyimpangan Pembelian Paticipating Interest

Jangan sampai direktur utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin, kelak dijadikan tersangka oleh aparat hukum, seperti yang menimpa pada Karen Agustiawan

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Setelah hampir 9 tahun, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan direktur utama PT Pertamina (persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka. Penersangkaan itu terkait dugaan korupsi dalam keputusan Investasi Non-Rutin untuk pembelian Participating Interest (PI) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia, berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project pada 27 Mei 2009.

Menurut Kejaksaan Agung, ada dugaan penyimpangan dalam keputusan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi, tanpa ada studi kelayakan berupa kajian secara lengkap Final Due Diligence dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Dampaknya, investasi untuk capital expenditure sebesar US$ 31.492.851 dan operational expenditure US$ 26.808.244 tidak memberikan manfaat dalam penambahan cadangan dan produksi minyak nasional, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp 568 miliar.

Baru-baru ini, Menteri BUMN telah menugaskan kepada Inalum, Induk Holding BUMN Tambang, untuk mengambil alih 51% saham Freeport melalui pembelian 40% PI Rio Tinto. Menteri BUMN harus mewaspadai adanya beberapa potensi penyimpangan dalam pembelian 40% PI Rio Tinto. Pertama, penyimpangan dalam penyusunan Final Due Diligence,yang berupa rekayasa terhadap tingkat kelayakan keputusan pembelian 40% PI. Bisa jadi yang mestinya tidak layak, tetapi direkayasa sedemikian rupa sehingga dibuat seolah-olah menjadi layak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, penyimpangan dalam penetapan harga penjualan 40% PI, yang cenderung over value alias kemahalan. Selain menggunakan metode penetapan harga pasar yang wajar, penetapan harga 40% PI juga harus memperhitungkan potensi biaya dan utang yang masih harus dibayarkan oleh Freeport pasca pembelian 40% PI. Potensi biaya dan utang itu termasuk kewajiban Freeport untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 185 triliun akibat kerusakan ekosistim yang dilakukan oleh Freeport, berdasarkan temua BPK. Selain itu, perlu juga diperhitungkan kewajiban Freeport untuk melunasi utang tunggakan pajak kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebesar Rp. 3,5 triliun, berdasarkan keputusan Pengadilan Pajak. Tanpa memperhitrungkan biaya dan utang Freeport tersebut, maka penetapan harga 40% PI pasti akan kemahalan, yang berpotensi merugikan negara.

Ketiga, penyimpangan dalam konversi 40% PI menjadi saham Freeport. Dalam perjanjian antara Freeport dengan Rio Tinto, ada 2 alternatif opsi. Rio Tinto akan mendapatkan opsi untuk mengkonversi 40% PI menjadi saham pada 2022,  atau alternatifnya Rio Tinto tetap memegang 40% PI, tanpa dikonversi menjadi saham, dengan mendapatkan  hasil produksi tanpa ada batasan level ditetapkan. Kalau ternyata 40% PI Rio Rinto yang dibeli Inalum ternyata tidak dapat dikonversi menjadi saham, pembelian PI itu merupakan keputusan blunder yang mengarah pada penyimpangan terhadap tujuan pembelian 40% PI. Dampaknya, harapan bangsa ini untuk menguasai mayoritas 51% saham Freeport akan sirna selamanya.

Dengan mewaspadai ketiga potensi penyimpangan tersebut, penyimpangan dalam pembelian PI ROC Oil Company Ltd Australia.BMG oleh Pertamina diharapkan tidak terulang kembali pada pembelian 40% PI Rio Tinto dalam divestasi 51% saham Freeport. Jangan sampai direktur utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin, kelak dijadikan tersangka oleh aparat hukum, seperti yang menimpa terhadap mantan direktur utama Pertamina Karen Agustiawan terkait dugaan korupsi pembelian PI ROC Oil Company Ltd Australia.  (Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas)

Ikuti tulisan menarik Fahmy Radhi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler